Kamis, 23 Juli 2026 | 15:57
Editorial

Pensiun Diperpanjang Reformasi Masih Dipertanyakan

Pensiun Diperpanjang Reformasi Masih Dipertanyakan
Ilustrasi

ASKARA - Di tengah tuntutan reformasi kepolisian yang belum sepenuhnya tuntas, DPR dan pemerintah justru membahas revisi Undang Undang Polri yang salah satu poinnya mengatur perpanjangan usia pensiun anggota kepolisian. Pemerintah menyebut langkah itu sebagai bentuk keadilan antar lembaga negara. Namun di sisi lain, pengamat, kelompok masyarakat sipil, dan pegiat reformasi keamanan melihat adanya persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar angka usia. Mereka mempertanyakan arah reformasi Polri, regenerasi kepemimpinan, hingga potensi implikasi politik menjelang Pemilu 2029.

Perdebatan mengenai usia pensiun muncul dalam pembahasan revisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemerintah mengusulkan penyesuaian usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Dalam sejumlah draf yang beredar, perwira tinggi bintang empat bahkan dimungkinkan memperoleh perpanjangan masa dinas hingga usia 63 tahun sesuai kebutuhan organisasi dan keputusan Presiden. Isu tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian publik dibandingkan substansi revisi lainnya. Sumber: DetikNews, artikel “Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun Menkum Sebut demi Keadilan”, 25 Mei 2026. 

Pemerintah menegaskan bahwa usulan tersebut tidak lahir karena kepentingan personal ataupun politik. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa perubahan usia pensiun didasarkan pada prinsip kesetaraan dengan institusi negara lain yang sebelumnya telah memperoleh penyesuaian serupa. Menurutnya, Aparatur Sipil Negara memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun bahkan 65 tahun untuk jabatan tertentu. Sementara itu, aturan di lingkungan TNI dan Kejaksaan juga telah mengalami perubahan. Sumber: DetikNews, artikel “Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun Menkum Sebut demi Keadilan”, 25 Mei 2026. 

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai usulan tersebut layak dipertimbangkan karena menyangkut kesetaraan antar aparat penegak hukum. Dalam penjelasannya, Dasco menyinggung bahwa usia pensiun di lingkungan Kejaksaan dan TNI telah mengalami penyesuaian. Karena itu, menurutnya tidak ada alasan untuk memandang usulan serupa di lingkungan Polri sebagai sesuatu yang luar biasa. Sumber: DetikNews, artikel “Revisi UU Polri Bahas Usia Pensiun Dasco Bicara Kesetaraan Penegak Hukum”, 26 Mei 2026; iNews.id, artikel dengan judul yang sama, 26 Mei 2026. 

Di atas kertas, argumentasi pemerintah memang terlihat rasional. Indonesia mengalami peningkatan angka harapan hidup dalam dua dekade terakhir. Banyak lembaga negara mulai menyesuaikan masa kerja pegawainya dengan realitas demografi tersebut. Pengalaman dan kapasitas personel senior juga dianggap tetap dibutuhkan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Dari sudut pandang manajemen organisasi, mempertahankan personel berpengalaman dapat membantu menjaga stabilitas kelembagaan.

Namun persoalannya tidak berhenti pada soal pengalaman dan kesetaraan. Kepolisian bukan sekadar organisasi birokrasi biasa. Polri merupakan institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar dalam kehidupan demokrasi. Karena itu, setiap perubahan regulasi yang berkaitan dengan struktur organisasi selalu memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar urusan administrasi kepegawaian.

Sejumlah pengamat menilai bahwa pembahasan usia pensiun justru berpotensi mengalihkan perhatian dari agenda reformasi yang lebih mendesak. Selama bertahun tahun, kritik terhadap Polri berkisar pada isu profesionalisme, transparansi, pengawasan eksternal, penanganan pelanggaran etik, hingga akuntabilitas penggunaan kewenangan. Dalam konteks tersebut, pertanyaan yang muncul bukan sekadar berapa lama seorang anggota Polri dapat berdinas, melainkan apakah perubahan aturan tersebut akan berkontribusi langsung terhadap perbaikan institusi.

