Perlu Dialog Tripartit: KSPSI, Kementerian dan Presiden Terkait Rencana Impor Mobil
Oleh: Agusto Sulistio *)
ASKARA - Rencana impor 105.000 unit kendaraan operasional oleh PT Agrinas Pangan Nusantara untuk kebutuhan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bukan hanya semata soal keputusan bisnis biasa. Hal ini telah berkembang menjadi isu kebijakan publik yang menyentuh jantung industrialisasi nasional, nasib buruh, konsistensi arah pembangunan, hingga legitimasi moral pemerintah dalam menggunakan anggaran dan kewenangannya. Karena itu, gagasan tentang perlunya dialog tripartit melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi sangat relevan dan mendesak.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melalui Ketua Umumnya, Jumhur Hidayat, menyampaikan kritik keras terhadap rencana impor tersebut.
"Tidak ada legitimasi moral, profesional dan sejarah kecuali hanya ingin meraup rente yang bisa membenarkan rencana impor ini," tegas Jumhur, jelasnya, Minggu (22/2/2026) dilansir Tribun News.
Pernyataan Jumhur Hidayat bentuk kekecewaan dan mempertanyakan legitimasi moral, profesional, bahkan historis dari keputusan mendatangkan kendaraan dalam jumlah sangat besar dari luar negeri.
Tentu dasar Kritik Ketum KSPSI tidak lahir tanpa alasan yang kuat dan mendasar. Jumhur jelaskan secara empirik dan historis bahwa secara fakta industri otomotif Indonesia telah lama berkembang, bahkan menjadi basis ekspor ke puluhan negara. Kita apresiasi pemikiran Ketum KSPSI yang tak hanya tegas namun memiliki dasar pemikiran yang kuat dan kompleks.
Sejak akhir 1980-an, Indonesia telah menjelma menjadi salah satu pusat produksi otomotif di kawasan. Pabrikan besar seperti Toyota, Honda, Daihatsu, dan Mitsubishi Motors menjadikan Indonesia sebagai basis produksi untuk pasar domestik maupun ekspor. Bahkan Toyota telah mengekspor jutaan unit kendaraan dari Indonesia hingga 2025 ke lebih dari 80 negara. Angka-angka ini bukan sekedar statistik, ini adalah cerminan kemampuan teknis, kualitas produksi, dan daya saing global industri dalam negeri.
Di sisi lain, PT Agrinas berencana mengimpor kendaraan dari India, masing-masing 35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra & Mahindra, serta 35.000 unit pikap 4x4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors. Dari sudut pandang pragmatis, tentu ada pertimbangan rasional di balik keputusan ini. Bisa jadi soal harga yang lebih kompetitif, ketersediaan unit dalam waktu cepat, spesifikasi teknis yang dianggap sesuai untuk medan pedesaan, atau bahkan skema pembiayaan tertentu yang menguntungkan koperasi.
Namun kebijakan publik tidak bisa diukur semata dari efisiensi harga jangka pendek. Ada dimensi sosial-ekonomi yang jauh lebih luas. Industri otomotif nasional adalah sektor padat karya dengan rantai nilai panjang dari produsen komponen, perakitan, distribusi, hingga jaringan bengkel dan logistik. Ketika pasar domestik sedang melemah, terjadi pengurangan jam kerja bahkan PHK di beberapa lini industri, maka pembelian pemerintah dalam skala besar seharusnya dapat menjadi bantalan ekonomi (economic cushion) bagi sektor tersebut.
Penulis menilai disinilah KSPSI merasa terdampak langsung. Mengapa organisasi buruh terlibat dan merasa berkepentingan? Karena setiap keputusan pengadaan 105.000 unit kendaraan memiliki implikasi terhadap ribuan pekerja di sektor otomotif. Jika pesanan diberikan kepada produsen dalam negeri, lini produksi dapat meningkat, jam kerja kembali normal, dan resiko PHK bisa ditekan. Sebaliknya, ketika pesanan dialihkan ke luar negeri, potensi multiplier effect bagi tenaga kerja domestik hilang. Dalam situasi industri yang sedang tertekan, keputusan ini berpotensi memicu keresahan dan kemarahan buruh.
