Rabu, 17 Juni 2026 | 18:19
NEWS

Digitalisasi Setengah Jalan dan Beban SKCK Warga

Digitalisasi Setengah Jalan dan Beban SKCK Warga
SKCK (foto:antara)

ASKARA - Digitalisasi SKCK dijanjikan sebagai kemudahan baru bagi warga. Layanan online disebut dapat diakses dari mana saja tanpa batas domisili. Namun di lapangan, pengalaman warga menunjukkan ironi yang berlapis. Syarat tambahan, verifikasi manual, dan biaya berulang justru menumpuk di balik layar aplikasi. Alih-alih mempermudah, digitalisasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah birokrasi berubah, atau hanya dipindahkan bentuknya.

Nadira, 24 tahun, berdiri di depan loket pelayanan SKCK sebuah polres di pinggiran Jakarta. Berangkat subuh dari Karawang, ia mengira akan cukup mengambil SKCK yang diajukan secara online dua hari sebelumnya. Namun setibanya di loket, ia diminta mengumpulkan berkas fotokopi dan membayar biaya tambahan untuk pencetakan. “Katanya online. Tapi kok tetap harus datang dan bayar lagi” keluhnya. Cerita seperti Nadira bukan satu dua. Laporan kumparan pada 24 November 2025 mencatat banyak pemohon yang menghadapi situasi serupa.

Kementerian dan Polri sejak awal menegaskan bahwa layanan SKCK online dapat diakses dari wilayah mana pun tanpa harus sesuai domisili. Namun warga menemukan syarat baru di dalam aplikasi, termasuk kewajiban verifikasi kepesertaan BPJS aktif. Kebijakan ini memunculkan kebingungan publik, terutama karena tidak ada penjelasan resmi tentang relevansi data kesehatan dengan kebutuhan penerbitan surat kelakuan baik. Fenomena ini sempat disoroti oleh Kompas pada 23 November 2025 setelah keluhan warganet menyeruak di media sosial.

Biaya juga menjadi titik kritis. Secara resmi, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 menetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar tiga puluh ribu rupiah melalui skema PNBP. Namun warga mengeluhkan biaya tambahan yang muncul di lapangan. Setelah pembayaran di aplikasi, masih ada pungutan saat pengambilan dokumen fisik yang dianggap tidak transparan. Praktik ini dilaporkan pula oleh Detik pada 20 November 2025 yang menemukan selisih biaya antara pembayaran daring dan proses final di polres.

Klaim layanan full online juga dipertanyakan ketika sebagian besar pemohon tetap diwajibkan hadir secara fisik. Beberapa polres masih mensyaratkan verifikasi biometrik, tanda tangan, hingga pengambilan sidik jari manual. Di sejumlah daerah, antrean layanan berlangsung hingga dua jam karena sistem verifikasi daring belum sepenuhnya terintegrasi. Tempo pada 22 November 2025 mencatat bahwa sejumlah pemohon bahkan tetap diwajibkan menunjukkan dokumen asli meski telah mengunggah seluruh berkas.

Pertanyaan yang lebih mendalam muncul dari masyarakat: mengapa begitu banyak warga kecil diwajibkan memiliki SKCK untuk melamar pekerjaan, sementara pejabat publik dapat menduduki jabatan tanpa kewajiban serupa. Ketidakseimbangan ini dianggap tidak mencerminkan asas keadilan administratif. CNN Indonesia pada 18 November 2025 menyoroti bagaimana beban administratif seringkali menimpa pekerja berpendapatan rendah, sedangkan posisi strategis luput dari persyaratan serupa.

Warga juga mempertanyakan alasan pungutan. Mereka menilai SKCK semestinya menjadi hak setiap warga negara selama tidak memiliki catatan kriminal, bukan layanan yang dibebani biaya berulang. Mengingat institusi kepolisian memperoleh alokasi APBN serta dukungan pajak masyarakat, sebagian warga menilai pungutan PNBP SKCK layak ditinjau ulang. Pandangan ini muncul dalam laporan Bisnis Indonesia pada 17 November 2025 yang menyoroti kritik terhadap regulasi PNBP di berbagai sektor layanan publik.

Sebagian masyarakat mencoba memandang pungutan sebagai upaya mencegah permohonan iseng. Namun argumen itu terbantahkan oleh karakter SKCK yang hanya dapat diterbitkan dengan data identitas lengkap dan tujuan yang jelas. Selain itu, sistem digital memungkinkan verifikasi otomatis melalui layanan barcode dan integrasi data. IDN Times pada 19 November 2025 merangkum respons publik yang menilai bahwa pungutan tidak lagi relevan ketika layanan sudah dapat diunduh dan dicetak mandiri.

Masalah serupa terjadi pada penerbitan SKCK tingkat Mabes Polri. Warga yang telah mengunggah dokumen masih diminta membawa berkas fisik, termasuk fotokopi paspor dan kartu identitas. Bahkan sebagian harus menunggu hingga dua jam untuk mendapatkan soft file resmi. Prosedur berlapis ini menunjukkan bahwa digitalisasi belum mampu menggantikan birokrasi manual secara penuh. Merdeka pada 21 November 2025 melaporkan keluhan serupa dari warga luar kota yang harus kembali mengulang proses verifikasi.

Di sisi lain, Polri menyatakan bahwa kehadiran fisik masih dibutuhkan untuk mencegah penyalahgunaan identitas. Humas Polri menegaskan bahwa penggantian sistem manual menuju digital membutuhkan transisi bertahap agar proses verifikasi tetap akurat dan aman. Pernyataan ini dikutip dari The Jakarta Post pada 20 November 2025 yang menyoroti kesiapan infrastruktur digital lembaga publik. Meski demikian, warga berharap proses peralihan ini dilakukan tanpa membebani pemohon secara berlebihan.

Pada titik ini, persoalan SKCK online mencerminkan problem klasik birokrasi publik: inkonsistensi kebijakan, tumpang tindih prosedur, serta minimnya integrasi sistem. Digitalisasi seharusnya memangkas antrean dan biaya, bukan menciptakan lapisan administrasi baru. Tanpa pembenahan menyeluruh, layanan online hanya menjadi nama tanpa substansi dan memindahkan keruwetan ke layar gawai.

Warga kini menunggu lebih dari sekadar jargon reformasi birokrasi. Mereka membutuhkan layanan publik yang benar benar mudah, transparan dan manusiawi. Integrasi data, kejelasan biaya, penghapusan syarat yang tidak relevan, serta komitmen menuju proses yang sepenuhnya digital adalah langkah yang harus segera ditempuh. Jika tidak, SKCK online hanya akan menjadi pengingat bahwa teknologi tidak selalu menghadirkan kemudahan ketika birokrasi tetap berjalan dengan logika lama. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar