Rabu, 22 Juli 2026 | 05:19
NEWS

Sidang Kasus Kekerasan Anak oleh Ibu dan Ayah Tiri Digelar di PN Jakarta Timur

Sidang Kasus Kekerasan Anak oleh Ibu dan Ayah Tiri Digelar di PN Jakarta Timur
Suasana sidang di PN Jakarta Timur (Dok Erfan)

ASKARA - Sidang perkara dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan ibu kandung dan ayah tiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kasus ini menjadi perhatian karena korban merupakan anak laki-laki berusia enam tahun yang diduga mengalami kekerasan fisik di lingkungan keluarga.

Perkara tersebut tercatat dalam nomor registrasi PDM-16/JKT-TIM/ETL/01/2026 dan saat ini tengah diproses di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur A. Sagala, SH, MH mendakwa dua terdakwa berinisial OS (26) dan WK (32). Keduanya diketahui bekerja sebagai pengamen dan tinggal di salah satu wilayah di Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.

Dalam surat dakwaan disebutkan, dugaan kekerasan terjadi pada 11 November 2025 dan 25 November 2025 di rumah tempat para terdakwa tinggal bersama korban berinisial MS, anak kandung OS yang lahir pada tahun 2019.

Jaksa menguraikan, pada 11 November 2025, OS diduga mencubit paha dan menggigit tangan korban karena anak tersebut rewel meminta jajan. Tidak berhenti di situ, terdakwa juga disebut memukul pipi korban menggunakan tangan serta memukul kedua kaki korban dengan alat pijat berbentuk tongkat hingga korban menangis kesakitan.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban secara tidak sengaja menarik rambut ibunya, sehingga OS kembali memukul kaki kiri anak tersebut menggunakan tongkat pijat.

Pada malam harinya sekitar pukul 22.00 WIB, WK yang baru pulang bekerja disebut ikut memukul kaki korban menggunakan alat yang sama setelah menanyakan kejadian yang membuat anak tersebut terus menangis.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar curiga karena sering mendengar tangisan korban dari rumah tersebut. Seorang warga kemudian menyampaikan informasi itu kepada Ketua RT setempat.

Pada 28 November 2025, warga bersama Ketua RT mendatangi rumah para terdakwa dan mendapati kondisi wajah korban dalam keadaan memar. Karena penjelasan yang diberikan tidak meyakinkan, warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Kedua terdakwa kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/186/VER-PPT-KDRT/XI/2025/SVM dari Rumah Sakit Bhayangkara TK I Pusdokkes Polri, korban mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh.

Hasil pemeriksaan medis menemukan memar pada wajah, luka pada pelipis kiri, memar pada pipi kanan dan kiri, serta sejumlah bekas luka dan jaringan parut pada lengan, paha, punggung hingga kaki. Selain itu, kondisi korban juga tercatat mengalami gizi kurang.

Pemeriksaan psikologis terhadap korban juga menunjukkan perubahan perilaku. Anak tersebut menjadi lebih pendiam, mudah terbangun saat tidur, sering menangis pada malam hari, serta tampak murung dan lemas.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a dari **Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam **Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional Pasal 466 ayat (1).

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin Syofia Marlianti Tambunan, SH, MH menetapkan sidang perkara ini digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 pukul 13.00 WIB.

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan para terdakwa beserta alat bukti dan barang bukti dalam persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga yang secara hukum termasuk dalam kategori tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Persidangan selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dakwaan yang diajukan jaksa terhadap kedua terdakwa.

 

 

Komentar