Kritik buruh yang disampaikan Ketum KSPSI perlu ditempatkan dalam kerangka dialog, bukan sekedar konfrontasi. Bisa saja pemerintah memiliki data pembanding harga yang menunjukkan selisih signifikan antara produksi dalam negeri dan impor. Bisa pula terdapat kebutuhan mendesak operasional KDKMP yang tidak memungkinkan proses produksi domestik dalam waktu cepat. Bahkan mungkin ada pertimbangan diplomasi ekonomi dengan India yang lebih luas dari sekadar pengadaan kendaraan.
Karena itu, substansi persoalannya bukan hanya “impor atau tidak impor”, melainkan bagaimana keputusan itu diambil. Apakah telah dilakukan kajian komprehensif yang membandingkan harga, kandungan lokal (TKDN), kapasitas produksi nasional, serta dampak ketenagakerjaan?
Apakah kementerian terkait telah berkoordinasi dengan organisasi buruh seperti KSPSI?
Apakah Presiden sebagai pemegang arah kebijakan industri nasional telah memberikan panduan strategis agar belanja negara selaras dengan agenda industrialisasi?
Di sinilah urgensi dialog tripartit menjadi sangat penting. Dalam tradisi hubungan industrial modern, kebijakan yang berdampak langsung pada sektor padat karya idealnya dibahas dalam forum tripartit, pemerintah sebagai regulator, pengusaha sebagai pelaku produksi, dan buruh sebagai pemangku kepentingan tenaga kerja. Dialog semacam jangn dijadikan sebagai formalitas, tetapi mekanisme untuk menjaga legitimasi sosial kebijakan.
Jika pemerintah mampu menunjukkan bahwa impor tersebut memang lebih efisien secara signifikan, tidak tersedia alternatif domestik dengan spesifikasi setara, serta tidak mengganggu stabilitas ketenagakerjaan, maka publik mungkin dapat memahami dan diberi penjelasan. Sebaliknya, jika ternyata industri dalam negeri mampu memproduksi kendaraan serupa dengan harga kompetitif dan kapasitas memadai, maka pengadaan dalam negeri bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga soal harga diri industri nasional. Terkait ini, dalam beberapa pidatonya Pak Prabowo mengadrungi industri otomotif dalam negeri yang harus segera diwujudkan. Penulis mengharap agar cita-cita mulia Presiden RI Prabowo jangan jadi retorika dan harapan yang menyejukkan sesaat.
Belanja pemerintah memiliki daya ungkit besar. Karenanya bisa menjadi instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan industri domestik, memperluas lapangan kerja, dan memperkuat struktur ekonomi nasional. Karena itu, setiap keputusan impor dalam skala besar perlu mempertimbangkan bukan hanya harga per unit, tetapi juga nilai tambah yang beredar di dalam negeri.
Pada akhirnya, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada pernyataan keras atau saling tuding. Keadaan klasik ini perlu naik kelas menjadi ruang dialog terbuka yang rasional dan berbasis data. KSPSI berhak menyuarakan kekhawatiran anggotanya. Kementerian berhak menjelaskan dasar kebijakan dan pertimbangannya. Presiden memiliki otoritas moral dan politik untuk memastikan bahwa arah pembangunan industri tetap konsisten.
Judul tulisan ini bukan hanya slogan. “Perlu Dialog Tripartit” adalah seruan agar kebijakan strategis tidak diambil dalam ruang tertutup. Dalam ekonomi yang sedang menghadapi tekanan global dan pelemahan domestik, setiap keputusan besar harus memperhitungkan efek berantai terhadap pekerja dan industri nasional. Dialog yang jujur, transparan, dan berbasis data bukan hanya akan meredakan ketegangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Jika dialog itu terwujud, maka apa pun keputusan akhirnya, impor atau produksi dalam negeribakan memiliki legitimasi yang lebih kuat.
Pada akhirnya, itulah yang paling dibutuhkan, bahwa kebijakan yang tidak hanya sah secara administratif, tetapi adil secara sosial dan strategis bagi masa depan industri Indonesia.
*) Pernah menjadi partnership (LEKSTRA) Pembangunan Jawa Tengah era Wagub Djoko Sudandoko awal 90an.

Komentar