Rabu, 17 Juni 2026 | 16:50
Editorial

Ekspresi Digital dan Ketimpangan Keadilan Negara

Ekspresi Digital dan Ketimpangan Keadilan Negara

ASKARA - Kasus hukum yang menjerat Laras Faizati Khairunnisa membuka kembali perdebatan lama tentang batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Sebuah unggahan singkat di media sosial berujung tuntutan pidana, sementara pelanggaran serius aparat negara kerap berhenti pada sanksi internal. Di titik inilah publik bertanya apakah hukum masih bekerja setara bagi semua warga negara.

Kasus Laras Faizati Khairunnisa bermula dari unggahan Instagram Story yang berisi kritik keras terhadap institusi kepolisian. Unggahan tersebut ditulis dalam situasi emosional, menyusul rangkaian peristiwa kekerasan aparat yang menimbulkan korban jiwa dan kegaduhan publik. Dalam proses hukum, pernyataan itu ditafsirkan sebagai penyiaran ujaran yang menghasut dan dianggap berpotensi memicu keresahan sosial.

Jaksa Penuntut Umum menilai unggahan tersebut memenuhi unsur penyebaran tulisan di muka umum yang dapat mendorong perlawanan terhadap penguasa. Tafsir hukum ini menempatkan ekspresi personal warga sebagai ancaman terhadap ketertiban umum. Di sinilah problem mendasar muncul, karena batas antara kritik dan hasutan menjadi kabur dan sangat bergantung pada sudut pandang aparat penegak hukum.

Laras sendiri menyatakan bahwa tulisannya merupakan luapan kekecewaan dan kemarahan atas rentetan peristiwa yang ia nilai tidak adil. Ia menegaskan tidak pernah berniat mendorong kekerasan, apalagi menghasut tindakan kriminal. Dalam pernyataannya, Laras justru mempertanyakan logika hukum yang menghukumnya lebih berat dibanding pelaku kekerasan nyata di lapangan.

Pertanyaan tersebut menemukan relevansinya ketika publik membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus kekerasan aparat yang menewaskan warga sipil. Dalam sejumlah peristiwa, oknum aparat tidak diproses pidana melainkan hanya dijatuhi sanksi etik atau administratif. Ketimpangan ini memperkuat kesan bahwa hukum bekerja keras terhadap warga sipil, tetapi lunak terhadap institusi negara.

Fenomena ini bukan persoalan individu semata, melainkan cerminan pola penegakan hukum yang berulang. Kritik warga sering kali dipersepsikan sebagai ancaman stabilitas, bukan sebagai masukan. Padahal dalam sistem demokrasi, kritik adalah mekanisme koreksi yang sah dan diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Dampak sosial dari pola ini mulai terasa nyata. Banyak warga memilih menggunakan akun anonim untuk menyampaikan pendapat politik. Ketakutan terhadap jerat hukum membuat ruang publik digital kehilangan keterbukaan. Negara yang seharusnya mendorong partisipasi warga justru menciptakan iklim was was dan pembungkaman tidak langsung.

Dalam situasi demikian, bahasa pun mengalami penyempitan makna. Kata korup dianggap terlalu tajam, lalu diganti dengan istilah yang lebih lunak namun tidak mengubah substansi. Kritik dibungkus agar terdengar aman, bukan agar kebenaran tersampaikan. Ini menunjukkan adanya tekanan struktural terhadap kebebasan berekspresi, bukan sekadar etika berbahasa.

Ketika kritik dibungkam dan aparat menolak mengkaji diri, proses pembelajaran institusional terhenti. Kesalahan berpotensi berulang karena tidak pernah diakui secara terbuka. Kekuasaan yang tidak dikritik cenderung mengeras, tertutup, dan semakin jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Kasus Laras memperlihatkan paradoks hukum yang serius. Negara yang menuntut kepatuhan warganya justru tampak enggan menegakkan akuntabilitas internal secara setara. Padahal dalam prinsip demokrasi, aparat adalah pelayan publik, dan rakyat adalah pemberi mandat sekaligus pemberi legitimasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal satu unggahan media sosial, melainkan soal arah penegakan hukum. Apakah hukum digunakan untuk melindungi hak warga dan membatasi kekuasaan, atau justru menjadi alat untuk membungkam kritik. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan apakah keadilan masih memiliki wajah yang dipercaya, atau semakin menjauh dari rasa keadilan publik. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar