Rabu, 17 Juni 2026 | 23:44
NEWS

Pengembangan Kasus Ko Erwin, Bareskrim Tangkap Pengelola Rekening Rp211 Miliar

Pengembangan Kasus Ko Erwin, Bareskrim Tangkap Pengelola Rekening Rp211 Miliar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso (Dok Divhumaspolri)

ASKARA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Dalam pengembangan tersebut, penyidik menangkap seorang tersangka bernama Muhammad Jainun di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Jumat (17/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim melakukan analisis mendalam terhadap aliran dana mencurigakan.

“Penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan salah satu rekening penampungan yang diduga berasal dari hasil transaksi penjualan narkotika atas nama Muhammad Jainun,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya berperan menyiapkan sarana perbankan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dihubungi oleh seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuat rekening, layanan mobile banking, serta token perbankan.

Selanjutnya, fasilitas perbankan tersebut dikirim ke Malaysia untuk digunakan dalam aktivitas transaksi jaringan narkoba lintas negara.

Berdasarkan analisis rekening koran periode Desember 2018 hingga Januari 2026, penyidik menemukan perputaran dana yang sangat besar. Total aliran dana dalam rekening tersebut mencapai sekitar Rp211,2 miliar, dengan nilai dana masuk dan keluar masing-masing sekitar Rp105,6 miliar.

Tak hanya itu, dalam kurun waktu 2021 hingga 2025, aktivitas transaksi dalam rekening tersebut tercatat bisa mencapai hingga Rp3 miliar dalam satu bulan.

Memasuki akhir tahun 2025, terjadi lonjakan signifikan dalam transaksi. Sejumlah transaksi bernilai besar mulai terdeteksi, bahkan mencapai miliaran rupiah dalam satu kali transaksi.

“Salah satu rekening tercatat melakukan atau menerima transaksi hingga lebih dari Rp8 miliar, sementara transaksi lainnya banyak berada di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” jelas Eko.

Saat ini, Bareskrim Polri terus mendalami jaringan yang terlibat, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkoba internasional tersebut.

 

Komentar