Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:53
NEWS

Investasi Snack Berujung Petaka, Kerugian Korban Diduga Tembus Miliaran

Investasi Snack Berujung Petaka, Kerugian Korban Diduga Tembus Miliaran
Para pelaku diduga menipu hingga miliaran rupiah (Dok Erfan)

ASKARA – Seorang perempuan bernama M.J alias Suri diduga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Dalam menjalankan aksinya, Suri disebut tidak sendiri. Ia diduga dibantu oleh kakaknya, S alias Ani, serta masing-masing suami mereka, Ha dan Um.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban yang mayoritas masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terduga pelaku mulai membuka suara serta menghimpun bukti untuk rencana pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan para korban, peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dan terungkap ke publik pada Minggu (1/3/2026) di Jakarta. Modus yang digunakan adalah menawarkan kerja sama investasi dan pinjaman dana dengan iming-iming keuntungan tetap dari usaha makanan ringan milik Suri bernama Berkah Jaya Snack, yang diklaim memiliki pabrik produksi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dalam penawarannya, Suri menjanjikan keuntungan Rp10 juta per bulan untuk setiap dana Rp250 juta yang disetorkan. Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar sehingga menumbuhkan rasa percaya dari para korban. Namun seiring waktu, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti total.

Salah satu korban, Suryati, yang merupakan sepupu dua kali dari Suri, mengaku telah meminjamkan dana Rp250 juta dengan kesepakatan keuntungan Rp10 juta per bulan. Selain itu, BPKB mobil miliknya juga diambil dengan janji imbal hasil bulanan.

“Awalnya lancar, tapi kemudian macet. Selain uang, BPKB mobil juga diambil. Sekarang sudah tidak ada kabar,” ujarnya.

Menurutnya, tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Sejumlah anggota keluarga lain juga menyerahkan BPKB kendaraan serta perhiasan emas untuk digadaikan setelah mendapat bujuk rayu dari terduga pelaku.

Data sementara yang dihimpun keluarga menyebutkan sedikitnya 14 unit kendaraan milik keluarga telah dijadikan jaminan. Kendaraan tersebut terdiri dari berbagai jenis, seperti Fortuner, Triton, Avanza, dan lainnya. Beberapa unit disebut berada di wilayah Kalimantan Timur, sementara dokumen kendaraan dikabarkan telah masuk ke perbankan di Samarinda.

Selain dari kalangan keluarga, korban juga berasal dari karyawan swasta dan pegawai bank. Mereka disebut diajak mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi, dengan dana yang kemudian diserahkan kepada Suri dan Ani.

Berdasarkan rekapitulasi yang beredar di grup WhatsApp korban, total kerugian sementara mencapai miliaran rupiah, di antaranya:

Flora: Rp295,8 juta

Dewy: Rp95 juta

Ria: Rp103 juta

Heny: Rp53 juta (pinjol)

Upik: Rp317 juta (pinjol)

Indra: Rp83 juta (pinjol)

Billy: Rp105 juta (pinjol)

Ana: Rp197 juta (pinjol dan angsuran bank)

Utari: Rp64 juta (pinjol)

Icha: Rp160 juta (reseller, BPKB motor dan mobil, pinjaman bank)

Eka: Rp4,3 miliar (7 kontrak perjanjian dan reseller 7 ton)

Para korban kini tengah mengumpulkan bukti berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, dan rekening koran sebagai dasar pelaporan ke kepolisian.

Keluarga korban di Samarinda juga sempat mendatangi alamat kediaman terduga pelaku di Jalan Adam Malik, Komplek Citra Griya, Blok E/41, RT 024, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak terlihat aktivitas penghuni.

Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi.
Ayu Andriani, anak Suryati yang berprofesi sebagai jurnalis media online di Jakarta, menegaskan pihak keluarga akan menempuh jalur hukum. Bersama suaminya, Fahmy Nurdin, yang juga seorang jurnalis media nasional, ia memastikan akan membantu mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan membawa perkara ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Meity Jayasari alias Suri, Suryani alias Ani, maupun suami mereka terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini masih bersifat dugaan. Penetapan status hukum dan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Para korban berharap laporan resmi yang segera diajukan dapat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang merasa dirugikan.

 

 

Komentar