Sidak Kantor Meta: Menkomdigi Ultimatum Raksasa Teknologi Soal Disinformasi
ASKARA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke kantor operasional Meta di Jakarta sebagai respons atas maraknya konten judi online, disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) di platform milik Mark Zuckerberg, Rabu, (4/3/2026).
Langkah ini menjadi sinyal keras pemerintah bahwa ruang digital Indonesia tidak boleh menjadi “ladang liar” bagi konten ilegal dan manipulatif.
Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi jajaran pejabat lintas lembaga yang memiliki kewenangan strategis di bidang keamanan digital.
Di antaranya Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polhukam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm Gusti Sopyannur, serta Kombes Pol Dadan Wira Laksana dari Bareskrim Polri.
Sidak tersebut mengungkap fakta mencengangkan. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online serta disinformasi, fitnah, dan kebencian di Indonesia hanya mencapai 28,47 persen.
Angka itu menempatkan Meta sebagai salah satu platform dengan tingkat kepatuhan terendah di antara perusahaan media sosial yang beroperasi di Indonesia.
Kondisi ini dinilai sangat mengkhawatirkan mengingat besarnya basis pengguna Meta di Tanah Air. Facebook dan WhatsApp masing-masing diperkirakan memiliki sekitar 112 juta pengguna di Indonesia, menjadikannya salah satu pasar terbesar di dunia.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan, lambannya respons platform dalam memoderasi konten berbahaya telah menimbulkan dampak nyata bagi masyarakat.
“Konten DFK ini mengancam nyawa masyarakat Indonesia, tapi Meta bisa dengan santai membiarkannya,” tegas Meutya.
Pemerintah menilai pembiaran terhadap disinformasi bukan sekadar persoalan konten digital semata. Fenomena tersebut dinilai berpotensi memicu konflik sosial, memperdalam polarisasi politik, hingga melemahkan fondasi demokrasi.
Secara hukum, pemerintah mengacu pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan serta penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Menurut Meutya, setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia memiliki kewajiban mutlak untuk mematuhi regulasi nasional serta memastikan keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Sidak ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi platform global agar tidak mengabaikan tanggung jawab mereka di Indonesia.
Pemerintah mendesak Meta segera memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat penghapusan berbagai konten negatif dan ilegal yang beredar di platformnya.
Upaya tersebut dinilai mendesak untuk memitigasi berbagai risiko serius, mulai dari judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang kian marak di ruang digital.
Langkah agresif ini menegaskan satu pesan penting: Indonesia tidak akan ragu menekan raksasa teknologi global jika keselamatan ruang digital warganya dipertaruhkan.

Komentar