Perpol 10/2025 dan Ancaman Pelebaran Peran Polisi di Ranah Sipil
0leh : Adv. Rahmat Arafat Nasution, SE.Ak., SH., M.Ak., CTT
ASKARA - Terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 (Perpol 10/2025) kembali menghidupkan perdebatan mendasar pasca-reformasi: sampai di mana batas yang boleh dimasuki polisi aktif dalam struktur jabatan sipil. Aturan ini memberi dasar penugasan anggota Polri ke jabatan di luar struktur organisasi Polri, termasuk jabatan manajerial dan nonmanajerial, pada 17 kementerian/lembaga/badan/komisi. Dalam praktik, ketentuan semacam ini tidak hanya menyentuh urusan keamanan sempit, tetapi juga wilayah pemerintahan yang lebih luas.
Pendukung kebijakan biasanya mengajukan argumen praktis: negara membutuhkan orang yang cakap, Polri memiliki sumber daya, dan instansi pengguna mengajukan permintaan. Namun kerangka negara hukum tidak dapat ditopang semata oleh kebutuhan jangka pendek. Yang menentukan arah demokrasi justru garis pembatas kewenangan—terutama saat yang diatur menyangkut relasi aparat yang bekerja dalam kultur komando dengan lembaga sipil yang harus akuntabel melalui mekanisme sipil.
Di titik ini Perpol 10/2025 patut dikritisi karena ia bukan sekadar pedoman administratif. Ia membangun model penempatan yang memungkinkan aparat aktif mengisi jabatan di luar struktur Polri dengan alasan jabatan tersebut “berkaitan dengan fungsi kepolisian” dan dilakukan atas permintaan instansi pengguna. Masalahnya, frasa “berkaitan” sangat lentur. Hampir semua agenda pemerintahan dapat dikaitkan dengan isu ketertiban, penegakan hukum, atau keamanan, sehingga pembenaran normatifnya mudah diperluas tanpa kontrol yang kuat.
Kontroversi makin tajam karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi sudah memberi koreksi penting. Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 (sebagaimana dipublikasikan MK) menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tidak lagi mengikat karena dinilai mengaburkan substansi kewajiban mundur atau pensiun ketika anggota Polri hendak menduduki jabatan di luar kepolisian. Dengan kata lain, “penugasan” tidak semestinya dipakai sebagai jalur untuk menghindari prinsip dasar pemisahan ranah sipil dan aparat aktif.
Persoalannya, Perpol 10/2025 justru menjadikan penugasan sebagai kunci utama, sekaligus memperluas ruang jabatan dan memperjelas daftar instansi penerima. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa koreksi konstitusional diperlakukan sekadar hambatan prosedural, bukan pedoman yang wajib ditaati. Padahal, dalam tata urutan hukum, putusan konstitusional seharusnya menjadi acuan untuk merapikan norma turunan, bukan diakali melalui rekayasa redaksional.
Dari sisi tata kelola, desain yang dipilih juga menyimpan risiko. Perpol 10/2025 memang menyebut anggota yang ditugaskan melepaskan jabatan di lingkungan Polri, tetapi pembinaan karier tetap berada di bawah kewenangan Kapolri. Bahkan promosi dan rotasi jabatan di instansi pengguna masih mensyaratkan persetujuan Kapolri. Konsekuensinya adalah potensi kaburnya akuntabilitas: pejabat bekerja di kementerian/lembaga, tetapi arah karier dan mobilitasnya tetap dipengaruhi institusi asal. Ini dapat memunculkan rantai komando ganda dan tekanan kepentingan yang tidak selalu terlihat di permukaan.
Kerancuan garis pertanggungjawaban seperti itu bukan isu kecil. Dalam administrasi pemerintahan, kepastian komando dan mekanisme evaluasi yang tunggal penting untuk menjaga independensi keputusan, mencegah konflik kepentingan, dan mempertahankan kepercayaan publik. Risiko tersebut akan terasa lebih berat jika penempatan terjadi pada institusi strategis yang menuntut independensi tinggi, disiplin kerahasiaan, serta tata kelola yang kuat.
Karena itu, Perpol 10/2025 semestinya tidak dibiarkan berjalan tanpa koreksi. Jika memang ada kebutuhan fungsional yang sangat spesifik sehingga menuntut keterlibatan aparat aktif, maka batasnya harus dirumuskan ketat, sempit, dan benar-benar konsisten dengan arah putusan MK—bukan diletakkan pada konsep yang elastis dan mudah berkembang. Tanpa pagar yang tegas, kebijakan ini berpotensi menjadi bentuk normalisasi perluasan peran aparat aktif dalam jabatan sipil: tidak disebut “dwifungsi”, tetapi efeknya terasa di struktur.
Sebagai advokat dan warga negara, menjaga kepatuhan pada putusan konstitusi adalah garis prinsip. Putusan MK bukan sekadar komentar; ia harus membentuk perilaku pembentuk kebijakan di level mana pun. Jika norma turunan terus dibangun untuk membuka kembali celah yang telah dinyatakan tidak mengikat, yang terkikis bukan hanya batas sipil–kepolisian, tetapi juga wibawa konstitusi dalam praktik penyelenggaraan negara.

Komentar