Hasil Tambang ke China, Pajak Bocor, Indonesia Cuma Kebagian Debu
ASKARA - Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal dugaan manipulasi ekspor CPO lewat skema under-invoicing sebetulnya bukan sekadar alarm untuk sektor sawit. Itu adalah pintu yang membuka persoalan jauh lebih besar: kebocoran penerimaan negara dari komoditas ekspor, dan salah satu yang paling rawan adalah hasil tambang yang mengalir deras ke China.
Jika praktik ini benar terjadi bertahun-tahun di CPO, publik pantas bertanya: berapa lama praktik serupa berlangsung di batu bara, nikel, bauksit, tembaga, hingga produk turunannya?
Karena faktanya, di banyak komoditas tambang, pola ketimpangan penerimaan pajak antara Indonesia dan China sudah terlihat telanjang: China memperoleh pemasukan besar dari industri hilirnya, sementara Indonesia sering hanya menerima porsi kecil dari hulunya. Negara ini kaya sumber daya, tetapi sering miskin penerimaan.
CPO Membuka Modus: Under-Invoicing dan Negara Transit
Menkeu menjelaskan modus yang dipakai: CPO diekspor ke negara tujuan akhir seperti Amerika Serikat, tetapi transaksi dilaporkan seolah-olah hanya sampai negara transit seperti Singapura. Akibatnya, nilai ekspor yang dicatat di Indonesia menjadi lebih rendah dari harga sebenarnya.
Ini bukan sekadar permainan dokumen. Ini permainan yang dampaknya brutal:
- Pajak ekspor dan pungutan berkurang
- PPh badan dan PPN tergerus
- Devisa ekspor masuk lebih kecil
- Neraca perdagangan terlihat “baik-baik saja”, padahal penerimaan negara bocor
Dengan kata lain, negara dikurangi haknya secara sistematis.
Dan jika modus semacam ini bisa terjadi pada komoditas yang relatif mudah dilacak seperti CPO, maka pada tambang, yang rantai pasoknya jauh lebih kompleks, potensinya bisa lebih besar.
Ekspor Tambang ke China: Angka Besar, Pajak Kecil
China adalah pembeli utama banyak komoditas Indonesia: batu bara, nikel, bijih bauksit (dulu), feronikel, NPI, hingga produk tembaga dan turunannya. Nilai ekspornya raksasa. Namun di sisi lain, penerimaan negara Indonesia dari sektor ini sering terasa “tidak sebanding”.
Ada beberapa alasan mengapa penerimaan Indonesia bisa jauh tertinggal dibanding China:
- Indonesia mengekspor bahan mentah atau setengah jadi
- China menikmati nilai tambah di hilir
- Harga jual bisa dimanipulasi di dokumen ekspor
- Profit dipindahkan ke luar negeri melalui skema legal-abu-abu
- Pengawasan lintas negara lemah
Akibatnya, China memperoleh pajak besar dari:
- industri pengolahan,
- industri manufaktur,
- ekspor produk jadi,
- hingga pajak korporasi dari perusahaan-perusahaan yang mengolah bahan Indonesia.
Sementara Indonesia sering berhenti di penerimaan yang terbatas pada:
- royalti,
- PNBP,
- pajak ekspor tertentu,
- dan PPh yang kadang bisa “dikecilkan”.
Modus yang Sangat Mungkin Terjadi pada Tambang
Jika mau jujur, skema under-invoicing pada tambang bahkan lebih “mudah disembunyikan” karena beberapa faktor.
Pertama: kualitas komoditas bisa dimainkan.
Batu bara punya banyak parameter: kalori, sulfur, ash, moisture. Nikel punya kadar. Tembaga punya grade. Jika parameter ini dibuat lebih rendah di dokumen, harga pun turun.
Kedua: transaksi sering memakai perusahaan afiliasi.
Perusahaan Indonesia menjual ke trader atau perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga rendah, lalu perusahaan itu menjual lagi ke pembeli akhir (misalnya di China) dengan harga lebih tinggi. Untung besarnya “parkir” di luar negeri.
Ketiga: harga patokan bisa disiasati.
Meski ada HBA (batubara), HPM (mineral), atau harga referensi, celah tetap ada melalui:
- diskon kualitas,
- biaya logistik,
- biaya handling,
- biaya asuransi,
- hingga skema kontrak jangka panjang yang tidak transparan.
