Alarm Ketahanan Pangan! Prof. Rokhmin Dahuri: Produksi Melimpah, Petani Tetap Sengsara!
ASKARA - Dalam wawancara eksklusif yang mengguncang ruang publik, Anggota Komisi IV DPR RI Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, menyuarakan kritik tajam terhadap arah pembangunan pertanian nasional.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan (Zulkifli Hasan), Menteri Kelautan dan Perikanan (Sakti Wahyu Trenggono, S.E., M.M.), Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia), dan Menteri Keuangan (Dr. Purbaya Yudhi Sadewa).
Di hadapan para menteri dan pejabat tinggi negara dalam program CNBC Indonesia SQUAWK BOX, dikutip Ahad (2/12), ia menegaskan bahwa menolak pendekatan sempit yang hanya berfokus pada produksi semata dan menuntut indikator baru: kesejahteraan petani, akses pangan, dan keberlanjutan.
"Petani tetap miskin meski produksi melimpah! Lahan sempit, kebijakan sempit, hasilnya pun sempit," tegas Rektor Universitas UMMI Bogor ini, menyindir keras paradigma lama yang hanya mengejar angka produksi.
Ia mendorong Pemerintah untuk memperluas indikator kinerja dalam sektor ketahanan pangan nasional. Menurutnya, fokus pembangunan pertanian selama ini terlalu berorientasi tunggal pada peningkatan produksi yang lebih besar dari kebutuhan nasional.
"Padahal, ada tiga indikator lain yang tak kalah penting yang harus dimasukkan, yaitu: Kesejahteraan Petani, Aksesibilitas Pangan di seluruh wilayah Indonesia, dan Keberlanjutan Produksi (Sustainability)," tegasnya.
Ia menyoroti ancaman nyata dari alih fungsi lahan dan mendesak penerapan konsisten UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, agar lahan produktif tak terus tergerus oleh alih fungsi.
"Petani miskin di Jawa itu karena tanah garapannya sempit sekali hanya 0,4 hektar rata-rata," katanya.
Prof. Rokhmin menyoroti bahwa kemiskinan petani, khususnya di Jawa, disebabkan oleh lahan garapan yang sangat sempit, rata-rata hanya 0,4 hektar.
Padahal, lanjutnya, mengacu pada penelitian IPB dan FAO, lahan minimal yang dibutuhkan petani di Jawa untuk mencapai kesejahteraan adalah 2 hektar. Menurutnya, mempertahankan lahan pertanian adalah kunci menuju kedaulatan dan kemakmuran pangan Indonesia.
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya segera mengatasi masalah luas lahan ini, serta mendorong penerapan Undang-Undang Lahan Pertanian Abadi (istilah umum untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan/LP2B) dan penggunaan pupuk organik untuk mengatasi penurunan kesuburan tanah.
"Kalau ini tidak diatasi, siapa pun presidennya, petani tetap miskin!" seru Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University ini.
Dalam kesempatan lain ia mendesak pemerintah untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara konsisten.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004, penerapan UU tersebut, antara lain:
Pentingnya Perlindungan Lahan: Prof. Rokhmin Dahuri secara konsisten menekankan pentingnya mempertahankan lahan pertanian produktif, terutama di Pulau Jawa.
Menahan Laju Alih Fungsi Lahan: Beliau mengkritik keras alih fungsi lahan pertanian untuk perumahan, industri, atau infrastruktur karena dianggap mengancam ketahanan pangan nasional dan kontraproduktif terhadap upaya swasembada pangan.
Implementasi UU No. 41/2009: Ia mendesak pemerintah daerah untuk konsisten dalam implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mencakup penetapan lahan pertanian abadi (LP2B) sesuai dengan amanat UU tersebut.
Kritik terhadap Data dan Kebijakan: Profm Rokhmin menyoroti bahwa masalah alih fungsi lahan yang signifikan adalah ancaman nyata bagi produksi pangan.
Kedaulatan Pangan: Bagi Rokhmin Dahuri, mempertahankan lahan pertanian adalah pilar kunci dalam mencapai kedaulatan, kemandirian, dan kemakmuran pangan nasional secara berkelanjutan.

Komentar