Kekhawatiran lain muncul pada aspek regenerasi kepemimpinan. Dalam organisasi yang memiliki struktur hierarkis kuat seperti Polri, perpanjangan usia pensiun dapat memengaruhi jalur promosi dan rotasi jabatan. Jika posisi posisi strategis ditempati lebih lama oleh pejabat senior, maka ruang bagi generasi berikutnya untuk naik ke tingkat kepemimpinan akan semakin sempit. Akibatnya, proses regenerasi dapat berjalan lebih lambat dibanding kebutuhan perubahan yang berkembang di masyarakat.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika tantangan keamanan mengalami transformasi besar. Kejahatan siber, manipulasi informasi digital, kecerdasan buatan, penipuan lintas negara, dan berbagai bentuk ancaman baru membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif. Generasi polisi yang tumbuh di era digital sering dianggap memiliki keunggulan dalam memahami perubahan tersebut. Karena itu, sebagian kalangan menilai bahwa regenerasi bukan sekadar pergantian usia, melainkan kebutuhan strategis organisasi.

Sorotan yang lebih keras datang dari kelompok masyarakat sipil. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras menilai usulan perpanjangan usia pensiun tidak bisa dilepaskan dari konteks politik nasional menjelang Pemilu 2029. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya menilai publik wajar mempertanyakan urgensi perubahan aturan tersebut karena dapat menimbulkan persepsi bahwa revisi dilakukan untuk membuka ruang perpanjangan masa jabatan figur tertentu di lingkungan kepolisian.

Pandangan tersebut muncul karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ini berada pada rentang usia yang secara teoritis dapat terdampak apabila aturan baru diberlakukan. Meski tidak ada bukti bahwa revisi dibuat khusus untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri, munculnya spekulasi publik menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan masih menjadi tantangan dalam proses legislasi yang menyangkut lembaga penegak hukum.

Kontras juga menyinggung bahwa sebagian masyarakat masih menyimpan catatan kritis terhadap dugaan keterlibatan aparat dalam dinamika politik elektoral pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Karena itu, setiap perubahan regulasi yang berkaitan dengan posisi strategis aparat keamanan cenderung dibaca melalui kacamata politik. Dalam situasi seperti itu, transparansi menjadi kebutuhan mutlak agar proses pembahasan tidak menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat.

Pemerintah membantah tudingan tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa revisi tidak disusun untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. Ia menyatakan bahwa perubahan usia pensiun merupakan bagian dari penyesuaian sistem karier aparatur negara secara umum dan bukan ditujukan kepada individu tertentu. Sumber: Okezone News, artikel “Menkum Sebut Usia Pensiun Polri 60 Tahun Demi Aspek Keadilan”, 25 Mei 2026. 

Terlepas dari perdebatan tersebut, satu hal yang menarik adalah kenyataan bahwa isu usia pensiun justru menjadi pusat perhatian publik dibandingkan substansi lain dalam revisi Undang Undang Polri. Padahal, dalam berbagai informasi yang beredar, revisi juga mencakup penguatan pengawasan internal, penataan karier, penguatan netralitas anggota, peningkatan profesionalisme, hingga pembahasan mengenai relasi kelembagaan Polri dengan sistem pengawasan nasional.

Fakta itu menunjukkan bahwa persoalan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian masih menjadi variabel utama. Ketika masyarakat belum sepenuhnya yakin bahwa reformasi telah berjalan secara konsisten, maka setiap perubahan yang menyangkut struktur kekuasaan di tubuh Polri akan selalu mengundang pertanyaan. Bukan semata karena isi kebijakannya, tetapi karena konteks politik dan sejarah panjang hubungan antara aparat keamanan, kekuasaan, dan demokrasi di Indonesia.

Pada akhirnya, perdebatan mengenai usia pensiun Polri tidak sedang berbicara tentang angka 60 atau 63 tahun semata. Yang sedang dipertaruhkan adalah arah reformasi institusi kepolisian di masa depan. Apakah revisi Undang Undang Polri akan menjadi momentum memperkuat profesionalisme, pengawasan, dan akuntabilitas, atau justru berhenti pada penyesuaian administratif yang tidak menyentuh akar persoalan.

Di ruang rapat parlemen, pembahasan batas usia pensiun mungkin terlihat sebagai persoalan teknis. Namun bagi publik, isu itu menyimpan pertanyaan yang jauh lebih besar. Setelah lebih dari dua dekade era reformasi berjalan, masyarakat masih menunggu jawaban yang sama: apakah perubahan regulasi benar benar dirancang untuk memperkuat institusi kepolisian, atau sekadar memperpanjang umur sebuah sistem yang belum sepenuhnya berubah.

Komentar