KANNI Berharap Kasat Reskrim Baru Bangun Penegakan Hukum yang Transparan
ASKARA - Pergantian pejabat di lingkungan Polres Kotamobagu diharapkan tidak sekadar menjadi rotasi jabatan, tetapi juga membawa energi baru dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat.
Harapan itu disampaikan Ketua Bidang Investigasi Nasional Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI), Chandra E. Damopolii, menyusul dilantiknya AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra, S.Tr.K., S.I.K. sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kotamobagu.
Serah terima jabatan dipimpin Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik di halaman Markas Komando Polres Kotamobagu, Sabtu (19/9/2026). Jabatan Kasat Reskrim diserahterimakan dari pejabat sebelumnya IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H. kepada AKP Mahadewa Bayu Sulistyanarendra.
Bagi Chandra, kehadiran pejabat baru menjadi kesempatan untuk membangun komunikasi yang lebih terbuka antara kepolisian dengan masyarakat, pers, maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Ia berharap Kasat Reskrim yang baru dapat membuka ruang komunikasi seluas mungkin, terutama ketika wartawan maupun LSM membutuhkan konfirmasi mengenai persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.
"Ke depan hubungan kerja sama antara kepolisian dengan wartawan dan LSM harus semakin baik. Jangan membatasi ruang konfirmasi media maupun LSM," ujar Chandra yang akrab disapa Chan, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, kritik maupun pertanyaan dari pers dan LSM merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi. Di satu sisi, polisi menjalankan kewenangan penegakan hukum. Di sisi lain, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik dan LSM melakukan kontrol sosial.
Ketiganya, kata Chan, memiliki ruang dan fungsi masing-masing. Karena itu, komunikasi perlu dibangun dalam koridor profesional dan tidak didasarkan pada kedekatan personal.
"Jangan sampai hanya melayani segelintir wartawan maupun LSM. Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dan tidak menimbulkan ketersinggungan," katanya.
Chan menilai keterbukaan komunikasi juga penting untuk mencegah informasi yang belum terverifikasi berkembang menjadi spekulasi. Ketika suatu perkara menjadi perhatian masyarakat, akses konfirmasi kepada pihak kepolisian dibutuhkan agar pemberitaan dapat menghadirkan informasi dari sumber yang berwenang.
Sebaliknya, ruang komunikasi yang terbatas berpotensi membuat publik memperoleh informasi yang tidak utuh. Karena itu, menurut Chan, hubungan kepolisian dengan media sebaiknya dibangun atas dasar profesionalitas, transparansi, dan saling menghormati.
"Jangan sampai muncul kesan bahwa pintu komunikasi terbuka lebar untuk sebagian pihak, tetapi tertutup bagi pihak lainnya," ujarnya.
Ia menegaskan, kritik tersebut tidak diarahkan sebagai tudingan terhadap pejabat baru. Justru, menurut Chan, hal itu merupakan harapan agar AKP Mahadewa dapat membawa pola komunikasi yang semakin terbuka selama menjalankan tugasnya sebagai Kasat Reskrim.
Harapan yang sama disampaikan kepada Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik. Kepemimpinan baru di lingkungan Polres Kotamobagu diharapkan mampu memperkuat hubungan dengan seluruh elemen masyarakat tanpa membedakan latar belakang maupun kedekatan.
"Kepolisian membutuhkan pers sebagai mitra untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sebaliknya, wartawan membutuhkan akses konfirmasi agar pemberitaan tidak dibangun dari asumsi sepihak," kata Chan.
Menurut dia, tantangan Kasat Reskrim bukan hanya bagaimana menangani dan mengungkap perkara, tetapi juga bagaimana menghadirkan proses penegakan hukum yang dapat dipahami masyarakat.
Penegakan hukum, kata Chan, membutuhkan kepercayaan. Kepercayaan itu tidak hanya dibangun melalui hasil penyidikan, tetapi juga melalui sikap terbuka, komunikasi yang sehat, serta kesediaan menjelaskan setiap persoalan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
"Kami berharap Kasat Reskrim yang baru dapat membuktikan bahwa penegakan hukum bisa berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi. Kritik jangan dianggap sebagai gangguan, tetapi sebagai bagian dari kontrol sosial," pungkasnya.

Komentar