LIRA Soroti Dugaan Intervensi Penipuan Lahan Batam di Bareskrim
ASKARA - LSM Penggiat Anti Korupsi LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) menyoroti secara serius proses hukum kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua tersangka, Budianto dan Wirianto, yang saat ini tengah ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Mabes Polri. LIRA mengingatkan bahwa kasus bernilai miliaran rupiah ini berpotensi rawan “dinegosiasikan” oleh oknum tak bertanggung jawab.
Presiden LSM LIRA, KRH. HM. Jusuf Rizal, SH, saat dihubungi di Jakarta mengungkapkan bahwa lembaganya sejak awal ikut mengawal perkara penipuan pembelian lahan di Balerang, Batam, Kepulauan Riau. Dalam kasus tersebut, kedua tersangka diduga menawarkan lahan yang bukan miliknya kepada investor Singapura serta kepada perusahaan PT Jagat Energy dan PT Pelayaran Nasional Jaticatur Niaga Trans. “Perkaranya sudah ditangani Dirtipideksus. LIRA mengawalnya karena potensi kecurangannya besar,” ujarnya, Rabu (3/12).
Budianto dan Wirianto dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 266 KUHP, serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan nilai kerugian yang mencapai SGD 6.489.437 atau sekitar Rp83,1 miliar. Berdasarkan SP2HP tanggal 21 Oktober 2025, status tersangka terhadap keduanya telah ditetapkan sejak 20 Oktober 2025.
Namun, hingga kini proses hukum belum memasuki tahap berikutnya. Kondisi ini membuat LSM LIRA mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum. “Jika terlalu lama, sangat mudah diintervensi, masuk angin, bahkan dihentikan sepihak oleh oknum yang punya kepentingan,” ujar Jusuf Rizal, yang juga dikenal sebagai penggiat antikorupsi dan Ketua Umum PWMOI.
Jusuf Rizal mengingatkan bahwa rumor mengenai adanya upaya intervensi oleh oknum petinggi Bareskrim harus ditanggapi serius. Menurutnya, lambannya proses hukum dapat memunculkan praktik negosiasi atau upaya menghentikan penyidikan (SP3). “Kalau itu benar terjadi, ini bukan hanya merusak citra Polri, tetapi juga akan menjadi perhatian publik. Kita bisa melaporkannya ke Propam, Kompolnas, Tim Reformasi Polri, bahkan Presiden Prabowo. Siapa pun yang bermain harus dipecat,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Ketum Ormas Madas Nusantara itu memastikan akan segera mendatangi Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan terbaru penanganan perkara. “Kami ingin memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi dan tanpa transaksi di belakang layar,” tutupnya.

Komentar