Baret ICMI Aceh Laporkan Bank Aceh dan Koperasi Mekar ke OJK
ASKARA - Badan Reaksi Cepat Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (Baret ICMI) Aceh melaporkan Bank Aceh dan Koperasi Mekar ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas dugaan tidak mematuhi kebijakan perlakuan khusus bagi nasabah terdampak bencana di Aceh.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (20/1/2026). Ketua Baret ICMI Aceh, Zamzam Mubarak, menyatakan bahwa sejumlah lembaga perbankan dan keuangan dinilai belum menjalankan kebijakan khusus OJK yang ditujukan untuk membantu pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.
“Kami melaporkan lembaga keuangan yang tidak mematuhi kebijakan khusus OJK terkait perlakuan terhadap nasabah yang terdampak bencana Aceh,” ujar Zamzam dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, kebijakan khusus tersebut meliputi penilaian kualitas kredit atau pembiayaan, penetapan status lancar terhadap kredit yang direstrukturisasi, serta pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana.
Menurut Zamzam, perlakuan khusus ini bertujuan untuk mitigasi risiko sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di Aceh yang mengalami tekanan berat pascabencana.
“Kebijakan ini dimaksudkan agar roda perekonomian masyarakat Aceh dapat kembali bergerak dan stabil,” katanya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terdampak Bencana. OJK sebelumnya telah meminta seluruh lembaga jasa keuangan untuk menerapkan kebijakan tersebut secara konsisten.
Zamzam menegaskan, kebijakan itu berlaku bagi nasabah dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) maupun swasta yang terdampak secara ekonomi akibat bencana. Ia menilai, dalam kondisi ekonomi yang terpuruk, lembaga keuangan seharusnya mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
“Jika lembaga keuangan tidak menjalankan aturan ini, maka berpotensi menimbulkan risiko terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat pascabencana,” tegasnya.
Baret ICMI Aceh berharap OJK dapat menindaklanjuti laporan tersebut dan memastikan seluruh lembaga keuangan menjalankan kebijakan perlakuan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar