Kamis, 18 Juni 2026 | 01:32
Editorial

Bayang Mangkrak di Atas Janji Ibu Kota

Bayang Mangkrak di Atas Janji Ibu Kota
Ibu Kota Nusantara (dok.askara)

ASKARA - Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan ketentuan HGU hingga 190 tahun kembali mengguncang proyek Ibu Kota Nusantara. Di tengah klaim pemerintah tentang minat investor, publik melihat realitas yang berbeda: pembangunan yang masih bertumpu pada APBN, komitmen investasi yang belum jelas, dan kekhawatiran bahwa proyek ambisius ini berpotensi mandek sebelum mencapai bentuk finalnya.

Ketika Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Hak Guna Usaha hingga 190 tahun, sorotan publik kembali tertuju pada proyek Ibu Kota Nusantara. Putusan itu tidak hanya mengguncang landasan regulasi IKN, tetapi juga memunculkan pertanyaan lebih besar: apakah proyek sebesar ini benar-benar didukung investor sebagaimana diklaim pemerintah? Pertanyaan tersebut muncul karena struktur pendanaan IKN sejak awal memang tidak pernah sepenuhnya jelas di mata publik.

Pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa pembangunan IKN akan ditopang oleh skema investasi swasta dalam jumlah besar. Namun hingga pertengahan 2024, data Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa mayoritas pembangunan inti masih menggunakan APBN. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa belanja APBN untuk IKN periode 2022–2024 telah melampaui Rp 75 triliun, sementara realisasi investasi swasta belum mencapai target yang ditetapkan. (Kemenkeu, 12 Agustus 2024)

Kondisi ini diperkuat oleh laporan Otorita IKN yang mencatat bahwa komitmen investasi memang ada, namun sebagian besar masih bersifat “Letter of Intent”. Deputi Bidang Pendanaan OIKN, Agung Wicaksono, mengatakan bahwa “investasi swasta membutuhkan kepastian regulasi dan kelayakan jangka panjang,” sebuah pernyataan yang menunjukkan bahwa proses finalisasi investasi belum sepenuhnya matang. (OIKN, 28 Mei 2024)

Ketiadaan daftar investor yang konkret memicu keraguan publik. Apalagi, beberapa kunjungan dagang ke negara mitra sebelumnya tidak menghasilkan kesepakatan investasi formal yang diumumkan secara luas. Pengamat ekonomi CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, pernah menyebut bahwa “tantangan utama IKN adalah memastikan investor memperoleh justifikasi ekonomi, bukan hanya visi politik.” Menurutnya, proyek ibu kota membutuhkan ekosistem yang sudah matang agar dapat menarik modal swasta. (CORE Indonesia, 19 Juni 2024)

Di sisi lain, pemerintah tetap menegaskan optimisme. Kepala OIKN, Bambang Susantono, sebelum mengundurkan diri, menyatakan bahwa sejumlah investor domestik telah menunjukkan ketertarikan pada sektor perumahan, energi, dan layanan kota. Namun ia mengakui bahwa beberapa skema investasi perlu menunggu detail regulasi yang lebih jelas. “Investor membutuhkan kepastian, dan kami sedang menyelesaikan itu,” ujarnya kala itu. (OIKN, 5 Maret 2024)

Putusan MK mengenai pembatalan HGU panjang membuat ketidakpastian itu semakin menebal. Wajar jika beberapa calon investor kembali menilai ulang rencana mereka. Dalam penjelasan resminya, MK menegaskan bahwa HGU tidak boleh melampaui batas kewajaran karena dapat mengurangi kontrol negara atas tanah dalam jangka panjang. Putusan itu mengubah kalkulasi bisnis, terutama di sektor properti dan pengembangan lahan, yang sebelumnya menjadi magnet bagi investor. (MK, Putusan 17 Oktober 2024)

Di tengah dinamika regulasi, muncul kritik bahwa pemerintah terlalu mengandalkan narasi optimisme tanpa membuka data pendanaan secara detail. Hal ini dikritik oleh ekonom UI, Teguh Dartanto, yang menilai bahwa proyek IKN membutuhkan komunikasi publik yang lebih transparan. “Pembangunan sebesar ini harus memiliki roadmap pembiayaan yang dapat diperiksa publik. Ketidakjelasan hanya menambah resistensi sosial dan politik,” katanya. (UI, 7 Juli 2024)

Kekhawatiran publik juga terkait risiko mangkraknya proyek. Beberapa akademisi tata kota menilai bahwa pembangunan kawasan inti tidak boleh bergantung pada APBN secara dominan. Guru Besar Tata Kota ITB, M. Pramudyo, menegaskan bahwa “sebuah ibu kota baru memerlukan investasi raksasa, dan APBN tidak akan mampu menutup seluruh kebutuhan.” Ia menambahkan bahwa pembangunan yang tidak diikuti investasi swasta berpotensi meninggalkan beban fiskal jangka panjang. (ITB, 3 September 2024)

Sementara itu, DPR yang semestinya menjalankan fungsi pengawasan menuai sorotan karena tidak memberikan kritik yang memadai ketika aturan HGU ekstrem itu disetujui. Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa lemahnya kontrol terhadap kebijakan strategis membuat risiko kesalahan kebijakan semakin besar. “Ketika proses legislasi tidak berjalan optimal, dampaknya dirasakan dalam implementasi kebijakan,” ujarnya. (FH UGM, 12 April 2024)

Proyek IKN sendiri kini berada pada persimpangan. Di satu sisi, pemerintah terus mempromosikan visi kota hijau modern berbasis teknologi. Namun di sisi lain, publik menuntut kejelasan mengenai sumber pendanaan, komitmen investasi, dan manfaat jangka panjangnya. Tanpa penjelasan yang solid, narasi ambisius itu mudah dianggap sekadar slogan politik yang sulit diwujudkan.

Pada akhirnya, masa depan IKN tidak hanya ditentukan oleh keputusan politik, tetapi oleh kemampuan negara menciptakan fondasi ekonomi yang realistis. Proyek ibu kota hanya akan berhasil bila dilandasi transparansi, regulasi yang sehat, dan skema investasi yang kredibel. Jika tidak, IKN berisiko menjadi proyek setengah jadi yang menyisakan jejak pemborosan. Di tengah dinamika ini, publik berhak menuntut kejelasan, bukan sekadar harapan. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar