Rabu, 22 Juli 2026 | 04:18
NEWS

PN Jakarta Timur Vonis 4 Pencuri Senjata Api Polsek Matraman

PN Jakarta Timur Vonis 4 Pencuri Senjata Api Polsek Matraman
PN Jakarta Timur ketika memvonis 4 pencuri senjata api Polsek Matraman 10 bulan penjara (Dok Erfan)

ASKARA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 bulan kepada empat terdakwa dalam perkara pencurian senjata api milik kepolisian yang terjadi saat kerusuhan di wilayah Matraman pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Jakarta Timur pada Rabu (11/3/2026). Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Heru Kunjhoro dengan hakim anggota Purnami dan Dameria Simanjuntak.

Empat terdakwa dalam perkara ini masing-masing bernama Zaky Abirahma, Shafwan Ghani, Farhan Indra, dan Mochammad Rasya. Mereka didakwa melakukan pencurian senjata api dari Polsek Matraman ketika terjadi kerusuhan yang melibatkan massa di kawasan tersebut pada Agustus 2025.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang diwakili Jaksa wilayah Kasubsi Diffaryza Zaki Rahman, S.H., M.H., menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Dalam dakwaannya, keempat terdakwa dinilai melanggar Pasal 447 serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama 10 bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” demikian tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur.

Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan kepada Polsek Matraman sebagai pemilik sah.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan telah terpenuhi. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, para terdakwa dinilai terbukti melakukan pencurian senjata api saat terjadi kerusuhan di sekitar Polsek Matraman.

Dalam putusannya, Majelis Hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi para terdakwa. Di antaranya, para terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya serta bersikap kooperatif dan mengakui perbuatannya selama persidangan.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, barang bukti, serta tuntutan jaksa, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan putusan yang sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Heru Kunjhoro saat membacakan amar putusan di persidangan.

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa sebelumnya diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari kerusuhan yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Agustus 2025. Dalam situasi tersebut, sejumlah orang diduga mengambil senjata api dari lingkungan Polsek Matraman.

Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dengan putusan yang telah dijatuhkan, proses persidangan terhadap keempat terdakwa memasuki tahap akhir, meskipun para pihak masih memiliki hak hukum untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

Komentar