Rabu, 17 Juni 2026 | 19:20
OPINI

Glodok dan Jejak Kelam Batavia: Segregasi Berujung Pembantaian Massal

Glodok dan Jejak Kelam Batavia: Segregasi Berujung Pembantaian Massal
Bagus Sudarmanto (Dok Askara)

ASKARA - Memasuki abad ke-18, wajah Batavia berubah menjadi kota kolonial yang tidak hanya dikendalikan oleh tembok dan kanal, tetapi juga oleh sistem pemisahan sosial yang tajam. Dalam tulisan “Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 4)”, Bagus Sudarmanto mengungkap bagaimana segregasi rasial dan hukum kolonial melahirkan kekerasan ekstrem yang berpuncak pada tragedi 1740.

Menurut Bagus, yang juga anggota Dewan Redaksi keadilan.id,  pemerintah VOC secara sistematis membagi masyarakat Batavia ke dalam kelas rasial—Eropa, Tionghoa, pribumi, dan budak. Pembagian ini menentukan akses terhadap ruang, ekonomi, hingga perlindungan hukum yang tidak setara.

Komunitas Tionghoa berada dalam posisi yang paradoks. Di satu sisi, mereka menjadi tulang punggung ekonomi kolonial, khususnya dalam perdagangan dan industri gula. Namun di sisi lain, mereka juga menjadi objek pengawasan ketat melalui pajak khusus, izin tinggal, hingga kontrol kolektif.

“Hukum kolonial tidak netral, tetapi menjadi alat kekuasaan untuk mengendalikan dan membatasi kelompok tertentu,” tulis Bagus.

Tekanan sosial semakin meningkat ketika krisis ekonomi melanda pada akhir 1730-an. Industri gula merosot, pengangguran meningkat, dan kebijakan deportasi paksa terhadap warga Tionghoa memperkeruh keadaan. Isu bahwa deportan dibunuh di tengah laut memicu ketakutan dan kemarahan yang meluas.

Puncaknya terjadi pada Pembantaian Batavia 1740. Dalam hitungan hari, Batavia berubah menjadi arena kekerasan massal. Ribuan warga Tionghoa dibunuh, rumah dibakar, dan kota dilanda kepanikan. Korban diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 jiwa.

Namun tragedi tidak berhenti di sana. Pasca pembantaian, VOC justru memperketat kontrol dengan merelokasi komunitas Tionghoa ke kawasan Glodok.

Glodok kemudian berkembang sebagai ruang segregasi yang terkontrol. Warga Tionghoa diwajibkan tinggal di kawasan tersebut dan dibatasi mobilitasnya melalui sistem passenstelsel atau surat jalan. Kawasan ini menjadi simbol pengasingan sekaligus pusat aktivitas ekonomi.

“Glodok bukan sekadar permukiman, tetapi manifestasi dari strategi kontrol kolonial,” jelas Bagus.

Meski berkembang sebagai pusat perdagangan, kepadatan dan keterisolasian Glodok juga melahirkan dinamika sosial yang kompleks, termasuk kemiskinan, konflik internal, hingga praktik ilegal. Kondisi ini menunjukkan paradoks kolonial: upaya pengendalian justru menciptakan masalah baru yang sulit diatasi.

Dalam analisis kriminologisnya, Bagus menegaskan bahwa kekerasan di Batavia bukan sekadar peristiwa sosial biasa, melainkan bagian dari mekanisme kekuasaan. Segregasi, hukum, dan kekerasan saling terkait dalam mempertahankan dominasi kolonial.

Ia menyebut peristiwa 1740 sebagai bentuk state crime, yakni kekerasan yang dilegitimasi oleh kekuasaan. Dalam kondisi tersebut, hukum kehilangan makna keadilan dan berubah menjadi alat legitimasi kekerasan.

“Ketika suatu kelompok dilabeli sebagai ancaman, maka tindakan represif terhadap mereka menjadi seolah sah,” tulisnya.

Seri ini menegaskan bahwa sejarah Batavia tidak hanya mencatat pembangunan kota, tetapi juga bagaimana kejahatan diproduksi oleh sistem kekuasaan itu sendiri. Glodok menjadi simbol bahwa pemisahan sosial bukan menyelesaikan konflik, melainkan menunda ledakan yang lebih besar.

Dalam lintasan panjang kriminologi Jakarta, fase ini menjadi salah satu titik paling gelap—ketika kekerasan kolektif tidak hanya terjadi, tetapi juga dilegitimasi dan diabadikan dalam struktur kota. (Bersambung)

 

 

Komentar