Kuasa Hukum MR: Klaim HHN Tak Terlibat Harus Dibuktikan di Persidangan
ASKARA - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Command Centre/Video Wall Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 memasuki babak pembuktian. Kuasa hukum MR, Denny L. Tubo, S.H. dari LAW FIRM DT & PARTNERS, menegaskan bahwa klaim mengenai keterlibatan atau ketidakterlibatan seseorang dalam perkara tersebut harus diuji berdasarkan alat bukti, bukan sekadar pernyataan di ruang publik.
Denny mengatakan pihaknya menghormati pernyataan kuasa hukum HHN, mantan Pj. Gubernur Gorontalo, yang menyebut kliennya tidak terlibat dalam proyek Command Centre. Namun, menurutnya, persoalan tersebut merupakan bagian dari fakta perkara yang nantinya harus diuji secara objektif di persidangan.
“Kami menghormati pernyataan kuasa hukum HHN bahwa kliennya tidak terlibat. Itu merupakan hak pembelaan. Tetapi secara hukum, ada atau tidaknya keterlibatan seseorang tidak cukup hanya dinilai berdasarkan pernyataan di media. Yang harus diuji adalah keseluruhan rangkaian proses, kewenangan masing-masing pihak, komunikasi, tindakan yang dilakukan, serta alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Denny.
MR Tak Bantah Jalankan Tugas Kedinasan
Denny menjelaskan, MR tidak pernah menyangkal bahwa dirinya menjalankan tugas kedinasan ketika proses pengadaan Command Centre berlangsung.
Namun, ia menekankan bahwa menjalankan tugas pemerintahan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“MR menjalankan tugas sesuai dengan jabatan dan porsinya pada saat itu. Tetapi menjalankan tugas kedinasan tidak otomatis dapat disamakan dengan melakukan tindak pidana,” katanya.
Menurut Denny, yang harus dibuktikan adalah apakah terdapat perbuatan pidana, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh, serta hubungan kausal dengan dugaan kerugian negara.
“Apakah terdapat perbuatan pidana, apakah ada penyalahgunaan kewenangan, apakah ada keuntungan, dan bagaimana hubungan kausalnya dengan dugaan kerugian negara, itu semua harus dibuktikan,” tegasnya.
Minta Peran Setiap Pihak Dipetakan
Kuasa hukum MR menilai pengadaan Command Centre merupakan rangkaian proses pemerintahan yang melibatkan berbagai pihak dengan tugas dan kewenangan berbeda.
Mulai dari perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan, pelaksanaan hingga pemanfaatan, setiap tahapan memiliki aktor dan kewenangan masing-masing.
“Kami tidak mengatakan pihak lain harus bertanggung jawab. Yang kami minta adalah prosesnya dilihat secara utuh. Siapa yang memiliki kewenangan pada setiap tahapan, siapa yang mengambil keputusan, siapa yang melaksanakan, dan apa perbuatan konkret masing-masing pihak,” kata Denny.
Menurut dia, pemetaan tersebut penting untuk menentukan pertanggungjawaban pidana seseorang secara individual.
HHN Juga Berstatus Tersangka
Denny membenarkan bahwa HHN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Namun, fakta tersebut, kata dia, tidak boleh dijadikan dasar untuk langsung menyimpulkan seseorang bersalah ataupun untuk menghapus pertanggungjawaban pihak lainnya.
“Kami tidak mengatakan karena HHN ditetapkan sebagai tersangka maka MR otomatis tidak bertanggung jawab. Tidak demikian. Kami juga tidak mengatakan HHN pasti bersalah. Kami menyerahkan pembuktian terhadap HHN kepada proses hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan lebih dari satu tersangka justru membuat pembuktian mengenai peran masing-masing pihak menjadi semakin penting.
“Masing-masing orang harus dinilai berdasarkan perbuatan dan kesalahannya sendiri. Jangan sampai karena seseorang menduduki jabatan tertentu atau terlibat dalam suatu proses pemerintahan, kemudian seluruh konsekuensi pidana dibebankan kepadanya tanpa pembuktian yang konkret,” katanya.
Command Centre Masih Dimanfaatkan
Hal lain yang akan menjadi perhatian tim hukum MR adalah kondisi dan pemanfaatan Command Centre yang menjadi objek perkara.
Denny menyebut fasilitas tersebut masih ada dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga saat ini. Menurutnya, fakta tersebut relevan untuk diuji dalam persidangan, terutama ketika hakim menilai keseluruhan proses pengadaan dan dugaan kerugian negara.
“Kami tidak mengatakan bahwa pemanfaatan barang otomatis menghapus dugaan tindak pidana. Tetapi keberadaan, penerimaan, fungsi dan pemanfaatan hasil pengadaan tentu harus dilihat ketika pengadilan menilai keseluruhan perkara,” jelasnya.
Termasuk mengenai perhitungan kerugian negara.
“Kami akan melihat bagaimana dugaan kerugian negara dihitung, apa dasar dan metodenya, bagaimana kondisi barang, apa manfaat yang telah diberikan, serta bagaimana hubungan kausal antara dugaan kerugian tersebut dengan perbuatan masing-masing pihak,” tambah Denny.
Tak Ingin Perkara Jadi Perang Opini
Denny menegaskan, LAW FIRM DT & PARTNERS tidak ingin perkara tersebut berkembang menjadi perang opini antara tim hukum masing-masing pihak melalui media.
“Kami tidak ingin berpolemik dengan kuasa hukum HHN. Mereka mempunyai hak untuk membela HHN dan kami mempunyai kewajiban untuk membela MR. Yang terpenting adalah kita sama-sama menghormati proses hukum,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya juga tidak akan menyatakan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai.
“Kami tidak ingin menentukan siapa yang bersalah melalui media. Kami juga tidak ingin mengatakan MR pasti tidak bersalah sebelum proses pembuktian selesai. Posisi kami adalah menguji dakwaan dan alat bukti secara objektif,” ujarnya.
Semua Akan Diuji di Persidangan
Denny mengatakan pihaknya akan menguji seluruh aspek perkara, mulai dari peran dan kewenangan masing-masing pihak, proses pengadaan, dugaan kerugian negara, hingga keberadaan dan pemanfaatan Command Centre.
“Kami akan menguji satu per satu. Kalau memang ada unsur pidana yang terbukti, tentu harus dipertanggungjawabkan. Tetapi apabila suatu tindakan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan dan tidak memenuhi unsur pidana, hal tersebut juga harus dinilai secara objektif,” katanya.
Denny menegaskan, timnya tidak meminta perlakuan khusus bagi MR maupun meminta pihak lain dikorbankan.
“Kami tidak meminta perlakuan khusus kepada MR dan tidak meminta siapa pun dikorbankan. Kami hanya meminta agar standar pembuktiannya sama bagi semua pihak. Jangan membangun kesimpulan hanya dari pernyataan di media. Lihat seluruh rangkaian proses, kewenangan, komunikasi, tindakan dan alat bukti. Nanti semuanya akan kami uji di persidangan,” pungkasnya.

Komentar