Kuasa Hukum Dhody Thahir Pertanyakan Objek Dugaan Pemalsuan Surat
ASKARA - Kuasa hukum Dhody Thahir mempertanyakan dasar penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat kliennya. Mereka meminta penyidik menjelaskan secara konkret surat yang disebut palsu serta bentuk perbuatan yang diduga dilakukan Dhody Thahir.
Kuasa hukum Dhody Thahir, Wili Erlangga, S.H. dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, mengatakan pihaknya belum melihat adanya surat yang secara konkret dipalsukan oleh kliennya berdasarkan fakta dan dokumen yang mereka pahami.
“Ini yang sejak awal kami pertanyakan. Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody,” ujar Wili.
Menurut Wili, dalam perkara dugaan pemalsuan surat, objek yang disebut palsu harus dapat diidentifikasi secara jelas. Selain itu, harus dapat dijelaskan pula bentuk perbuatan pemalsuan serta keterkaitannya dengan orang yang dipersangkakan.
“Jangan dibalik. Bukan karena ada pihak yang membantah suatu surat kemudian surat itu otomatis menjadi palsu. Harus dibuktikan dahulu ada perbuatan pemalsuan,” katanya.
Ia menambahkan, setelah objek dan perbuatan pemalsuan dapat dibuktikan, unsur lain dalam perkara tersebut baru dapat diuji, termasuk kesengajaan, maksud penggunaan surat seolah-olah benar, serta akibat atau potensi kerugian yang ditimbulkan.
“Kalau unsur pertama saja tidak ada, jangan langsung meloncat ke unsur berikutnya. Harus jelas dulu apa objek pemalsuannya dan apa perbuatan konkret yang dilakukan Dhody,” tegas Wili.
Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menilai perlu ada kejelasan mengenai konstruksi perkara sebelum proses hukum dilanjutkan lebih jauh. Mereka juga meminta penyidik bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan kesimpulan yang dibangun sejak awal.
“Penyidik harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan kesimpulan yang dibangun sejak awal. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan tetapi perkara terus didorong, tentu kami berhak mempertanyakan profesionalitas dan objektivitas proses penyidikannya,” ujar Wili.
Wili menegaskan, pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi Dhody Thahir. Menurut dia, yang diminta adalah proses hukum yang objektif dan pembuktian terhadap seluruh unsur tindak pidana secara jelas.
“Kami tidak meminta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kami hanya mengatakan sederhana: kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, jangan dipaksakan seolah-olah tindak pidananya ada,” katanya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, kuasa hukum juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan politik di balik proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Wili menegaskan pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun bermain politik. Namun ketika perkara yang unsur pidananya masih sangat dipertanyakan terus didorong terhadap seorang figur politik, wajar apabila muncul pertanyaan apakah ini murni persoalan hukum atau terdapat muatan politis di belakangnya,” ujarnya.
Menurut Wili, dugaan tersebut dapat dijawab melalui proses penyidikan yang profesional, transparan, dan berbasis alat bukti. Ia meminta penyidik menjelaskan secara terang objek surat yang dipersoalkan serta bentuk keterlibatan Dhody Thahir.
“Kalau memang murni hukum, tunjukkan konstruksi hukumnya. Surat mana yang dipalsukan, bagaimana dipalsukan, siapa yang memalsukan, dan apa bukti keterlibatan Dhody. Itu yang harus dijawab,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kecukupan alat bukti, penerapan pasal, prosedur penyidikan, serta profesionalitas penanganan perkara tersebut.
Wili berharap proses hukum tidak digunakan sebagai instrumen tekanan terhadap siapa pun. Ia menekankan bahwa seluruh pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap tuduhan pidana dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.
“Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen tekanan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, tidak ada perbuatan memalsukan dan tidak ada bukti keterlibatan Dhody, maka tidak seharusnya perkara dipaksakan hanya demi mempertahankan suatu konstruksi penyidikan,” pungkasnya.

Komentar