Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:16
NEWS

Hampir 2 Tahun Menggantung, Kasus Pemukulan Wartawan di Bogor Jalan di Tempat

Kuasa Hukum: Ini Preseden Buruk Bagi Penegakan Hukum

Hampir 2 Tahun Menggantung, Kasus Pemukulan Wartawan di Bogor Jalan di Tempat
Ilustrasi

ASKARA - Keadilan tak kunjung datang bagi Ade Nuryogi Yana, wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Kabupaten Bogor. Hampir dua tahun sejak laporan resmi dibuat, penanganan kasusnya di Polres Bogor dinilai jalan di tempat tanpa kepastian hukum.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 17 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah berada di Kp. Nanggerang, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diduga dianiaya oleh seorang pria berinisial ANGGA SUARA.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/1499/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JBR tanggal 18 Agustus 2024, korban dipukul sebanyak 3 kali di bagian wajah dan mulut dengan tangan kosong.

Akibatnya, Ade mengalami luka serius. Bibir robek, satu gigi copot, satu gigi patah, dan satu gigi lainnya goyah. Motif penganiayaan diduga berkaitan dengan persoalan kendaraan take over yang sedang ditangani korban. Atas kejadian itu, terlapor disangkakan melanggar Pasal 351 dan/atau Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Ironisnya, laporan yang sudah masuk hampir 2 tahun itu belum menunjukkan titik terang.

Ketua Tim Kuasa Hukum korban, Suta Widhya, S.H., mempertanyakan keseriusan Polres Bogor dalam menangani perkara ini.

"Ada apa gerangan kiranya? Kasus penganiayaan terhadap wartawan yang jelas-jelas ada laporan polisi, ada visum luka, ada saksi, tapi hampir dua tahun tanpa kejelasan," ujar Suta dengan nada heran saat ditemui di Jakarta, Rabu (5/8) pagi.

Suta menegaskan, lambatnya penanganan ini bukan sekadar merugikan kliennya, tapi menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan kebebasan pers.

"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum yang telah diamanatkan kepada pihak kepolisian. Mengapa hampir dua tahun kasus ini tanpa kejelasan yang berarti? Kami akan segera mengirimkan surat pengaduan resmi ke Kapolda Jawa Barat dengan tembusan ke Irwasda dan Propam Polda Jabar. Apakah Kompolnas juga perlu dikirimi pengaduan serupa?" tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait sejauh mana perkembangan penyidikan perkara tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan rekan-rekan jurnalis. Jika penganiayaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan profesinya saja mandek, bagaimana dengan rasa aman masyarakat umum di mata hukum?

Komentar