Rabu, 22 Juli 2026 | 04:17
Editorial

Biaya Paspor Hangus dan Ketidakadilan Administrasi Publik

Biaya Paspor Hangus dan Ketidakadilan Administrasi Publik
Ilustrasi

ASKARA - Viral di media sosial kasus biaya paspor Rp 650.000 hangus usai gagal wawancara memantik kritik tajam terhadap mekanisme layanan keimigrasian di Indonesia. Banyak warga mempertanyakan logika pembayaran di muka sementara produk layanan belum pasti terbit. Polemik ini membuka diskusi lebih luas tentang keadilan dan desain pelayanan publik terutama dalam konteks Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kasus biaya paspor senilai Rp 650.000 yang hangus setelah pemohon gagal wawancara ramai dibahas netizen di platform X yang mengambil kutipan dari unggahan redaksi berita utama Kompas.com yang menampilkan judul artikel Viral di X biaya paspor Rp 650.000 hangus usai gagal wawancara untuk berobat yang dibagikan oleh akun resmi media tersebut pada 20 Februari 2026 dan menjelaskan bahwa Imigrasi menyatakan biaya merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang mencakup seluruh proses layanan sehingga tidak dikembalikan. 

Data resmi tarif keimigrasian menunjukkan bahwa biaya paspor elektronik 48 halaman yang berlaku untuk warga negara Indonesia adalah Rp 650.000 sesuai daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 dan diakses dari berbagai situs resmi kantor imigrasi, seperti dari Direktur Jenderal Imigrasi yang memuat daftar PNBP paspor yang mencakup biaya tersebut. 

Mekanisme permohonan paspor kini sebagian besar dilakukan melalui aplikasi pra-permohonan M-Paspor di mana pemohon memperoleh kode billing dan diwajibkan membayar biaya di muka setelah memilih jadwal kedatangan sebelum wawancara. Informasi prosedur ini tercatat pada situs resmi Imigrasi dan berbagai kantor imigrasi seperti yang dipublikasikan oleh Kantor Imigrasi Yogyakarta yang menjelaskan alur mendaftar dan membayar PNBP sebelum hadir ke kantor imigrasi. 

Dalam beberapa pedoman internal layanan keimigrasian, termasuk penjelasan di situs Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat pada 24 Agustus 2023, disebutkan bahwa apabila permohonan paspor ditolak pada tahap wawancara atau pemeriksaan administrasi, maka uang permohonan yang telah dibayar masuk ke kas negara dan tidak dapat ditarik kembali sesuai ketentuan yang berlaku dalam pasal terkait peraturan menteri tentang paspor biasa. 

Mekanisme seperti ini memunculkan kritik karena publik banyak yang memahami pembayaran sebagai imbalan atas hasil akhir layanan berupa buku paspor yang jadi sehingga ketika layanan gagal atau tidak lengkap, uang yang telah dibayar dianggap seharusnya tidak hangus. Kritik seperti ini sering muncul di komentar masyarakat yang berbeda dari penjelasan birokratis formal yang fokus pada proses bukan output. 

Sebagian warga juga membandingkannya dengan layanan administrasi publik lain seperti KTP yang dikeluarkan tanpa biaya bagi warga karena dianggap sebagai hak dasar, sehingga wajar jika publik bertanya tentang hakikat paspor yang juga menjadi alat identitas bagi warga negara Indonesia. Perbandingan semacam ini menghadirkan perspektif yang berbeda di ruang publik tentang bagaimana dokumen negara seharusnya diposisikan dalam layanan publik. 

Secara regulasi, Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dikenakan untuk jenis layanan tertentu seperti paspor dan berlaku di seluruh jenis permohonan, termasuk paspor biasa dan e-paspor sesuai tarif yang ditetapkan pemerintah. Tarif ini berlaku untuk permohonan paspor baru atau penggantian dan menjadi dasar pungutan sejak proses layanan dimulai. 

Namun kritik utama muncul karena biaya harus dibayar di muka sebelum proses wawancara selesai sedangkan kemungkinan permohonan tidak diterima tetap besar bagi sebagian pemohon yang tidak memenuhi syarat. Hal ini terasa tidak adil dengan logika publik yang lebih mudah memahami bahwa pembayaran seharusnya diikuti dengan hasil layanan selesai dan diterima. 

Selain itu, penggunaan aplikasi daring M-Paspor yang mewajibkan pembayaran segera setelah memilih jadwal terkesan membuat pemohon sulit mengelola ulang jadwal tanpa kehilangan biaya, terutama jika terjadi kesalahan pemilihan tanggal kedatangan atau perubahan situasi mendadak. Hal ini juga menjadi bahan diskusi masyarakat tentang fleksibilitas pelayanan publik di era digital. 

Perdebatan ini tidak hanya soal angka Rp 650.000 tetapi juga mengenai prinsip pelayanan publik sepadan dengan hasil layanan yang diterima, keadilan dalam desain kebijakan, serta transparansi komunikasi terhadap publik dari instansi penyelenggara layanan. Kritik terhadap kebijakan pembayaran paspor ini juga mencerminkan kebutuhan masyarakat akan layanan yang responsif terhadap kondisi dan urgensi warga. 

Polemik ini kemudian menyoroti bahwa dalam tata kelola modern pelayanan publik perlu dipertimbangkan mekanisme yang lebih berimbang antara kepastian fiskal negara dan rasa keadilan warga. Misalnya, skema pengembalian sebagian biaya untuk layanan yang gagal atau adanya kebijakan reschedule tanpa penalti dalam batas waktu tertentu dapat menjadi opsi perbaikan sistem yang lebih manusiawi tanpa mengorbankan kepatuhan regulasi tarif. 

Pemberitaan resmi seperti yang disiarkan Kompas.com pada 20 Februari 2026 menyampaikan konteks polemik ini di tengah viralnya unggahan netizen di X dan tanggapan imigrasi terhadap isu biaya paspor ini menunjukkan bahwa diskursus tentang pelayanan publik yang adil masih terus berkembang di ruang publik Indonesia saat ini.

Komentar