Kamis, 04 Juni 2026 | 07:46
NEWS

Longsor Gunung Sampah Bantar Gebang Tewaskan Tujuh Orang, Pengelola Terancam Pidana

Longsor Gunung Sampah Bantar Gebang Tewaskan Tujuh Orang, Pengelola Terancam Pidana
Gunung sampah Bantar Gebang (Dok Astina)

ASKARA - Peristiwa longsornya tumpukan sampah di TPST Bantar Gebang yang menewaskan tujuh orang pada 8 Maret 2026 kembali memicu sorotan publik terhadap sistem pengelolaan sampah di wilayah tersebut.

Advokat dan Wakil Ketua FAKTA Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menilai penyelenggara tempat pengolahan sampah terpadu itu berpotensi menghadapi sanksi pidana apabila terbukti lalai dalam mengelola lokasi pembuangan sampah yang telah lama dikenal rawan longsor.

Menurut Azas Tigor, peristiwa yang merenggut korban jiwa tersebut menunjukkan adanya dugaan kelalaian dalam pengawasan dan pengelolaan tumpukan sampah yang selama ini terus meninggi.

“Jika kelalaian itu terbukti menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 KUHP (UU No.1 Tahun 2023) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun,” kata Azas Tigor dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan sampah dengan sistem penumpukan terbuka atau open dumping seperti yang terjadi di Bantar Gebang sebenarnya telah dilarang melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Undang-undang tersebut mengatur pengelolaan sampah secara komprehensif, mulai dari pengurangan hingga pengolahan akhir melalui konsep 3R (reduce, reuse, recycle).

TPST Bantar Gebang yang berlokasi di wilayah Bekasi memiliki luas sekitar 120 hektare, dengan sekitar 90 hektare di antaranya berupa tumpukan sampah kiriman dari Jakarta. Setiap hari, lokasi tersebut menerima sekitar 7.500 hingga 8.000 ton sampah sejak mulai beroperasi pada 1989.

Azas Tigor menambahkan, tinggi tumpukan sampah di lokasi tersebut kini diperkirakan mencapai 40 hingga 50 meter, bahkan di beberapa titik dilaporkan mendekati 70 meter. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena struktur tumpukan sampah yang tidak stabil berpotensi longsor sewaktu-waktu.

“Gunung sampah yang terus ditumpuk bertahun-tahun tanpa pengelolaan yang aman sangat berbahaya. Kondisi ini sudah berulang kali menyebabkan longsor dan menimbulkan korban jiwa,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa peristiwa serupa bukan kali pertama terjadi. Longsor di kawasan pembuangan sampah tersebut tercatat pernah terjadi pada 2003, 2006, dan 2016. Bahkan sebelum kejadian terbaru pada 8 Maret 2026, longsor juga dilaporkan terjadi pada 7 November 2025.

Dalam insiden terakhir, sebanyak 13 orang sempat tertimbun sampah. Dari jumlah tersebut, tujuh orang dilaporkan meninggal dunia sementara enam lainnya berhasil selamat.

Azas Tigor menilai kejadian yang berulang dalam waktu berdekatan menjadi indikasi adanya kelalaian serius dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.

“Jika setelah kejadian sebelumnya tidak dilakukan perbaikan sistem pengelolaan, lalu tiga bulan kemudian terjadi longsor kembali hingga menimbulkan korban jiwa, maka aparat penegak hukum harus memeriksa pihak penyelenggara,” tegasnya.

Ia menambahkan, tanggung jawab pengelolaan TPST Bantar Gebang berada pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Karena itu, menurutnya, pemerintah daerah sebagai penyelenggara harus bertanggung jawab atas keselamatan para pekerja dan masyarakat di sekitar lokasi.

“Pembiaran terhadap kondisi gunung sampah yang berbahaya ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian yang berujung pada pertanggungjawaban hukum,” kata Azas Tigor.

 

 

Komentar