Bea Cukai dan Polda Sumut Gagalkan 30 Kg Sabu dari Malaysia di Perairan Asahan
ASKARA – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 kilogram dari Malaysia berhasil digagalkan dalam operasi gabungan Bea Cukai dan Polda Sumatera Utara (Sumut) di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Senin (18/05/2026).
Pengungkapan kasus ini dilakukan dalam Joint Operation Gugus Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2026 yang melibatkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, Bea Cukai Teluk Nibung, serta Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut.
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai, R. Syarif Hidayat menjelaskan, operasi gabungan dimulai sejak 17 Mei 2026 dengan menggunakan kapal patroli BC 1508 milik Bea Cukai Teluk Nibung.
“Pada 18 Mei 2026, tim gabungan mendeteksi aktivitas mencurigakan dari sebuah sampan yang diduga berasal dari Malaysia dengan satu orang di dalamnya,” ujarnya, Rabu (28/05/2026).
Saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, petugas menemukan 30 bungkus teh Tiongkok merek Guan Yin Wang yang diduga berisi metamfetamina atau sabu dengan total berat sekitar 30.000 gram.
Hasil pengujian menggunakan alat uji narkotika Rigaku menunjukkan barang tersebut positif mengandung sabu.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan satu unit sampan nelayan atau kalok tanpa nama berwarna silver yang digunakan untuk mengangkut sabu, serta seorang tersangka berinisial TH alias Wak NO (54), warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Saat ini, tersangka telah menjalani proses hukum lebih lanjut oleh Ditresnarkoba Polda Sumut. TH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Syarif menegaskan, keberhasilan pengungkapan jaringan penyelundupan lintas negara ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menghadapi peredaran narkotika internasional.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman nyata bagi masa depan masyarakat dan generasi muda. Karena itu, penguatan kerja sama antarinstansi serta dukungan masyarakat menjadi kunci untuk memutus rantai penyelundupan narkotika dari luar negeri,” tegasnya.
Ia menambahkan, jalur laut masih menjadi titik rawan yang sering dimanfaatkan sindikat internasional untuk memasukkan narkotika ke Indonesia. Karena itu, pengawasan di wilayah perairan akan terus diperkuat guna mencegah masuknya barang ilegal yang membahayakan masyarakat.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai dan Polda Sumut diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghemat anggaran hingga Rp239,844 miliar yang berpotensi digunakan untuk rehabilitasi korban narkoba.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke pangkalan patroli laut Bea Cukai Teluk Nibung sebelum diserahkan kepada Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara guna pengembangan jaringan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Komentar