Rabu, 17 Juni 2026 | 23:18
OPINI

Force of Law: Intervensi Kedaulatan Venezuela oleh Amerika Serikat

Force of Law: Intervensi Kedaulatan Venezuela oleh Amerika Serikat
Husendro (Dok Pribadi)

ASKARA - Sejarah Indonesia mencatat alasan utama kehadiran Jepang bukan untuk membebaskan saudara timurnya dari cengkraman Belanda, melainkan ingin menguasai sumber daya minyak yang saat itu mulai banyak ditemukan di Indonesia. Karena itu, Balikpapan, Pekanbaru, Pangkalan Berandan, dan Cepu menjadi kota-kota sentral paling utama di kuasai Jepang untuk memastikan mesin-mesing perangnya, khususnya Pesawat, Kapal Laut dan Tank bisa bertahan di Perang Dunia II. Studi menunjukkan dimayoritas negara, penjajahan dilakukan sebenarnya karena alasan penguasaan sumber daya alam, terutama Migas.

Begitupun yang terjadi di Venezuela beberapa jam terakhir. Penangkapan Presiden Maduro dalam operasi militer dengan alasan terlibat sindikat narkotika, akhirnya dibantah Trump sendiri dengan pernyataan penguasaan minyak Venezuela oleh USA. Sisi lain, peristiwa ini lagi-lagi menunjukkan bahwa hukum modern dengan Grundnormnya menunjukkan sisi kelemahan argumentasi sebagai sumber validitas. Hukum pada akhirnya berlaku bukan karena sepenuhnya benar atau adil, melainkan karena ia didukung oleh kekuatan yang secara asal-usul tidak pernah sepenuhnya sah, dan keadilan selalu berada di luar hukum sebagai tuntutan etis yang tak pernah selesai. Inilah yang disebut Force of Law oleh Jacques Derrida, seorang ahli filsafat Perancis postmodern yang terkenal dengan Dekonstruksinya.

Jadi jangan pernah berharap hukum akan selalu adil, karena hukum hanya merupakan sarana menegakkan keadilan. Sisi lain, hukum juga dapat dijadikan legitimasi atau force tindakan intervensi seperti yang Amerika lakukan hari ini di Venezuela, Israel di Palestine, dan Russia di Ukraina. 

Hubungan antara konsep Force of Law Jacques Derrida dan intervensi Amerika Serikat terhadap Venezuela ini memperlihatkan secara jelas bagaimana hukum internasional bekerja bukan sebagai sistem normatif yang netral, melainkan sebagai medan kekuasaan yang ditopang oleh relasi politik global. Dalam perspektif Derrida, hukum tidak pernah sepenuhnya berdiri di atas legitimasi rasional atau moral yang otonom. Keberlakuannya selalu memerlukan suatu kekuatan (force) yang membuat hukum tersebut efektif, ditaati, dan berdaya paksa. Tanpa force, hukum hanyalah teks normatif yang tidak memiliki daya kerja dalam realitas.

Dalam konteks hubungan internasional, paradoks ini menjadi semakin nyata. Prinsip-prinsip fundamental hukum internasional—seperti kedaulatan negara, non-intervensi, dan hak menentukan nasib sendiri—secara normatif diakui sebagai pilar utama tatanan global. Namun dalam praktik, prinsip-prinsip tersebut kerap tunduk pada konfigurasi kekuasaan geopolitik. Negara-negara besar, khususnya Amerika Serikat, memiliki kapasitas politik, ekonomi, dan militer untuk tidak hanya menafsirkan hukum internasional, tetapi juga untuk menentukan kapan dan terhadap siapa hukum tersebut ditegakkan. Di titik inilah tesis Derrida mengenai “mystical foundation of authority” menemukan relevansinya: otoritas hukum internasional tidak memiliki fondasi akhir selain kekuatan yang menopangnya.

Dengan demikian, hubungan antara Force of Law dan intervensi Amerika Serikat ke Venezuela menegaskan bahwa hukum internasional tidak dapat dipahami semata-mata sebagai sistem aturan yang rasional dan objektif. Ia adalah ruang di mana kekuasaan memproduksi hukum, menafsirkan makna keadilan, dan menegakkan norma secara selektif. Legalitas dalam konteks ini bukanlah sumber utama tindakan, melainkan justifikasi yang menyusul keputusan politik yang pada dasarnya bersifat koersif. Inilah wajah nyata hukum global dalam perspektif Derrida: sah karena kuat, berlaku karena dipaksakan, dan selalu berjarak dengan keadilan yang dijanjikannya.

Jakarta, 4 Januari 2026

DERRIDEAN,

Husendro

Komentar