Kuasa Hukum Roy Suryo Cs Sampaikan Pernyataan Terkait Penanganan Perkara
ASKARA - Tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma menyampaikan pernyataan resmi kepada publik terkait pendampingan hukum terhadap klien mereka yang saat ini berstatus tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan kajian terhadap dokumen publik, di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025)
Merespons pertanyaan publik serta menjelaskan dinamika proses advokasi hukum yang tengah dijalankan. Kuasa hukum menjelaskan bahwa penunjukan mereka merupakan upaya konsolidasi untuk menyelaraskan strategi pembelaan hukum terhadap klien mereka. Mereka menegaskan bahwa kehadiran tim baru ini bukan sebagai pengganti kuasa hukum sebelumnya, melainkan untuk memperkuat koordinasi.
Selain itu, disampaikan bahwa Roy Suryo, Rismon Hasiholan, dan Tifauzia Tyassuma tetap menjalankan aktivitas mereka sebagai akademisi dan pemerhati isu sosial kemanusiaan.
Tim kuasa hukum juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terkait dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan pihak lain dalam dinamika kasus dugaan ijazah yang digunakan oleh Joko Widodo dalam kontestasi pemilu.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh enam kuasa hukum, yakni Jahmada Girsang, Petrus Salestenus, Achmad Wirawan Adnan, Achmad Michdan, Refly Harun, dan Aziz Yanuar.
Pada kesempatan tersebut, tim kuasa hukum juga menyampaikan rasa duka cita dan keprihatinan atas bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera, seperti Padang, Aceh, dan Medan. Mereka mengajak berbagai elemen masyarakat untuk bergotong royong membantu para korban serta mendorong pemerintah agar bergerak cepat dalam penanganan dampak bencana.

Komentar