Kamis, 23 Juli 2026 | 12:06
OPINI

Rekrut Hacker untuk Coretax, Bagaimana dengan Privasi Wajib Pajak?

Rekrut Hacker untuk Coretax, Bagaimana dengan Privasi Wajib Pajak?
Ilustrasi coratex (Dok Askara)

Oleh: Andriani Aristiara Mahardhika Sari dan Abqary Vivaldi Maza, terafiliasi dengan Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

ASKARA - Pajak, merupakan salah satu instrumen penerimaan negara yang sangat penting. Berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia telah dilakukan, salah satunya membuat suatu sistem bernama Coretax yang mengintegrasikan seluruh elemen administrasi perpajakan guna mempermudah Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak yang sebelumnya harus mendaftarkan NPWP dan melaporkan pajak dalam situs berbeda, kini tidak lagi serumit itu. Namun, apakah Coretax benar-benar menjadi solusi yang tepat untuk memaksimalkan pelayanan administrasi pajak di Indonesia?

Coretax telah diberlakukan sejak awal 2025 yang pada pelaksanaannya didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 sebagai dasar hukum pemberi kepastian. Sebagai sistem baru yang diberikan pemerintah, nyatanya Coretax masih jauh dari kata sempurna pada awal peluncurannya. Banyak industri yang merasa dirugikan akibat lambatnya sistem ini berjalan, terutama konsultan pajak, dan menimbulkan kekhawatiran pengenaan sanksi bagi Wajib Pajak atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Selain itu, Coretax juga menimbulkan kekhawatiran bagi Wajib Pajak atas keamanan data, terutama sejak timbulnya isu kebocoran dan jual beli data oleh pihak luar seperti yang dikatakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Oktober 2025,

"Kemarin kan ada data Coretax, ternyata dijual di luar ya, ada yang bolong gitu" tutur Purbaya.

Dari sinilah timbul sebuah pertanyaan, bagaimana privasi Wajib Pajak dapat terjaga sejak diberlakukannya Coretax?

Privasi Wajib Pajak pada dasarnya adalah hak fundamental Wajib Pajak yang diwujudkan melalui janji negara untuk menjaga rapat-rapat informasi pribadi Wajib Pajak tersebut. Janji tersebut diamanatkan dalam Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), di mana pejabat pajak dilarang kelas membocorkan data Wajib Pajak. Oleh sebab itu, sebagai suatu sistem yang diinisiasi oleh para pejabat pajak, sudah seharusnya Coretax dapat mewujudkan dan merepresentasikan janji tersebut. Kepastian akan terjaganya privasi Wajib Pajak juga menunjukkan integritas pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta akan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat atas suatu sistem.

Janji kerahasiaan ini sangatlah krusial. Bayangkan jika rincian transaksi bisnis atau dokumen-dokumen penting Wajib Pajak tersebut bocor, maka data tersebut sangat mungkin disalahgunakan terutama diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk berbagai modus kejahatan yang ada. Pada akhirnya, kebocoran data ini dapat menimbulkan kerugian yang dirasakan Wajib Pajak, baik secara individu maupun perusahaan.

Sebagai respon untuk memberikan kepastian akan keamanan data dan privasi wajib pajak, Menteri Purbaya merekrut hacker sebagai salah satu upaya penguatan Coretax. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan di Kementerian Keuangan,

“Kami sudah panggil para hacker, orang Indonesia, yang jago-jago. Orang Indonesia tuh hackernya jago-jago banget, di dunia juga ditakuti rupanya. Saya panggil yang ranking-ranking dunia itu, yang jagoan" kata Purbaya.

Dengan perekrutan hacker ini, Purbaya mengatakan bahwa kini, Coretax memiliki tingkat keamanan siber yang jauh lebih kuat setelah melalui serangkaian perbaikan dan uji coba yang dilakukan oleh para ethical hacker Indonesia. Dengan nilai keamanan sistem melonjak dari 30 menjadi lebih dari 95, Purbaya memastikan bahwa kejadian kebocoran data wajib pajak tidak akan terulang kembali, sehingga kepercayaan terhadap sistem perpajakan digital semakin meningkat.

Tantangan lain yang timbul dalam penerapan Coretax di Indonesia adalah terbatasnya akses pemerintah untuk dapat memperbaiki sistem Coretax akibat keterikatan kontrak dengan LG CNS–Qualysoft Consortium. Kontrak ini membuat pemerintah Indonesia belum memiliki akses sepenuhnya, akan tetapi setelah kontrak dialihkan sepenuhnya ke Pemerintah Indonesia, ia yakin perbaikan Coretax dapat dirampungkan pada Januari atau Februari 2026.

Sembari menunggu proses perampungan sistem Coretax pada tahun 2026, Wajib Pajak juga harus proaktif dalam mengamankan data mereka sendiri. Langkah praktis yang harus segera dilakukan adalah mengaktifkan fitur Verifikasi Dua Faktor (Two-Factor Authentication) yang tersedia dalam sistem Coretax. Lapisan keamanan tambahan ini sangat penting untuk mencegah akses tidak sah jika kata sandi telah bocor. Selain itu, sejalan dengan himbauan resmi, Wajib Pajak harus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan seperti phising, yang mengatasnamakan Coretax, baik melalui e-mail, SMS, maupun situs web palsu.

Di sisi lain, pemerintah juga tidak dapat bersikap pasif hanya karena sudah merekrut hacker. Pemerintah harus melakukan pengujian keamanan siber secara rutin untuk memastikan sistem Coretax tetap aman. Lebih dari itu, pemerintah perlu mengadopsi praktik yang dilakukan oleh His Majesty’s Revenue and Customs (HMRC) Inggris, yaitu dengan membangun sistem pemantauan real-time untuk mendeteksi upaya sign-in yang mencurigakan dan menindaklanjuti anomali yang terjadi dalam akun Wajib Pajak secara cepat.

 

Digitalisasi sistem administrasi perpajakan melalui Coretax merupakan langkah baik yang diberikan pemerintah untuk memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak dan menjanjikan efisiensi besar dalam jangka panjang. Namun, tanpa persiapan yang matang dan kurangnya kepercayaan dari masyarakat, tujuan awal dibangunnya Coretax bisa terganggu. Perekrutan ethical hacker menjadi bagian dari upaya pemberdayaan sumber daya manusia di Indonesia sekaligus bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat keamanan digital sekaligus memanfaatkan potensi talenta lokal.

 

 

Komentar