Keadilan di Atas Tafsir Sejarah
Mengapa Penyederhanaan Dogma Kristen Harus Diproses Setara
Oleh: Saur S. Turnp
ASKARA - Demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia kembali diuji. Gelombang kontroversi yang menyeret Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pasca-ceramahnya di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada pekan lalu, bukan sekadar sengketa pendapat biasa di ruang publik. Ini adalah ujian nyata terhadap konsistensi negara dalam melindungi kemurnian ajaran agama dari distorsi tafsir sejarah yang keliru, terlepas dari siapa yang mengucapkannya dan seberapa tinggi jabatan yang pernah diembannya.
Inti permasalahan terletak pada narasi JK yang menyamakan konsep "mati syahid" dalam Islam dengan keyakinan para pelaku kekerasan dalam konflik Poso dan Ambon dari kalangan Kristen. Dalam ceramah tersebut, JK menggambarkan seolah-olah terdapat kesetaraan doktrin di mana kedua belah pihak—Muslim dan Kristen—memiliki keyakinan yang sama bahwa "membunuh atau dibunuh demi membela iman" akan mendatangkan status suci atau syahid. Bagi umat Kristen, pernyataan ini bukan hanya kesalahan fakta sejarah semata, melainkan sebuah penistaan teologis yang serius dan berbahaya.
Pernyataan JK yang viral itu, sebagaimana dilaporkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) ke Polda Metro Jaya, menyentuh inti sensitif dari identitas keagamaan. JK menyebut, "Kalau saya bunuh orang Islam, saya syahid. Kalau saya mati pun saya syahid. Akhirnya susah berhenti." Kalimat ini, ketika dikontekstualisasikan sebagai gambaran pemikiran umat Kristen dalam konflik, telah melampaui batas analisis sosiologis dan masuk ke wilayah pendefinisian ulang akidah.
Bahaya Menciptakan "Teologi Baru" Melalui Tafsir Sejarah
Pembelaan yang dilontarkan oleh pihak JK, termasuk juru bicaranya Husain Abdullah, bahwa mantan wakil presiden tersebut hanya menceritakan "realitas lapangan" atau "pola pikir pelaku saat itu", tidak dapat serta-merta menggugurkan potensi pelanggaran hukum. Argumen bahwa JK sedang membedah dinamika konflik agar tidak terulang memang terdengar masuk akal secara sekilas. Namun, ketika seorang tokoh sekelas mantan wakil presiden menyatakan di depan publik bahwa ajaran Kristen memiliki paralelisme dengan konsep jihad ofensif (membunuh untuk syahid), ia secara tidak langsung sedang menciptakan "teologi baru" yang tidak diakui oleh gereja manapun.
Dalam dogma Kristen yang berlandaskan kasih, tidak ada ruang bagi konsep "syahid melalui pembunuhan". Konsep kemartiran (martir) dalam Kristen murni bersifat pasif-responsif: seseorang dihormati karena dibunuh akibat keteguhan imannya, bukan karena membunuh orang lain atas nama iman. Yesus Kristus mengajarkan untuk mengasihi musuh dan membalas kejahatan dengan kebaikan, bukan dengan pedang. Dengan menyamakan kedua hal ini—antara membunuh dan dibunuh sebagai jalan menuju kesucian—JK telah melakukan reduksi teologi yang berbahaya.
Penyederhanaan ini menyesatkan. Ia mengaburkan garis merah antara "fanatisme individu/kelompok" yang mungkin terjadi di medan perang dengan "dogma resmi agama". Jika tafsir sejarah digunakan sebagai tameng untuk mendistorsi akidah, maka pintu gerbang penistaan agama akan terbuka lebar bagi siapa saja yang berlindung di balik frasa "itu hanya analisis sosial". Publik awam, terutama yang tidak memahami seluk-beluk teologi mendalam, dapat tergelincir pada pemahaman sesat bahwa kekerasan atas nama agama adalah bagian intrinsik dari ajaran Kristen, sama seperti stereotip negatif yang sering dilekatkan pada agama lain.
Dampak dari pernyataan semacam ini bukan hanya luka di hati umat beragama, tetapi juga pembentukan memori kolektif yang salah. Generasi muda yang mendengar pernyataan ini mungkin akan tumbuh dengan keyakinan bahwa dulu orang Kristen juga percaya bahwa membunuh itu suci. Ini adalah falsifikasi sejarah teologis yang dampaknya bisa berlangsung lintas generasi. Oleh karena itu, anggapan bahwa JK hanya bercerita tentang "masa lalu" menjadi tidak relevan ketika narasi tersebut membentuk "pemahaman baru" yang menyesatkan di masa kini.
Uji Konsistensi: Dari Ahok hingga JK
Kita masih ingat bagaimana hukum bekerja keras dan tanpa kompromi dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa tahun silam. Saat itu, tafsir Ahok terhadap ayat suci Al-Qur'an dianggap telah menodai kemurnian agama dan menimbulkan keresahan umat. Hukum tidak pandang bulu; jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak menyelamatkannya dari proses pidana. Prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum menjadi mantra utama yang digaungkan oleh seluruh elemen bangsa saat itu. Masyarakat dipuaskan dengan keyakinan bahwa tidak ada yang kebal hukum, sekuat apapun posisi politik mereka.
Kini, bola berada di tangan penegak hukum. Logika hukum yang sama harus diterapkan pada kasus JK. Jika tafsir Ahok terhadap ayat Al-Qur'an dipidana karena dianggap membelokkan makna suci dan menyinggung umat, maka standar yang sama wajib diberlakukan bagi JK. Perbedaannya mungkin terletak pada objeknya: Ahok menafsirkan ayat secara langsung, sedangkan JK menafsirkan dogma dan praktik keagamaan umat Kristen melalui lensa sejarah konflik yang bias. Namun, dampak substansialnya sama: timbulnya pemahaman baru yang sesat di masyarakat dan terlukanya hati umat beragama secara mendalam.
