Sabtu, 26 September 2026 | 20:21
NEWS

Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS

Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza (Dok Askara)

ASKARA — Rencana pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri (PTN) mulai memunculkan pembahasan lebih luas mengenai masa depan perguruan tinggi swasta (PTS).

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Dr. Handi Risza, menilai kebijakan afirmatif terhadap PTN perlu dirancang bersamaan dengan kebijakan yang menjaga keberlangsungan PTS.

Menurut Handi, perubahan skema pembiayaan dan penerimaan mahasiswa di PTN akan berdampak terhadap keseluruhan ekosistem pendidikan tinggi nasional.

“Pendidikan tinggi adalah ekosistem yang saling bertaut satu dengan yang lain. Intervensi regulasi secara ekstrem tanpa kalkulasi makro yang matang dan teknokratis, niscaya akan berdampak terhadap stabilitas tata kelola komponen lainnya,” ujar Handi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Pemerintah sendiri masih berada pada tahap perumusan skema pendidikan tinggi gratis. Dalam rapat terbatas pada 23 September 2026, Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah menyiapkan kalkulasi penerapan PTN bebas biaya, termasuk komponen UKT dan uang pangkal.

Jalur Mandiri dan Persoalan Pembiayaan PTN

Handi menyoroti perubahan tata kelola sejumlah PTN yang berstatus badan hukum dalam satu dekade terakhir.

Menurut dia, kebutuhan meningkatkan kemandirian pembiayaan mendorong PTN mengoptimalkan penerimaan mahasiswa melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri.

Dalam pandangannya, skema tersebut dapat beriringan dengan penerapan UKT pada kelompok tertinggi serta Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dengan nilai yang besar.

Handi menilai kondisi tersebut perlu dievaluasi apabila pemerintah benar-benar mengubah skema pembiayaan PTN menjadi bebas biaya.

“Akibatnya, akses ke perguruan tinggi negeri kini terdistorsi oleh kemampuan finansial, menggeser prinsip meritokrasi akademis yang seharusnya menjadi panglima,” katanya.

Ia berpandangan penataan jalur mandiri dan daya tampung PTN perlu ditempatkan sebagai bagian dari reformasi pembiayaan pendidikan tinggi, bukan semata-mata sebagai kebijakan penghapusan biaya kuliah.

PTN Perlu Fokus pada Mutu

Apabila biaya pendidikan mahasiswa PTN nantinya mendapatkan dukungan penuh dari anggaran negara, Handi menilai pengaturan daya tampung menjadi salah satu aspek yang perlu diperhitungkan.

Menurut dia, PTN tidak lagi memiliki kebutuhan yang sama untuk meningkatkan jumlah penerimaan mahasiswa sebagai bagian dari strategi pembiayaan institusi.

Dengan kondisi tersebut, orientasi PTN dapat diarahkan lebih kuat pada peningkatan kualitas akademik, penelitian, inovasi, serta reputasi internasional.

“Kampus negeri harus dikembalikan pada fungsi intinya: menjadi pilar keunggulan akademis, pusat riset terapan, pencetak inovasi nasional, serta mampu bersaing di jajaran universitas bereputasi internasional,” ujarnya.

Handi juga mengaitkan penataan daya tampung dengan seleksi berbasis merit sehingga sumber daya pendidikan yang dibiayai negara dapat diarahkan pada pengembangan talenta dan peningkatan kualitas akademik.

PTS Perlu Ruang untuk Berkembang

Di sisi lain, Handi menilai PTS tetap memiliki posisi penting karena menjadi bagian besar dari struktur pendidikan tinggi Indonesia.

Data yang dikutip dalam pemberitaan mengenai pernyataan Handi dari Portal Data Kemendiktisaintek menunjukkan terdapat 3.944 PTS atau sekitar 91,7 persen dari keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia.

Karena itu, menurut Handi, kebijakan pendidikan tinggi gratis perlu memperhitungkan konsekuensi terhadap PTS, terutama apabila PTN memiliki biaya kuliah yang jauh lebih rendah atau bahkan gratis.

Ia mengusulkan PTS memperkuat diferensiasi dan spesialisasi, termasuk melalui pengembangan pendidikan vokasi, kurikulum yang terhubung dengan kebutuhan industri, serta pembelajaran digital.

“Eksistensi PTS ke depan harus dibangun di atas fondasi diferensiasi dan spesialisasi,” katanya.

Tiga Usulan untuk PTS

Handi mengusulkan sedikitnya tiga kebijakan untuk menjaga keberlangsungan PTS dalam perubahan sistem pembiayaan pendidikan tinggi.

Pertama, refocusing KIP Kuliah untuk PTS.

Jika mahasiswa PTN nantinya memperoleh pembebasan biaya kuliah melalui dukungan APBN, Handi mengusulkan skema KIP Kuliah dapat lebih diarahkan kepada mahasiswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di PTS.

Gagasan serupa juga muncul dalam pembahasan Komisi X DPR mengenai skema pendidikan tinggi gratis. Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menyebut KIP Kuliah dapat diarahkan kepada mahasiswa PTS apabila PTN digratiskan, disertai perhatian terhadap biaya operasional PTS.

Kedua, memperluas insentif operasional dan afirmasi bagi PTS.

Handi mendorong pemerintah memperluas program seperti Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) serta mempertimbangkan dukungan biaya operasional, terutama bagi PTS di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) maupun institusi yang konsisten menjaga mutu tridharma.

Ketiga, memperkuat standardisasi dan pengendalian mutu.

Dukungan pemerintah, menurut Handi, tetap harus disertai evaluasi dan pembinaan. Perlindungan terhadap PTS tidak berarti mempertahankan institusi yang tidak memenuhi standar pendidikan tinggi.

“Proteksi negara terhadap PTS tidak boleh diartikan sebagai upaya memelihara kampus swasta berkinerja buruk atau institusi yang sekadar berfungsi sebagai pabrik ijazah,” tegasnya.

Menata Ulang Ekosistem Pendidikan Tinggi

Handi melihat rencana pembebasan biaya kuliah PTN sebagai momentum untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap pendidikan tinggi Indonesia.

Menurut dia, kebijakan tersebut perlu memperhitungkan tidak hanya pembiayaan mahasiswa di PTN, tetapi juga distribusi mahasiswa, daya tampung, keberlanjutan institusi, kualitas pendidikan dan posisi PTS.

Perubahan kebijakan juga membutuhkan formula yang jelas agar akses pendidikan tinggi bagi kelompok kurang mampu tidak hanya tersedia di PTN.

Dengan demikian, mahasiswa yang memilih PTS tetap memiliki dukungan pembiayaan ketika menghadapi keterbatasan ekonomi.

Handi menilai pembagian peran yang lebih jelas antara PTN dan PTS dapat mencegah perubahan kebijakan pembiayaan justru menciptakan persoalan baru dalam ekosistem pendidikan tinggi.

“Melalui sinergi yang tepat, intervensi regulasi yang adil, serta komitmen mutu dari penyelenggara swasta, PTN dan PTS tidak lagi terjebak dalam kompetisi yang saling mematikan. Sebaliknya, keduanya akan tumbuh bersama dalam harmoni ekosistem pendidikan nasional yang kokoh, berkeadilan, dan berdaya saing global,” pungkasnya.

 

Komentar