Prof. Rokhmin Dahuri: Karhutla Bukan Sekadar Padamkan Api, Harus Bereskan Akarnya
ASKARA - Setiap tahun ceritanya sama. Langit Sumatera dan Kalimantan menguning, sekolah diliburkan, rumah sakit penuh sesak ISPA, dan helikopter water bombing meraung-raung di atas lahan gambut yang membara. Kita selalu sibuk memadamkan api, tapi lupa memadamkan pemicunya.
Itu yang digugat keras Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S., dalam wawancara tajam bersama TVR Parlemen, dikutip Jumat (3/7).
Anggota Komisi IV DPR RI ini menolak logika pemadam kebakaran tahunan. Baginya, karhutla bukan bencana alam. Karhutla adalah bencana kebijakan yang berulang.
"Berhenti hanya menunggu api muncul baru ribut. Harus dimulai dari penyelesaian akar masalah, pencegahan yang konsisten, edukasi masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," tegasnya.
Menurut Guru Besar IPB University tersebut, karhutla adalah persoalan klasik yang terus berulang setiap tahun. Karena itu, solusinya tidak bisa parsial. Dibutuhkan kolaborasi total antara pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, dunia usaha, hingga masyarakat di tapak.
Dua Wajah Pembakar: Lapar vs. Serakah
Inilah bagian paling menohok dari wawancara itu. Prof. Rokhmin membelah persoalan karhutla dengan pisau keadilan yang sangat jelas. Ia menolak menyamaratakan semua pembakar lahan.
Ada dua aktor di lapangan, katanya, dengan dua motif yang sangat berbeda.
Pertama, petani kecil di desa-desa pinggir hutan. Mereka membakar dua hektar lahan bukan karena jahat, tapi karena terpaksa. Tidak ada alat berat, tidak ada modal, dan didesak kebutuhan makan hari ini.
Untuk mereka, kata Rokhmin, negara tidak boleh datang membawa borgol. "Kalau masyarakat kecil karena keterpaksaan ekonomi, pendekatannya harus penyuluhan, bimbingan, pendampingan. Beri mereka alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan ini.
Kedua, korporasi besar dengan konsesi ribuan hektar. Mereka membakar bukan karena lapar, tapi karena serakah. Karena ingin membuka lahan dengan cara termurah dan tercepat.
Untuk mereka, Prof. Rokhmin tidak memberi ruang kompromi. "Kalau korporasi besar karena keserakahan, hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Secara adil. Harus ada efek jera," tandasnya.
Salah satu poin penting yang disorot Rokhmin adalah pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Ia membedakan secara tegas antara masyarakat kecil dengan korporasi besar.
Apabila pembakaran lahan dilakukan oleh masyarakat kecil karena himpitan ekonomi, kata Prof. Rokhmin, pendekatannya harus humanis. "Maka pendekatannya harus berupa penyuluhan, bimbingan, pendampingan, serta penyediaan alternatif mata pencaharian yang ramah lingkungan," ujarnya.
Sebaliknya, jika pelaku adalah korporasi besar yang membakar karena keserakahan untuk membuka lahan, maka negara tidak boleh ragu. "Penegakan hukum harus dilakukan seberat-beratnya secara adil untuk memberikan efek jera," tegas Ketua Umum Gerakan Nelayan Tani Indonesia (GNTI) ini.
Selain aspek hukum dan sosial, Prof. Rokhmin juga menyoroti pentingnya inovasi teknis di lapangan. Ia mencontohkan penerapan sistem sekat parit atau kanal blocking seperti yang berhasil diterapkan di Malaysia, yang terbukti efektif mencegah api meluas di lahan gambut.
"Solusi teknis ini penting untuk memperkuat sistem pencegahan karhutla di lapangan, bukan hanya mengandalkan pemadaman dari udara," jelasnya.
Seluruh langkah tersebut, lanjut Prof. Rokhmin, merupakan bagian dari upaya Komisi IV DPR RI untuk mendorong lahirnya kebijakan penanganan karhutla yang lebih efektif, adil, dan berkelanjutan.
Bukan Cuma Hukum, Tapi Sekat Parit
Prof. Rokhmin sadar, hukum saja tidak cukup. Api di gambut itu licik, menjalar di bawah tanah. Karena itu ia mendorong solusi teknis yang konkret di lapangan.
Ia menunjuk ke negeri tetangga. Malaysia, katanya, berhasil menekan laju api dengan sistem sekat parit atau kanal blocking di lahan gambut. Parit-parit itu menjaga lahan tetap basah, sehingga api tidak punya jalan untuk merambat.
"Itu yang harus kita perkuat. Teknologi pencegahan di tapak, bukan cuma mengandalkan heli pemadam," katanya.
Bagi Komisi IV DPR RI, ini bukan lagi soal proyek pemadaman. Ini soal keberpihakan.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 tersebut, ada empat pilar yang harus berjalan beriringan dan tidak boleh timpang: edukasi ke masyarakat, pemberdayaan ekonomi warga sekitar hutan, penguatan teknologi pencegahan, dan terakhir, penegakan hukum yang tidak tebang pilih.
Jika empat pilar ini ditegakkan, ia yakin karhutla bisa berhenti menjadi kalender bencana tahunan.
"Karhutla harus dicegah dari sumber persoalannya. Ini soal lingkungan hidup kita, ini soal kesehatan anak-anak kita, ini soal keberlanjutan pembangunan nasional," tegasnya.
Melalui TVR Parlemen, ia kembali menekankan bahwa perlindungan hutan dan lahan Indonesia harus bertumpu pada empat pilar utama yang seimbang: edukasi, pemberdayaan masyarakat, penguatan teknologi pencegahan, dan penegakan hukum.
"Dengan demikian, karhutla tidak hanya ditangani sebagai bencana tahunan, tetapi dicegah sejak dari sumber persoalannya. Ini demi menjaga lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan nasional," pungkas Prof. Rokhmin Dahuri

Komentar