Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:01
NEWS

Vonis 9 Bulan Dinilai Adil, Deolipa: Hakim Tepat Baca Situasi Kerusuhan

Vonis 9 Bulan Dinilai Adil, Deolipa: Hakim Tepat Baca Situasi Kerusuhan
Praktisi hukum, Deolipa Y (Dok Erfan)

ASKARA – Praktisi hukum Deolipa Yumara menilai vonis sembilan bulan penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap dua terdakwa kasus kekerasan massal dan perusakan fasilitas negara sudah mencerminkan rasa keadilan yang proporsional. Menurutnya, putusan tersebut lahir dari pertimbangan hukum yang komprehensif, tidak semata-mata tekstual, tetapi juga memperhatikan fakta persidangan dan konteks sosial yang melatarbelakangi peristiwa.

Penilaian itu disampaikan Deolipa saat ditemui di kediamannya di kawasan Depok, Kamis (29/1/2026), menanggapi putusan terhadap terdakwa SES dan ISI yang terlibat dalam peristiwa kerusuhan hingga pembakaran Kantor Polres Metro Jakarta Timur. Ia menegaskan, rangkaian kejadian tersebut bermula dari aksi penyampaian pendapat di muka umum yang kemudian berkembang secara situasional.

Menurut Deolipa, insiden tabrakan yang terjadi di lokasi aksi menjadi pemicu emosi massa, yang selanjutnya diperparah oleh provokasi dari oknum tertentu sehingga situasi berubah menjadi tidak terkendali. Dalam kondisi tersebut, ia menilai tindakan para terdakwa lebih bersifat spontan, bukan hasil perencanaan yang matang.

“Dalam hukum pidana, unsur niat jahat atau mens rea sangat menentukan. Majelis hakim melihat perbuatan itu muncul sebagai respons atas situasi lapangan, bukan kejahatan yang dirancang sejak awal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila suatu tindak pidana dilakukan dengan perencanaan, maka konsekuensi hukumnya tentu lebih berat. Namun dalam perkara ini, hakim mempertimbangkan adanya faktor spontanitas akibat pemicu situasional, sehingga hukuman yang dijatuhkan disesuaikan dengan tingkat kesalahan para terdakwa.

Menanggapi opini yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan makar, Deolipa menilai konstruksi hukum itu tidak tepat. Ia menegaskan tidak ditemukan unsur niat untuk menggulingkan pemerintahan atau merongrong kekuasaan negara sebagaimana disyaratkan dalam delik makar.

“Ini bukan kejahatan politik. Yang terjadi adalah tindak pidana umum berupa kekerasan bersama-sama di muka umum dan perusakan fasilitas negara,” tegasnya.

Menurutnya, menarik perkara tersebut ke ranah makar justru berpotensi menyesatkan opini publik dan mencampuradukkan ekspresi kekecewaan masyarakat dengan kejahatan terhadap keamanan negara.

Terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, Deolipa menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal asas lex mitior, yakni penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan.

Ia menilai jaksa penuntut umum dan majelis hakim telah menerapkan asas tersebut secara tepat, sehingga vonis sembilan bulan penjara masih berada dalam koridor kewajaran hukum.

Deolipa juga mengakui bahwa putusan tersebut memicu respons publik yang beragam. Sebagian pihak menilai hukuman sembilan bulan terlalu ringan karena objek yang dirusak merupakan fasilitas negara, sementara pihak lain menganggap vonis itu terlalu berat karena perbuatan dilakukan dalam kondisi emosional dan tanpa perencanaan.

“Rasa keadilan itu subjektif. Namun hakim tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik, melainkan pada hukum dan fakta persidangan,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Irwan Hamid menjatuhkan pidana penjara sembilan bulan kepada terdakwa SES dan ISI dalam sidang terbuka pada Senin (26/1/2026). 
Keduanya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut kerusakan fasilitas kepolisian dan terganggunya ketertiban umum sebagai hal yang memberatkan, sementara sikap kooperatif, pengakuan, penyesalan, serta status terdakwa yang belum pernah dihukum menjadi hal meringankan.

Putusan ini dinilai menjadi salah satu rujukan awal penerapan KUHP baru dalam perkara kekerasan secara bersama-sama di muka umum, sekaligus pengingat batas antara kebebasan menyampaikan aspirasi dan pelanggaran hukum pidana.

 

 

Komentar