Jumat, 03 Juli 2026 | 04:34
NEWS

Industri Getah Pinus Aceh Tertekan, Satgas PRR Kemendagri Minta Evaluasi Nasional

Industri Getah Pinus Aceh Tertekan, Satgas PRR Kemendagri Minta Evaluasi Nasional
Getah pinus (Dok Pixabay)

ASKARA - Industri getah pinus di Kabupaten Aceh Tengah dan Gayo Lues dilaporkan menghadapi tekanan serius. Kondisi tersebut ditandai dengan pola operasional pabrik yang tidak menentu, persoalan perizinan, hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berdampak pada perekonomian masyarakat.

Temuan itu disampaikan Tenaga Ahli Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Aceh Kementerian Dalam Negeri, Zam Zam Mubarak, usai melakukan monitoring di Takengon, Kamis (2/7/2026).

Menurut Zam Zam, sektor getah pinus merupakan salah satu penopang ekonomi masyarakat di wilayah pedalaman Aceh Tengah dan Gayo Lues, sekaligus bagian dari hilirisasi investasi strategis nasional, khususnya dalam mendukung pemulihan ekonomi pascabencana.

"Implementasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengolahan dan Pengeluaran Getah Pinus belum berjalan optimal di lapangan," ujar Zam Zam.

Berdasarkan hasil pemantauan Satgas PRR, terdapat lima persoalan utama yang membelit industri getah pinus. Pertama, ketidakpastian operasional dan perizinan yang menyebabkan pabrik beroperasi tanpa kepastian pasokan bahan baku maupun jadwal produksi. Kedua, persaingan usaha yang dinilai tidak sehat akibat praktik pengolahan yang tidak memenuhi standar sehingga berdampak pada harga getah pinus di tingkat petani.

Selain itu, Satgas juga menemukan lemahnya pembinaan industri, minimnya pengawasan terhadap pengelolaan limbah cair yang berpotensi mencemari aliran sungai, serta meningkatnya PHK akibat ketidakpastian operasional.

"Dampaknya sangat dirasakan masyarakat. Pabrik buka-tutup, harga getah tidak menentu, dan PHK menjadi tekanan ekonomi bagi warga yang sedang berupaya bangkit pascabencana," katanya.

Sebagai solusi, Satgas PRR Kemendagri merekomendasikan lima langkah strategis, yakni pelaksanaan audit lingkungan secara terbuka terhadap seluruh pabrik pengolahan getah pinus, penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta optimalisasi pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 15 Tahun 2023 melalui penguatan Satgas Pengawasan bersama DPMPTSP.

Satgas juga mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap industri getah pinus di Aceh, serta evaluasi di tingkat nasional yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Getah pinus harus diposisikan sebagai komoditas strategis nasional. Kepastian investasi dan tata kelola industrinya perlu dievaluasi agar pemulihan ekonomi Aceh tidak hanya bergantung pada bantuan, tetapi bertumpu pada sektor produktif yang berkelanjutan," tegas Zam Zam Mubarak.

 

Komentar