Negara Hadir atau Sekadar Pernyataan Resmi?
Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H
Dosen Fakultas Hukum, Universitas Slamet Riyadi Surakarta
ASKARA - Ungkapan “negara hadir” telah menjadi frase yang akrab di telinga publik. Setiap kali muncul persoalan yang menyentuh rasa keadilan Masyarakat mulai dari kasus kriminal yang viral, konflik agraria, pelayanan publik yang bermasalah, hingga bencana alam, pernyataan tersebut hampir selalu muncul dari para pejabat negara. Namun di balik pengulangan frase itu, muncul pertanyaan yang semakin relevan yakni apakah negara benar-benar hadir secara substantif, ataukah hanya hadir dalam bentuk pernyataan resmi yang bersifat simbolik?
Dalam perspektif hukum, kehadiran negara tidak dapat diukur dari seberapa cepat pernyataan disampaikan, melainkan dari seberapa efektif negara menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Negara hukum menuntut lebih dari sekadar retorika dimana menuntut tindakan nyata yang dapat dirasakan oleh warga negara.
Secara konstitusional, Indonesia ditegaskan sebagai negara hukum. Konsekuensi dari prinsip ini adalah bahwa seluruh tindakan negara harus berlandaskan hukum dan bertujuan melindungi hak-hak warga negara. Kehadiran negara, dalam konteks ini berarti hadirnya sistem hukum yang bekerja, bukan sekadar hadirnya simbol kekuasaan. Negara hadir ketika aparat penegak hukum mampu memberikan rasa keadilan, ketika kebijakan publik disusun secara rasional dan berpihak pada kepentingan umum, serta ketika birokrasi melayani warga tanpa diskriminasi. Tanpa indikator-indikator tersebut, klaim kehadiran negara berpotensi kehilangan makna yuridis dan berubah menjadi jargon politik yang hampa.
Pernyataan resmi pejabat publik sering kali dimaksudkan untuk merespons kegelisahan masyarakat. Namun, persoalan muncul ketika pernyataan tersebut tidak diikuti oleh langkah konkret yang jelas. Dalam banyak kasus, publik menyaksikan ketidaksesuaian antara apa yang dikatakan dan apa yang dilakukan. Proses hukum berjalan lambat, kebijakan tidak kunjung menyelesaikan masalah, dan korban harus berjuang sendiri menghadapi sistem yang berbelit. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pembiaran atau kelambanan aparat dalam bertindak juga merupakan bentuk tindakan negara. Ketika negara gagal bertindak, kegagalan tersebut tetap memiliki implikasi hukum dan moral. Dengan demikian, pernyataan “negara hadir” yang tidak diiringi tindakan justru menegaskan paradoks dimana negara hadir secara simbolik, tetapi absen secara substantif.
Ukuran utama kehadiran negara sejatinya terletak pada terpenuhinya hak-hak dasar warga negara. Hak atas rasa aman, hak atas keadilan, hak atas pelayanan publik yang layak, serta hak atas kepastian hukum merupakan indikator konkret yang dapat digunakan untuk menilai apakah negara benar-benar hadir. Realitas menunjukkan bahwa tidak jarang hak-hak tersebut baru mendapat perhatian ketika suatu kasus menjadi viral. Fenomena ini menunjukkan bahwa kehadiran negara masih bersifat reaktif, bukan sistemik. Negara seolah baru hadir setelah tekanan publik membesar, bukan karena kesadaran institusional akan kewajibannya. Kehadiran negara juga erat kaitannya dengan akuntabilitas. Dalam negara hukum, setiap tindakan dan kebijakan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Pernyataan resmi tanpa tindak lanjut yang jelas justru berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kepercayaan publik merupakan modal utama bagi keberlangsungan negara hukum. Ketika masyarakat merasa negara lebih sibuk membangun narasi daripada menyelesaikan masalah, maka jarak antara negara dan warga akan semakin lebar. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat melemahkan legitimasi negara itu sendiri. Sudah saatnya kehadiran negara dimaknai secara lebih substantif. Negara tidak cukup hadir melalui kata-kata, tetapi harus hadir melalui sistem yang bekerja secara konsisten. Reformasi birokrasi, penegakan hukum yang berkeadilan, dan pelayanan publik yang responsif merupakan wujud konkret dari kehadiran negara yang sesungguhnya. Kehadiran negara juga menuntut keberanian untuk mengakui kesalahan dan melakukan koreksi. Negara yang hadir adalah negara yang mampu belajar dari kritik publik dan menjadikannya sebagai dasar perbaikan kebijakan.
Pertanyaan “negara hadir atau sekadar pernyataan resmi” bukanlah sinisme, melainkan refleksi kritis atas praktik penyelenggaraan negara. Kehadiran negara tidak diukur dari seberapa sering ia berbicara, tetapi dari seberapa nyata ia bekerja untuk warganya. Dalam negara hukum yang beradab, kehadiran negara harus dirasakan, bukan sekadar diumumkan. Di sanalah letak ujian sejati komitmen negara terhadap konstitusi dan keadilan sosial.

Komentar