Rabu, 24 Juni 2026 | 01:29
NEWS

Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Sidang, Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur

Kasus Roy Suryo Masuk Tahap Sidang, Berkas Resmi Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berkas perkara tengah dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Dok Erfan)

ASKARA - Perkara pidana yang menjerat KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma resmi memasuki babak baru. Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera disidangkan.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pelimpahan perkara dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 14.45 WIB. Proses pelimpahan dilakukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai tempat pemeriksaan perkara mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Keputusan tersebut menetapkan PN Jakarta Timur sebagai pengadilan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara pidana atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo dan terdakwa lainnya.

Setelah pelimpahan dilakukan, tahapan berikutnya adalah menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hingga saat ini, Penuntut Umum masih menunggu jadwal resmi untuk proses persidangan.

 

Komentar