Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33
Editorial

Harapan Pekerja dalam Pencairan THR H21

Harapan Pekerja dalam Pencairan THR H21
Ilustrasi

ASKARA - Permintaan pencairan tunjangan hari raya paling lambat H21 menjelang Idul Fitri 2026 berkembang menjadi wacana kuat di kalangan pekerja dan serikat buruh. Tuntutan ini muncul sebagai respons terhadap praktik perusahaan yang diduga menghindari kewajiban membayar THR dan berpotensi meningkatkan risiko kehilangan pekerjaan. Diskursus ini mencerminkan dinamika hubungan industrial dan perlunya kebijakan ketenagakerjaan yang lebih menjamin kepastian hak buruh. 

Permintaan percepatan pencairan THR menjadi isu utama di kalangan buruh pada Februari 2026. Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengusulkan agar THR dibayarkan paling lambat tiga minggu sebelum Lebaran atau H21 agar membantu melindungi hak pekerja dari praktik perusahaan yang menghindari kewajiban tersebut. 

Dorongan ini muncul di tengah latar kekhawatiran praktik perusahaan yang cenderung merumahkan pekerja atau bahkan memutus kontrak di masa dekat pembayaran THR. Menurut laporan Liputan6.com, beberapa perusahaan diduga menggunakan cara-cara tersebut untuk menghindari pembayaran THR kepada buruh menjelang hari raya. 

Kasus ini memperlihatkan betapa pentingnya kepastian waktu pencairan tunjangan bagi pekerja. Selain soal waktu, tuntutan para buruh juga mencakup permintaan agar THR dibebaskan dari pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 agar manfaatnya dapat dirasakan utuh oleh keluarga pekerja di kampung halaman. 

Sementara itu pihak DPR, khususnya anggota Komisi IX, mengusulkan skenario berbeda. Menurut berbagai media nasional, beberapa anggota dewan mendorong agar pencairan dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Lebaran atau H14 sebagai cara mendukung kelancaran arus mudik sekaligus memberi ruang waktu bagi penegakan hukum jika terjadi pelanggaran pembayaran THR. 

Perdebatan ini bukan hanya soal tanggal pencairan saja. Sejumlah suara berpendapat bahwa kebijakan pencairan harus mempertimbangkan kondisi arus kas perusahaan, terutama usaha kecil dan menengah yang bergantung pada siklus pendapatan ekonomi musiman. Bagi mereka, pencairan terlalu awal mungkin menambah beban operasional di periode yang belum stabil.

Namun di sisi lain, serikat pekerja menekankan bahwa kepastian waktu THR perlu diatur sedemikian rupa sehingga tidak memberi ruang bagi perusahaan untuk mengeksploitasi celah hukum atau praktik yang merugikan pekerja. Permintaan H21 bertujuan memberikan jendela waktu yang lebih panjang untuk pengawasan dan penegakan hak ketenagakerjaan. 

Hak atas THR sendiri di bawah payung hukum ketenagakerjaan di Indonesia diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah dan undang-undang. Menurut Suara.com, undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan menteri terkait memberikan kerangka mengenai kewajiban pemberian THR bagi pekerja yang berhak. Namun, peraturan pelaksanaan dan penegakannya masih sering menjadi tantangan di lapangan. 

Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pencairan THR dan risiko PHK atau pemutusan kontrak tidak bisa dipandang terpisah dari sistem hubungan industri secara keseluruhan. Kebijakan pencairan tunjangan harus dijembatani melalui dialog sosial yang kuat antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk menciptakan aturan yang adil serta memberikan efek jera kepada pelanggar kewajiban.​

Usulan pencairan H21 juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai perlindungan pekerja di Indonesia. Lebih dari sekadar tunjangan tahunan, THR merupakan bagian dari sistem penghargaan bagi kerja dan kontribusi tenaga kerja kepada perusahaan. Pengusaha harus memahami bahwa pemenuhan hak pekerja tidak hanya etis tetapi juga berdampak terhadap stabilitas ekonomi serta kesejahteraan sosial secara umum.

Dengan demikian, wacana THR H21 tidak semata soal kepentingan waktu saja, tetapi mencerminkan tuntutan reformasi yang lebih komprehensif dalam hubungan industrial. Negara dan semua pemangku kebijakan perlu merumuskan kebijakan yang tidak hanya sekadar administratif tetapi juga menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Kontestasi pendapat antara pencairan lebih awal dan kesiapan pengusaha menunjukkan kompleksitas kebijakan ketenagakerjaan saat ini. Namun jika didukung oleh data empiris, dialog intensif, dan komitmen bersama, kebijakan pencairan THR dapat dirumuskan untuk meminimalkan ketidakpastian dan menguatkan perlindungan buruh secara berkelanjutan.

Komentar