Selasa, 21 Juli 2026 | 23:18
Editorial

Jatah Preman di Jalan Riau: Saat Anggaran Publik Jadi Setoran Politik

Jatah Preman di Jalan Riau: Saat Anggaran Publik Jadi Setoran Politik
Gubernur Riau Abdul Wahid (dok ASKARA)

ASKARA - “Bagi yang tidak menuruti akan dicopot.” Kalimat itu meluncur dari meja kekuasaan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dan menggema hingga ruang-ruang Dinas PUPR. Dari balik rencana pembangunan jalan, lahir istilah baru di dunia birokrasi: jatah preman. Bukan dari jalanan, tapi dari ruang rapat berpendingin udara di kantor pemerintahan provinsi.

Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka Gubernur Riau Abdul Wahid pada 5 November 2025, publik seolah menyaksikan ulangan skenario lama: anggaran proyek jalan dan jembatan yang semestinya menghubungkan daerah, justru menjadi jalan pintas menuju rekening pribadi. KPK mengungkap Abdul Wahid meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, senilai Rp177,4 miliar  atau sekitar Rp7 miliar. (Detik.com, 5 November 2025)

Permintaan itu bukan sekadar rumor. Dalam pertemuan antara Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda, dengan enam Kepala UPT Wilayah I–VI, muncul kesepakatan tak tertulis tentang “jatah” tersebut. KPK menegaskan, Abdul Wahid bahkan mengancam akan mencopot pejabat-pejabat yang menolak menyetor bagian mereka. “Bagi yang tidak menuruti perintah, diancam dengan pencopotan atau mutasi jabatan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Jakarta. (Kompas.com, 5 November 2025)

Pola Lama dalam Wajah Baru

Penyidikan KPK menemukan bahwa total nilai proyek semula hanya Rp71,6 miliar, kemudian melonjak menjadi Rp177,4 miliar setelah intervensi anggaran. Kenaikan ini diduga menjadi ruang lahirnya “jatah preman”. (Tempo.co, 5 November 2025)
Fenomena ini menyingkap betapa kenaikan anggaran sering kali tidak hanya untuk kepentingan teknis pembangunan, tetapi juga sebagai wadah distribusi kekuasaan dan pungutan. Dalam banyak kasus serupa di daerah lain, pola ini selalu berulang: semakin besar dana infrastruktur, semakin besar pula peluang “uang pelicin” beredar.

Di Riau, istilah “7 batang” muncul sebagai kode transaksi. Dalam pengakuan beberapa pejabat yang diperiksa, istilah itu digunakan untuk menyebut Rp7 miliar yang menjadi “jatah” sang gubernur. (CNNIndonesia.com, 5 November 2025)
Bahasa kode ini bukan sekadar penyamaran, melainkan simbol bahwa praktik korupsi sudah memiliki tata bahasa tersendiri rapi, sistematis, dan terencana.

Birokrasi dalam Bayang Ketakutan

Konteks yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya soal jumlah rupiah yang berpindah, melainkan cara tekanan bekerja dalam struktur birokrasi. Para kepala UPT yang menjadi perpanjangan tangan pelaksanaan proyek di lapangan didorong untuk ikut “menyesuaikan diri” dengan permintaan atasan. Penolakan berarti ancaman mutasi, dan mutasi berarti hilangnya jabatan, pendapatan, serta posisi sosial.

Salah satu pejabat yang dimintai keterangan oleh penyidik menyebut suasana di dinas saat itu “seperti dijajah ketakutan.” Semua pihak tahu apa yang sedang terjadi, namun tak satu pun berani menolak secara terbuka. (Tempo.co, 6 November 2025)

Situasi ini menunjukkan betapa mudahnya kekuasaan memutar roda loyalitas birokrasi. Ketika ketaatan terhadap pemimpin lebih penting daripada ketaatan terhadap hukum, maka aparatur negara berubah menjadi rantai dalam sistem pungutan yang diselimuti perintah formal.

