Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17
Editorial

Surpres Revisi KPK dan Tanggung Jawab Politik

Surpres Revisi KPK dan Tanggung Jawab Politik

ASKARA - Polemik mengenai revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengemuka setelah pernyataan Wakil Ketua DPR yang menegaskan mustahil pembahasan undang undang berlangsung tanpa surat presiden. Isu ini bukan sekadar perdebatan prosedural, melainkan menyentuh ingatan publik tentang relasi kuasa antara eksekutif dan legislatif serta tanggung jawab politik atas pelemahan agenda antikorupsi.

Pernyataan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan bahwa DPR tidak mungkin membahas revisi Undang Undang KPK tanpa adanya surat presiden dari Presiden Joko Widodo. Menurut Cucun, mekanisme legislasi mensyaratkan keterlibatan resmi pemerintah sehingga klaim bahwa Presiden tidak terlibat dinilai tidak masuk akal.

Secara faktual, sistem pembentukan undang undang di Indonesia memang mengharuskan adanya surat presiden sebagai dasar penunjukan wakil pemerintah dalam pembahasan rancangan undang undang bersama DPR. Tanpa dokumen tersebut, proses legislasi kehilangan legitimasi formal. Dalam praktik ketatanegaraan, relasi antara DPR dan pemerintah tidak pernah berdiri sendiri, melainkan saling terkait sejak tahap awal pembahasan.

Namun, penekanan berlebihan pada aspek prosedural berisiko menutupi persoalan yang lebih mendasar. Revisi Undang Undang KPK pada tahun 2019 tidak hanya soal mekanisme legislasi, tetapi juga menyangkut substansi perubahan yang dinilai melemahkan independensi lembaga antikorupsi. Penolakan luas dari masyarakat sipil, akademisi, dan mahasiswa kala itu menjadi penanda kuat adanya krisis kepercayaan publik.

Dalam konteks tersebut, pernyataan Presiden yang menyebut tidak terlibat dalam revisi Undang Undang KPK memunculkan kontradiksi narasi. Jika Presiden menyatakan tidak terlibat, sementara DPR menegaskan pembahasan tidak mungkin berjalan tanpa surat presiden, publik dihadapkan pada dua klaim yang saling bertentangan. Kontradiksi ini memperlihatkan persoalan akuntabilitas politik yang belum diselesaikan secara terbuka.

Kejenuhan publik terhadap perdebatan yang terus berulang tercermin dari respons masyarakat di ruang digital. Alih alih membahas dampak konkret revisi Undang Undang KPK terhadap efektivitas pemberantasan korupsi, perdebatan elite justru berputar pada soal prosedur dan saling bantah peran. Diskursus publik pun kehilangan fokus substantif dan menjauh dari kepentingan warga.

Dari sudut pandang konstitusional, keberadaan surat presiden memang merupakan syarat formal. Namun dalam perspektif politik, persetujuan, pembiaran, atau ketidakhadiran keberatan dari Presiden tetap memuat tanggung jawab. Demokrasi tidak hanya diukur dari kelengkapan dokumen, tetapi juga dari keberanian aktor politik mengakui keputusan yang berdampak luas.

Ketika Cucun menyatakan bahwa masyarakat sudah cerdas, pernyataan itu justru berbalik menjadi tuntutan moral bagi elite politik. Kecerdasan publik tidak berhenti pada pemahaman prosedur hukum, tetapi juga pada kemampuan menilai konsistensi, kejujuran, dan integritas para pengambil keputusan. Ingatan kolektif terhadap proses revisi UU KPK pada 2019 masih kuat dan belum pudar.

Polemik mengenai surat presiden akhirnya bermuara pada pertanyaan mendasar tentang siapa yang bertanggung jawab atas arah pemberantasan korupsi di Indonesia. DPR dan Presiden adalah dua aktor kunci dalam lahirnya revisi Undang Undang KPK. Upaya saling melepaskan peran justru memperdalam krisis kepercayaan terhadap institusi demokrasi.

Revisi Undang Undang KPK bukan sekadar dokumen hukum, melainkan bagian dari ingatan politik bangsa. Selama tanggung jawab politik tidak diakui secara jujur dan terbuka, polemik serupa akan terus berulang. Demokrasi yang sehat menuntut keterbukaan, ketegasan sikap, dan keberanian menghadapi sejarah kebijakan yang pernah diambil.

Komentar