Keempat: negara transit tetap jadi alat.
Seperti CPO, tambang juga bisa “diputar” lewat Singapura atau Hong Kong. Negara hanya melihat transaksi pertama, bukan transaksi akhir.
Indonesia Kalah Karena “Pajak di Hulu”, China Menang Karena “Pajak di Hilir”
Perbedaan terbesar Indonesia dan China adalah posisi dalam rantai nilai.
Indonesia selama puluhan tahun berada di hulu: menambang, mengeruk, mengirim. Di hulu, penerimaan negara sangat bergantung pada:
- tarif royalti,
- besaran PNBP,
- pajak perusahaan (yang bisa ditekan lewat biaya),
- dan pengawasan volume/grade.
China berada di hilir: mengolah, memurnikan, membuat produk industri, lalu menjual dengan margin tinggi. Di hilir, pajak yang masuk lebih tebal karena:
- nilai tambah tinggi,
- omzet besar,
- laba besar,
- industri turunan panjang,
- lapangan kerja besar (pajak tenaga kerja ikut masuk).
Maka wajar jika penerimaan pajak China jauh lebih besar dari bahan yang sebenarnya berasal dari tanah Indonesia.
Dan di sinilah luka Indonesia: kita menyumbang bahan baku, tetapi negara lain memanen pajaknya.
Ini Bukan Sekadar Pengusaha Nakal, Ini Sistem yang Longgar
Pernyataan Menkeu tentang “kita dikibulin” terasa pahit. Tetapi kalimat itu sekaligus mengandung pengakuan bahwa negara selama ini:
- terlambat membaca modus,
- lemah dalam integrasi data,
- dan kurang tajam dalam audit lintas sektor.
Dalam kasus ekspor, seharusnya ada mekanisme yang sangat kuat:
- data ekspor Indonesia,
- dicocokkan dengan data impor negara tujuan,
- diverifikasi harga dan volume,
- disandingkan dengan pembayaran devisa,
- serta ditautkan dengan laporan pajak perusahaan.
Kalau mekanisme ini berjalan disiplin, under-invoicing tidak akan bertahan bertahun-tahun.
Apa yang Harus Dilakukan Negara?
Kalau pemerintah serius, ada beberapa langkah yang wajib dilakukan, bukan pilihan:
1) Audit lintas negara berbasis data impor.
Indonesia harus membandingkan data ekspor dengan data impor negara tujuan akhir (terutama China). Selisih nilai adalah “jejak kebocoran”.
2) Bongkar transaksi afiliasi dan transfer pricing.
Perusahaan yang menjual ke afiliasi luar negeri wajib diuji kewajaran harganya.
3) Wajibkan transparansi kontrak ekspor.
Harga, kualitas, volume, dan tujuan akhir harus terbuka bagi otoritas pajak dan bea cukai.
4) Perkuat pengawasan kualitas/grade di pelabuhan.
Terutama untuk komoditas yang nilai harganya sangat dipengaruhi kadar.
5) Dorong hilirisasi yang benar, bukan sekadar “pabrik berdiri”.
Hilirisasi yang sehat adalah yang membuat nilai tambah dan pajak tinggal di Indonesia, bukan sekadar mengalihkan keuntungan ke luar lewat struktur kepemilikan.
HUT Kemerdekaan Tidak Bisa Dibayar dengan Kebocoran
Indonesia tidak kekurangan sumber daya. Indonesia kekurangan keberanian untuk menutup kebocoran.
Jika CPO saja bisa “dikibulin” bertahun-tahun, maka sangat mungkin tambang yang diekspor ke China pun mengalami hal serupa, dengan nilai yang jauh lebih besar.
Dan kalau ini dibiarkan, maka kita akan terus menjadi negeri kaya yang miskin. Kaya tanahnya, miskin pajaknya. Kaya tambangnya, miskin penerimaannya.
Negara harus berhenti jadi penonton dari kekayaan sendiri.
Karena bila pajak bocor, yang hilang bukan sekadar angka. Yang hilang adalah sekolah yang tak terbangun, rumah sakit yang tak selesai, jalan yang tak diperbaiki, dan masa depan yang terus ditunda.

Komentar