Kamis, 18 Juni 2026 | 01:34
NEWS

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang, Dikendalikan WNA dari Tiongkok

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang, Dikendalikan WNA dari Tiongkok
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, tengah menjelaskan pengungkapan kasus ini (Dok Divhumas Polri)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung.

Para pelaku membuat situs palsu dengan tampilan menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast secara masif kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal.

“Korban menerima SMS berisi informasi tagihan denda pelanggaran lalu lintas disertai tautan. Saat tautan diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

124 Tautan Phishing Teridentifikasi

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku. Selain itu, polisi juga mengidentifikasi enam nomor ponsel tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blasting, dari lima nomor awal yang lebih dulu terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, aparat mengamankan lima tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegasnya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Mereka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pesan singkat dari nomor tak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat juga diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun informasi keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

 

 

Komentar