Rabu, 22 Juli 2026 | 00:03
Editorial

Musim Mas, Suap, dan Air Mata Rakyat yang Terdampak Bencana

Musim Mas, Suap, dan Air Mata Rakyat yang Terdampak Bencana
Bencana alam akibat perambahan hutan (Dok Freepik)

ASKARA - Putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap PT Musim Mas hadir pada saat bangsa sedang dirundung duka akibat bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Utara. Di tengah jeritan warga yang kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan anggota keluarga, negara kembali dihadapkan pada kenyataan pahit: triliunan rupiah uang publik selama ini justru digerogoti oleh korupsi.

Ironi ini semakin telak ketika melihat perjalanan panjang kasus yang menjerat Musim Mas Group. Pada Juli 2023, Kejaksaan Agung menggeledah dan menyita 14.620,48 hektare tanah di Medan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO. Tujuh perusahaan dalam kelompok usaha Musim Mas menjadi terdakwa, dengan total tuntutan uang pengganti mencapai Rp 4,89 triliun. Namun hingga kini, perusahaan baru menyetor Rp 1,18 triliun, meninggalkan kekurangan sekitar Rp 4,4 triliun yang harus dipenuhi.

Karena ketidakterpenuhan kewajiban tersebut, Kejagung kembali melakukan penyitaan lanjutan pada November 2025. Sejumlah aset strategis seperti perkebunan, pabrik, dan lahan disita sebagai jaminan untuk memastikan pelunasan uang pengganti, dengan target penyelesaian paling lambat pertengahan 2026. Rangkaian penyitaan ini menunjukkan betapa besarnya kerugian negara yang seharusnya dapat kembali ke kas publik, bukan menguap akibat manipulasi korporasi dan lemahnya integritas aparat penegak hukum.

Konteks inilah yang membuat putusan MA menjadi sangat penting dan bermakna. Korupsi bukan sekadar kejahatan kerah putih, melainkan kejahatan yang berdampak langsung pada kualitas hidup masyarakat—termasuk mereka yang kini sedang berjuang bertahan dari bencana.

Ketika Mahkamah Agung membatalkan putusan lepas dan menghukum PT Musim Mas membayar uang pengganti Rp 4,89 triliun, publik di Sumatera Utara dan seluruh Indonesia berhak bertanya: berapa banyak kerugian negara yang selama ini semestinya bisa digunakan untuk memperkuat mitigasi bencana, memperbaiki infrastruktur, atau menyediakan bantuan kemanusiaan yang memadai?

Sementara warga di Tapanuli, Humbang, dan sekitarnya terjebak lumpur dan puing, negara dipaksa melihat kenyataan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menerima suap Rp 40 miliar untuk meloloskan sebuah korporasi raksasa. Ketika rakyat harus mengungsi ke tenda darurat yang becek, para penegak hukum tertentu masih bisa bermain-main dengan integritas.

Skandal ini tidak berdiri sendiri. Ia menggambarkan bahwa kebocoran uang negara tidak hanya terjadi di meja peradilan, tetapi juga dalam kebijakan-kebijakan yang kerap dimonopoli kepentingan besar. Pada akhirnya, rakyat kecil yang menanggung akibatnya.

Di sisi lain, PT Musim Mas adalah pemain global industri sawit yang acap kali menggaungkan komitmen keberlanjutan. Namun keberlanjutan bukan hanya tentang hutan yang lestari atau supply chain yang bersih; ia juga tentang etika, kepatuhan hukum, dan kontribusi nyata kepada masyarakat, terutama di saat darurat kemanusiaan seperti sekarang.

Bencana di Sumatera Utara menjadi pengingat keras: ketika alam menguji, negara harus hadir dengan sumber daya yang cukup. Tapi bagaimana negara bisa hadir sepenuhnya jika uang publik terus digerogoti?

Editorial ini menegaskan bahwa:

  • Korupsi merampas hak rakyat atas lingkungan yang aman.
  • Korupsi menghambat pembangunan infrastruktur yang dapat mencegah bencana.
  • Korupsi membuat bantuan terlambat dan tidak memadai.
  • Korupsi membunuh, secara langsung maupun tidak langsung.

Putusan MA terhadap PT Musim Mas harus menjadi momentum membersihkan peradilan dan menata kembali komitmen korporasi terhadap tanggung jawab sosial yang sesungguhnya. Negara tidak boleh tunduk pada modal, dan peradilan tidak boleh diperdagangkan.

Ketika warga Sumatera Utara masih bergulat dengan lumpur dan air bah, kami hanya ingin menyampaikan satu pesan: keadilan tidak boleh hanyut dalam arus kepentingan. Untuk setiap jembatan yang rubuh, untuk setiap rumah yang hanyut, dan untuk setiap nyawa yang hilang, negara wajib memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak rakyat kembali kepada rakyat.

Jika momentum ini gagal dimanfaatkan, maka kita bukan hanya kehilangan uang negara, kita kehilangan masa depan.

 

 

Komentar