Uang Rakyat, Jalan Rakyat, dan Jalan Gelap Kekuasaan

Setiap rupiah dalam proyek publik sejatinya adalah hak warga uang pajak yang dikembalikan dalam bentuk fasilitas. Namun dalam kasus Riau, sebagian dari dana itu justru dialirkan untuk memperkaya elite. Padahal proyek jalan dan jembatan itu sangat penting bagi konektivitas antarwilayah di provinsi dengan luas lebih dari 80 ribu kilometer persegi ini.

Menurut laporan Dinas PUPR Riau tahun 2024, beberapa ruas jalan di wilayah utara dan selatan provinsi masih rusak berat dan membutuhkan perbaikan segera. (Antara, 10 Oktober 2024) Jika proyek Rp177 miliar itu dijalankan tanpa gangguan moral, seharusnya banyak desa sudah menikmati akses transportasi lebih baik. Tapi kini, proyek itu menjadi saksi bagaimana uang rakyat berhenti di meja kekuasaan sebelum sampai ke jalan rakyat.

Ketika Loyalitas Mengalahkan Integritas

Fenomena jatah preman ini menyingkap satu penyakit kronis di pemerintahan daerah: loyalitas personal yang mengalahkan integritas profesional. Di banyak birokrasi, jabatan bukan lagi soal kompetensi, tetapi kesetiaan terhadap penguasa. Dalam konteks Riau, ancaman mutasi dan pencopotan menjadi alat untuk menekan aparat agar ikut dalam arus.

Menurut pengamat tata kelola publik dari Universitas Riau, Dr. Hendri Siregar, “Birokrasi kita masih rentan karena garis antara loyalitas dan kepatuhan hukum tidak tegas. Ketika kepala daerah berperilaku koruptif, struktur di bawahnya ikut rusak karena tak punya pelindung moral.” (Kompas.id, 6 November 2025)

Apa yang Bisa Dipelajari?

Kasus Abdul Wahid bukan sekadar persoalan individu yang tergoda uang. Ia adalah cermin rapuhnya sistem kontrol internal dan eksternal di pemerintahan daerah. Audit anggaran sering kali fokus pada realisasi fisik proyek, bukan pada proses politik di balik perubahan anggaran. Padahal, di sanalah bibit korupsi biasanya tumbuh.

KPK sudah menegaskan akan menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang ikut diuntungkan dari skema ini. Namun pembenahan tidak cukup lewat penegakan hukum saja. Diperlukan perombakan pola pengawasan dan transparansi di semua lini.

Laporan BPKP tahun 2023 juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan internal dalam proyek infrastruktur daerah, terutama di wilayah yang masih bergantung pada belanja modal pusat. (BPKP.go.id, 2023) Artinya, tanpa reformasi mendasar, kasus seperti ini bisa terulang di provinsi mana pun.

Menutup Jalan Korupsi, Membuka Jalan Kepercayaan

Kasus ini menjadi pengingat keras: pembangunan tanpa integritas hanyalah aspal di atas kebohongan. Ketika jalan-jalan di Riau tampak mulus di permukaan, mungkin ada jalan lain yang lebih gelap di baliknya jalan uang, jalan kekuasaan, jalan ketakutan.

Bagi masyarakat Riau, tragedi ini bukan sekadar berita. Ini adalah luka kepercayaan. Setiap kali pejabat publik mengubah proyek rakyat menjadi alat pungutan, masyarakat kehilangan sedikit lagi kepercayaannya terhadap negara. Dan kepercayaan, sekali retak, tidak bisa ditambal dengan aspal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdul Wahid belum memberikan tanggapan resmi atas tuduhan KPK tersebut. Kasusnya kini memasuki tahap penyidikan lanjutan.

Namun satu hal pasti: selama kekuasaan masih bisa menagih setoran, jalan rakyat akan tetap berlubang bukan karena hujan, tapi karena kerak. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar