Sudah Menikah Tapi Masih Bingung Dengan Status PTKP? Simak di Sini!
ASKARA - Pernikahan memang selalu menjadi momen penuh kebahagiaan, dua orang menyatukan hidup, membangun rumah tangga, dan merancang masa depan bersama. Namun, di tengah semua euforia dan rencana manis setelah mengucap janji, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: urusan pajak.
Bagi sebagian besar pasangan muda, pajak mungkin bukan hal yang terpikirkan di tengah euforia pesta pernikahan, kredit rumah, atau rencana memiliki anak. Banyak yang menganggapnya hanya urusan kantor atau bagian HRD. Padahal, di dunia kerja dan keuangan, status pernikahan membawa perubahan besar terhadap status perpajakan seseorang. Perubahan kecil pada data pribadi bisa berdampak pada potongan gaji setiap bulan.
Hal ini berkaitan langsung dengan PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu batas penghasilan seseorang yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh 21). Semakin tinggi tanggungan seseorang, semakin besar pula batas penghasilan yang bebas pajak. Artinya, status pernikahan dan jumlah tanggungan berpengaruh langsung terhadap berapa banyak pajak yang dibayar.
Sayangnya, masih banyak pasangan yang abai memperbarui status pajaknya setelah menikah. Ada yang tetap tercatat sebagai lajang di slip gaji, ada pula yang malah sama-sama mengklaim anak sebagai tanggungan. Sekilas tampak sepele, tetapi kesalahan ini bisa membuat gaji berkurang lebih besar dari seharusnya, bahkan berujung pada laporan pajak yang bermasalah.
Bayangkan, seorang karyawan menikah dan memiliki anak, namun status PTKP-nya tidak diubah dari TK/0 menjadi K/1. Padahal, dengan status baru itu, batas penghasilan yang tidak dikenai pajak akan naik, dan potongan PPh 21 bisa menjadi lebih ringan. Jika dibiarkan, potongan pajak yang salah ini bisa menumpuk selama berbulan-bulan dan merugikan pasangan yang baru membangun rumah tangga. Dalam jangka panjang, ini berarti kehilangan uang yang seharusnya bisa digunakan untuk kebutuhan keluarga, seperti pendidikan anak atau tabungan rumah.
Masalah lain yang juga sering muncul adalah ketika suami dan istri sama-sama bekerja lalu sama-sama mengklaim anak sebagai tanggungan. Padahal, aturan pajak di Indonesia jelas menyebutkan bahwa satu tanggungan hanya boleh diklaim oleh satu orang wajib pajak. Jika keduanya tetap mengklaim anak yang sama, sistem pajak akan mendeteksi data ganda dan bisa menolak laporan pajak tahunan atau menandainya sebagai data tidak sesuai.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sudah menggunakan sistem terintegrasi bernama Coretax, yang bekerja otomatis memeriksa kesesuaian data wajib pajak berdasarkan Nomor Induk Kependudukan, status perkawinan, hingga jumlah tanggungan. Artinya, setiap ketidaksesuaian data akan langsung terdeteksi. Di satu sisi, sistem ini membuat pengawasan pajak lebih akurat, namun di sisi lain, juga menuntut masyarakat untuk lebih teliti dan disiplin dalam memperbarui data pribadi.
Masalah administrasi seperti ini sering kali terjadi bukan karena niat menghindari pajak, tetapi karena kurangnya pemahaman. Banyak pasangan yang tidak tahu bahwa setelah menikah, mereka harus memilih status perpajakan baru yang sesuai. Dalam sistem perpajakan, terdapat empat status utama yang harus diketahui oleh setiap pasangan suami istri: Kawin Penghasilan Digabung (KK), Pisah Harta (PH), Memilih Terpisah (MT), dan Hidup Berpisah (HB).
Status KK berarti penghasilan istri dianggap sebagai bagian dari penghasilan suami. Semua pendapatan keluarga dilaporkan dalam satu Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atas nama suami, sementara istri otomatis berstatus tidak kawin tanpa tanggungan. Status ini umumnya dipilih oleh pasangan yang menyatukan keuangan dan ingin pelaporan pajaknya sederhana.
Berbeda dengan PH atau Pisah Harta, yang berlaku jika pasangan memiliki perjanjian pisah harta sebelum menikah. Dalam kondisi ini, masing-masing memiliki kewajiban pajak sendiri dan bisa mengklaim tanggungan sesuai kesepakatan. Status ini biasa digunakan oleh pasangan profesional atau pengusaha yang memiliki penghasilan besar dan ingin menjaga kemandirian keuangan.
Status MT atau Memilih Terpisah dipilih oleh pasangan yang tidak memiliki perjanjian pisah harta tetapi tetap ingin melapor pajak secara terpisah. Dalam hal ini, mereka harus menyepakati pembagian tanggungan sejak awal. Sedangkan HB atau Hidup Berpisah berlaku untuk pasangan yang sudah bercerai atau tidak lagi tinggal bersama secara permanen.
Empat status ini dibuat agar sistem pajak bisa menyesuaikan dengan beragam kondisi masyarakat. Namun dalam praktiknya, banyak pasangan yang asal memilih tanpa memahami arti di balik kode tersebut. Ada yang salah klik saat melapor online, ada yang hanya meniru rekan kerja, dan ada pula yang merasa semua status sama saja. Padahal, kesalahan kecil dalam memilih status PTKP bisa berdampak besar terhadap jumlah pajak yang dibayarkan setiap bulan.
Seorang pegawai di perusahaan swasta di Jakarta pernah menceritakan pengalamannya. Ia baru menyadari kesalahan status pajak setelah menerima laporan tahunan yang menunjukkan kelebihan potongan pajak hingga lima juta rupiah. Selama hampir satu tahun, ia masih tercatat sebagai wajib pajak lajang padahal sudah menikah dan memiliki anak. “Saya pikir HRD otomatis memperbarui data setelah saya kasih surat nikah,” ujarnya. Nyatanya, pembaruan data pajak harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak melalui sistem DJP Online.
Kasus seperti ini bukan hal langka. Banyak perusahaan bergantung pada data yang diberikan karyawan tanpa memeriksa kembali kebenarannya. Akibatnya, ketidaksesuaian data pajak dan status keluarga sering terjadi. Ketika laporan pajak tahunan disampaikan, barulah masalah itu muncul ke permukaan.
Padahal, menghindari semua kekacauan ini sebenarnya mudah. Begitu menikah, pasangan sebaiknya langsung memperbarui data pribadi di HRD dan di akun DJP Online. Lampirkan dokumen seperti surat nikah dan Kartu Keluarga agar status bisa disesuaikan dengan kondisi baru. Jika sudah memiliki anak, pastikan data tanggungan juga tercatat lengkap dengan Nomor Induk Kependudukan anak. Bagi pasangan yang sama-sama bekerja, penting untuk berkomunikasi dan menentukan siapa yang akan menjadi pelapor utama dan siapa yang akan mengklaim tanggungan.
Selain memperbarui data, penting juga untuk menyimpan semua dokumen pendukung seperti slip gaji, akta kelahiran anak, dan bukti potong pajak. Dokumen-dokumen ini akan sangat berguna saat melakukan pelaporan tahunan atau jika terjadi perbedaan data antara kantor pajak dan tempat kerja.
Fenomena salah status PTKP menunjukkan bahwa literasi pajak di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Banyak masyarakat yang menganggap pajak hanya sebagai beban, bukan bagian dari manajemen keuangan. Padahal, memahami pajak bisa membantu seseorang mengatur keuangan dengan lebih baik. Mengetahui cara kerja pajak berarti memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara sekaligus memastikan penghasilan yang diterima sesuai dengan aturan.
Kesadaran akan pajak memang bukan topik favorit di meja makan keluarga, tetapi memahami status PTKP suami dan istri sejak awal pernikahan dapat membantu mengelola keuangan keluarga dengan lebih bijak. Cukup meluangkan sedikit waktu untuk memastikan data benar, ketenangan finansial pun bisa tercapai yang pada akhirnya turut menguatkan kebahagiaan rumah tangga.
Jadi, sebelum kamu bertanya-tanya mengapa potongan gaji tiba-tiba terasa lebih besar, coba periksa ulang status PTKP-mu. Sudahkah sesuai dengan kondisi pernikahan dan jumlah tanggungan yang sebenarnya? Jangan biarkan kesalahan kecil menggerus penghasilanmu sedikit demi sedikit.
Penulis :
1. Iffaisha Dhiendara Alayya
2. Shasqia Hervinadya Putri S.H.
Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

Komentar