Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:18
NEWS

Dua Perkara Hukum Helmut Hermawan Berakhir, Tim Hukum Minta Nama Baiknya Dipulihkan

Dua Perkara Hukum Helmut Hermawan Berakhir, Tim Hukum Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Tim Hukum Helmut Hermawan menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah perkara hukum yang pernah menjerat kliennya, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) (Dok Melva)
ASKARA - Tim Hukum Helmut Hermawan menyampaikan klarifikasi terkait sejumlah perkara hukum yang pernah menjerat kliennya, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM), yang berkaitan dengan permasalahan dan sengketa hukum di bidang pertambangan.
 
Kuasa hukum Helmut Hermawan, Markus Hadi Tanoto, S.H., mengatakan pihaknya telah memperoleh informasi dan dokumen tertulis terkait perkembangan sejumlah perkara tersebut.
 
Pertama, terkait perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi yang turut menyeret nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
 
Markus menegaskan proses hukum terhadap Helmut Hermawan dalam perkara tersebut telah berakhir setelah Gugatan Praperadilan Nomor 19/Pid.Prap/2024/PN Jkt.Sel dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
Dalam putusan tersebut, penetapan Helmut Hermawan sebagai tersangka dinyatakan tidak sah. KPK dinilai tidak memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan cukup sebagai dasar penetapan Helmut sebagai tersangka.
 
Dengan putusan tersebut, status hukum Helmut Hermawan dalam perkara itu dinyatakan tidak memiliki dasar yang sah berdasarkan putusan praperadilan.
 
Selain perkara di KPK, Helmut Hermawan juga pernah dilaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/0911/X/2019/Bareskrim Polri tanggal 17 Oktober 2019.
 
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pelapor dalam perkara tersebut adalah Zainal Abidinsyah Siregar.
 
Berdasarkan dokumen yang baru diperoleh kuasa hukum pada 16 April 2026, perkara tersebut telah dihentikan oleh penyidik melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/S-2/2217.5b/I/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 6 Januari 2025.
 
Penghentian penyidikan tersebut juga dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor S.Tap.Henti.Sidik/S-2.1/217.5c/I/2025/Dittipidum/Bareskrim tanggal 6 Januari 2025. Alasan penghentian perkara tersebut adalah karena tidak cukup bukti.
 
Atas penghentian perkara tersebut, Tim Hukum Helmut Hermawan menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta seluruh lembaga penegak hukum yang telah menjalankan proses hukum berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Tim hukum berharap penghentian perkara oleh kepolisian serta putusan praperadilan yang membatalkan penetapan tersangka terhadap Helmut Hermawan dapat menjadi dasar untuk memulihkan nama baik dan reputasi kliennya.
 
Menurut tim hukum, nama baik dan reputasi Helmut selama ini terdampak oleh berbagai pemberitaan mengenai perkara-perkara tersebut, baik di media cetak maupun media elektronik.
 
Tim hukum juga berharap media massa dan masyarakat dapat melihat perkara Helmut Hermawan secara utuh dengan mempertimbangkan perkembangan serta hasil proses hukum yang telah berkekuatan atau telah diputus oleh lembaga yang berwenang.
 
Prinsip praduga tak bersalah, menurut tim hukum, harus tetap dihormati. Setiap orang juga berhak memperoleh perlindungan atas nama baik serta kehormatannya berdasarkan hukum.
 
Pernyataan tersebut disampaikan Tim Hukum Helmut Hermawan sebagai bentuk penjelasan dan klarifikasi kepada publik. 
 

Komentar