Pertalite Campur Air, Siapa Bertanggung Jawab?
ASKARA - Insiden bahan bakar yang diduga tercampur air di Surabaya memunculkan tanda tanya besar: siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan para pengguna, khususnya para driver ojek online? Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, turun langsung melakukan sidak ke SPBU Pertamina. Namun, di balik langkah cepat itu, ada sistem pengawasan dan akuntabilitas yang tampak rapuh.
Kamis, 31 Oktober 2025, suasana SPBU Pertamina di Jalan Rajawali, Surabaya, mendadak ramai. Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang akrab disapa Cak Ji, datang bersama timnya setelah menerima banyak laporan dari para pengemudi ojek online yang mengeluh motor mereka brebet dan mogok usai mengisi bahan bakar di lokasi tersebut. Dalam sidak itu, Cak Ji menemukan adanya dua cairan berbeda di dalam sampel BBM—warna hijau khas Pertalite dan cairan putih yang tidak dikenal. “Ini aneh. Cairannya terpisah, berarti ada unsur campuran,” ujar Armuji (TribunJatim.com, 31 Oktober 2025).
Penemuan itu sontak memantik kemarahan publik. Media sosial dipenuhi unggahan para pengemudi ojol yang memamerkan tangki motor berisi cairan aneh. Banyak yang menuding adanya kecurangan dalam distribusi bahan bakar, sementara sebagian lain menduga kebocoran tangki penyimpanan akibat kelalaian teknis. “Pertamina harus bertanggung jawab. Ini bukan cuma rugi bensin, tapi juga rusak mesin dan waktu kerja kami,” keluh Rizal, pengemudi ojol yang menjadi korban (Detik.com, 31 Oktober 2025).
Menanggapi kejadian tersebut, Pertamina Patra Niaga wilayah Jatimbalinus segera merilis pernyataan resmi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi dan pengambilan sampel laboratorium untuk memastikan kandungan bahan bakar. “Kami pastikan seluruh produk BBM Pertamina melalui uji mutu ketat sesuai standar,” ujarnya (Kompas.com, 1 November 2025). Namun, pernyataan itu justru memancing keraguan baru karena di lapangan keluhan terus berdatangan.
Menurut pengamat energi dari Universitas Airlangga, Dr. Ridho Wibowo, kasus seperti ini bukan semata urusan teknis. Ia menyebutnya sebagai indikasi lemahnya sistem pengawasan rantai distribusi BBM. “Dari depo hingga nozzle SPBU, setiap titik memiliki potensi kontaminasi jika pengawasan internal tidak ketat. Jika ditemukan zat asing seperti air, harus segera dilacak di mana sumber masalahnya,” jelasnya (Tempo.co, 1 November 2025).
Dalam konteks hukum, sebenarnya konsumen memiliki hak untuk menuntut ganti rugi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib bertanggung jawab atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dikonsumsi. Artinya, jika terbukti bahwa BBM yang dijual mengandung campuran yang merugikan, maka SPBU maupun pihak Pertamina dapat dimintai tanggung jawab. Hal ini dikuatkan pula oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang mendorong para korban melapor secara kolektif (CNNIndonesia.com, 2 November 2025).
Sayangnya, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen di lapangan kerap berbelit. Banyak driver ojol mengaku tidak tahu harus mengadu ke mana. Padahal, selain BPKN, ada pula Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat daerah yang bisa menjadi jembatan antara konsumen dan pelaku usaha. Namun, lembaga ini sering kali tidak berfungsi optimal karena keterbatasan sumber daya dan minimnya sosialisasi publik (Republika.co.id, 2 November 2025).
Kasus ini membuka ruang refleksi lebih luas tentang ketimpangan perlindungan antara korporasi besar dan masyarakat kecil. Para pengemudi ojek online yang bergantung pada motor sebagai sumber nafkah menjadi korban paling rentan. Mereka tidak punya daya tawar menghadapi raksasa energi seperti Pertamina. “Kalau kami mogok, tidak ada penghasilan. Tapi kalau mereka salah, sering kali hanya minta maaf tanpa kompensasi,” kata Bayu, pengemudi ojol lain (SuaraSurabaya.net, 1 November 2025).
Langkah Armuji melakukan sidak sebenarnya patut diapresiasi. Namun, muncul kritik terhadap prosedur sidak yang dianggap tergesa-gesa. Sejumlah pihak menilai semestinya pengambilan sampel dilakukan secara resmi dengan melibatkan perwakilan Pertamina agar hasilnya tidak diperdebatkan. “Sidak spontan tanpa prosedur bisa menimbulkan bias pembuktian. Semua temuan harus diuji laboratorium secara independen,” ujar pengamat kebijakan publik, Suroso Adi Nugroho (Kompas.com, 2 November 2025).
Di sisi lain, muncul pula suara sinis dari publik yang menuding bahwa masalah semacam ini sering kali berakhir tanpa kejelasan. Isu “Pertalite campur air” bukan hal baru; kasus serupa pernah mencuat di beberapa daerah seperti Bekasi dan Makassar, namun tak pernah berujung pada transparansi sanksi atau perbaikan sistem (Liputan6.com, 3 November 2025).
Pertanyaannya kini bukan sekadar “apakah Pertalite benar tercampur air,” melainkan “apakah sistem pengawasan BBM nasional cukup tangguh untuk mencegah kejadian berulang?” Negara memiliki tanggung jawab memastikan keadilan bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada liter demi liter bahan bakar. Ketika mesin mereka mogok, itu bukan hanya soal kendaraan, tetapi tentang keadilan sosial yang ikut tersendat di jalanan kota. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar