Rabu, 24 Juni 2026 | 15:55
NEWS

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Disidangkan di PN Jakarta Timur

Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Disidangkan di PN Jakarta Timur
PN Jakarta Timur (Dok Erfan)

ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menetapkan majelis hakim yang akan menangani perkara pidana atas nama terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Informasi tersebut disampaikan oleh juru bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, kepada awak media pada Rabu (24/6/2026).

Dalam perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Roy Suryo Notodiprojo, majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Christina Endarwati, SH., MH sebagai Hakim Ketua, serta Rudi Rafli Siregar, SH., MH dan Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH sebagai Hakim Anggota.

Sementara itu, Panitera Pengganti yang ditunjuk untuk perkara tersebut adalah Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn.

Untuk perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, majelis hakim yang menangani merupakan susunan yang sama dengan perkara atas nama Roy Suryo.

Adapun Panitera Pengganti dalam perkara Tifauzia Tyassuma adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.

Menurut keterangan Immanuel, hingga saat ini jadwal sidang perdana untuk kedua perkara tersebut masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk.

Penetapan majelis hakim ini menjadi tahapan penting sebelum dimulainya proses persidangan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Publik kini menantikan penetapan hari sidang pertama yang akan menjadi awal pemeriksaan perkara terhadap kedua terdakwa.

 

Komentar