Tidak ada alasan yuridis maupun moral untuk memberikan kekebalan hukum berbasis masa jabatan. Justru, karena JK adalah tokoh publik yang suaranya didengar jutaan orang dan dianggap sebagai statesman, tanggung jawabnya untuk menjaga akurasi pernyataan keagamaan jauh lebih besar daripada warga biasa. Kesalahannya berpotensi memicu disorientasi teologis massal. Jika seorang guru SD saja bisa diproses hukum karena salah mengajar agama, apalagi seorang mantan wakil presiden yang ceramahnya menjadi viral dan rujukan nasional.
Preseden kasus Ahok telah menetapkan standar bahwa perasaan sakit hati umat agama akibat tafsir yang keliru adalah dasar yang sah untuk proses hukum. Umat Kristen kini merasakan hal yang serupa, bahkan mungkin lebih kompleks karena menyangkut penyamaan doktrin fundamental. Jika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia akan hancur berkeping-keping. Konsistensi adalah kunci dari keadilan. Tanpa konsistensi, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan, bukan panglima kebenaran.
Somasi Sebagai Langkah Awal Menuju Keadilan
Langkah organisasi pemuda Kristen seperti GAMKI dan aliansi lintas agama yang melayangkan somasi sebelum melaporkan ke polisi adalah langkah tepat, bijak, dan konstitusional. Somasi ini bukan sekadar ancaman retoris, melainkan peringatan moral bahwa batas kebebasan berpendapat telah terlampaui ketika masuk ke wilayah sakralitas iman orang lain. Dalam budaya hukum yang sehat, somasi berfungsi sebagai upaya terakhir penyelesaian di luar pengadilan (restorative justice) sebelum mekanisme pidana dijalankan.
Jika somasi tidak diindahkan, atau jika permintaan klarifikasi dan permintaan maaf publik yang tulus tidak dianggap cukup untuk memulihkan keadaan dan meluruskan kesalahpahaman teologis yang tercipta, maka proses penyidikan dan penetapan tersangka harus berjalan tanpa hambatan politis. UU KUHP baru dan undang-undang terkait penistaan agama hadir justru untuk mencegah munculnya "nabi-nabi palsu" atau "teolog dadakan" yang dengan seenaknya mendefinisikan ulang ajaran agama lain demi narasi politik, analisis sejarah yang dangkal, atau sekadar candaan yang tidak pada tempatnya.
Proses hukum ini penting bukan untuk menghukum JK sebagai individu, melainkan untuk menegaskan prinsip bahwa kebenaran fakta sejarah tidak boleh mengorbankan kemurnian akidah. Polisi perlu memeriksa ahli bahasa, ahli teologi Kristen, dan ahli sosiologi konflik untuk membuktikan apakah pernyataan JK memang sekadar deskripsi faktual atau telah mengandung unsur penghinaan dan penyesatan. Jika hasil pemeriksaan ahli menunjukkan bahwa pernyataan tersebut menciptakan dogma palsu yang merugikan umat Kristen, maka unsur penistaan agama terpenuhi.
Menjaga Kemurnian Iman dengan Hukum yang Tegas
Indonesia adalah rumah bagi beragam iman yang hidup berdampingan dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika. Harmoni hanya bisa terjaga jika setiap pemeluk agama merasa ajarannya dihormati, dilindungi, dan tidak didistorsi oleh siapapun, termasuk oleh mantan pemimpin negara yang dihormati. Memproses JK secara hukum bukan berarti membungkam kritik sejarah, menutupi fakta kelam masa lalu, atau melarang analisis konflik. Sama sekali tidak.
Ini adalah tentang menegakkan batas etika dan hukum yang jelas: bahwa sejarah konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk memalsukan dogma agama. Ada perbedaan mendasar antara mengatakan "ada sekelompok orang Kristen yang terradikalisasi dan berpikir salah" dengan mengatakan "ajaran Kristen menyamakan membunuh dengan mati syahid". Yang pertama adalah fakta sosiologis yang bisa diterima; yang kedua adalah fitnah teologis yang merusak. JK terjebak dalam generalisasi yang berbahaya ketika menyamakan perilaku segelintir ekstremis dengan keseluruhan doktrin agama.
Jika hukum tegas pada kasus Ahok, maka hukum pun harus tegas pada kasus JK. Hanya dengan menghilangkan standar ganda, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan harmoni antarumat beragama dapat tetap terjaga. Keadilan tidak mengenal masa lalu jabatan, ia hanya mengenal kebenaran materiil dan perlindungan terhadap hak konstitusional umat beragama untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan keyakinan yang murni, tanpa intervensi tafsir liar dari pihak manapun.
Bangsa ini sedang menunggu. Menunggu apakah keadilan akan ditegakkan secara setara, atau apakah akan ada pengecualian baru yang justru meretakkan fondasi persatuan. Proses hukum terhadap JK harus berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik. Jika terbukti bersalah, hukuman harus dijatuhkan sebagai pelajaran bagi semua tokoh publik bahwa lidah dan tulisan mereka adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun di hadapan sejarah. Jika tidak, maka kita sedang membiarkan benih-benih kebencian dan kesalahpahaman baru tumbuh di tanah pertiwi, yang suatu saat nanti bisa meledak lebih dahsyat daripada konflik Poso dan Ambon itu sendiri.
Mari kita dukung proses hukum yang adil. Bukan untuk balas dendam, tapi untuk tegaknya kebenaran dan kemurnian iman yang menjadi hak asasi setiap warga negara Indonesia.©OpungnsJj

Komentar