Rabu, 17 Juni 2026 | 18:37
NEWS

Zoom Meeting SKPB Angkatan XIV Akbar Tandjung Institute

Prof. Rokhmin Dahuri Serukan Revolusi Maritim Digital Demi Kedaulatan dan Ekonomi Biru Indonesia

Prof. Rokhmin Dahuri Serukan Revolusi Maritim Digital Demi Kedaulatan dan Ekonomi Biru Indonesia
Zoom Meeting SKPB Angkatan XIV bertema “Kemaritiman dan Keamanan Laut Indonesia” yang digelar oleh Akbar Tandjung Institute (Foto RD Institute)

ASKARA — Dalam Zoom Meeting SKPB Angkatan XIV bertema “Kemaritiman dan Keamanan Laut Indonesia” yang digelar oleh Akbar Tandjung Institute, Rabu (29/10) malam, Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, menyerukan kebangkitan generasi muda sebagai garda terdepan penjaga laut Indonesia. Ia menegaskan bahwa masa depan kedaulatan maritim Indonesia bergantung pada inovasi, teknologi, dan semangat juang anak muda di era Revolusi Industri 4.0.

“Generasi muda bukan hanya pewaris laut Nusantara, mereka adalah arsitek masa depan maritim Indonesia—dengan drone, data, dan diplomasi!” tegas Prof. Rokhmin, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas UMMI Bogor.

Enam Jurus Pemuda Laut

Prof. Rokhmin Dahuri menempatkan generasi muda sebagai pilar utama yang memiliki kapasitas dan inovasi untuk tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat maritim, tetapi juga menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia melalui penguasaan teknologi dan kolaborasi yang efektif.

Guru Besar Fakultas Kelautan dan Perikanan IPB University itu memaparkan enam strategi konkret yang harus diemban generasi muda:

Pertama, kepekaan terhadap Identitas Maritim: Generasi muda harus meningkatkan literasi maritim dan rasa memiliki (sense of ownership) atas ruang laut Indonesia sebagai basis dukungan pada kedaulatan dan keamanan laut.

Kedua, Bergabung dengan Pokmawas: Generasi muda, terutama yang berada di wilayah pesisir, dapat bergabung dengan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmawas) untuk meningkatkan intensitas pemantauan dan pelaporan aktivitas ilegal.

Ketiga, Terlibat Dalam Riset Inovasi Teknologi Kelautan: Generasi muda dapat pro-aktif dalam menginisiasi berbagai riset teknologi kelautan untuk mendukung proses monitoring ruang laut. Misalnya, modifikasi GIS, drone, maupun sistem pelaporan digital.

Keempat, Advokasi dan Edukasi Publik: Berperan sebagai agen perubahan di media sosial, komunitas, maupun organisasi kepemudaan untuk menyebarkan informasi dan meningkatkan kesadaran publik tentang kedaulatan maritim.

Kelima, Pengembangan Blue Economy & Pemberdayaan Masyarakat Pesisir: Sebagai kelompok terdidik, generasi muda dapat melakukan pembinaan terhadap masyarakat pesisir terkait pemahaman hukum laut, batas teritorial, dan pemetaan potensi ancaman.

Keenam, Aktif Dalam Diplomasi Maritim: Generasi muda harus aktif dalam forum, konferensi, maupun pertukaran internasional yang membahas isu-isu maritim dalam perspektif regional dan global.

Dalam kesempatan itu, Prof. Rokhmin mengungkap program pemerintah dalam menjaga keamanan laut indonesia yang  berfokus pada pendekatan terpadu antara kesejahteraan nelayan dan penguatan keamanan maritim melalui kombinasi pendekatan prosperity (kesejahteraan) dan security (keamanan).

Program ini melibatkan peran nelayan sebagai penjaga laut, penguatan institusi seperti Bakamla dan TNI AL, modernisasi teknologi pengawasan, serta kerjasama diplomatik dan ekonomi kelautan yang lebih terintegrasi. 

1. Penguatan Armada dan Infrastruktur Pengawasan
• KKP, TNI AL, dan Bakamla menambah kapal patroli dan fasilitas pemantauan maritim. 
• KKP mengembangkan pelabuhan
perikanan strategis untuk mendukung operasi pengawasan.

2. Penggunaan Teknologi Pemantauan Maritim
KKP, Bakamla dan instansi internasional, mengintegrasikan data dari Automatic Identification System (AIS) dan Vessel Monitoring System (VMS).

3. Pemberdayaan Nelayan Dan Pengembangan Wilayah Pesisir
Memberikan perlindungan ke nelayan melalui asuransi & pelatihan keselamatan, 
mengembangkan kampung nelayan, serta membangun infrastruktur di wilayah pesisir 

4. Operasi Dan Penegakan Hukum Di Wilayah Perbatasan
Pemerintah mengintensifkan operasi di wilayah perbatasan laut melalui operasi
terkoordinasi

5. Kerja Sama Internasional Dalam Keamanan Laut
• Indonesia aktif dalam organisasi internasional (Western and Central Pacific  Fisheries Commission dan ASEAN Regional Forum) yang berperan dalam inisiatif keamanan laut regional.
• Di tingkat bilateral, Indonesia menjalin perjanjian dengan negara-negara tetangga, seperti Australia dan Filipina, 
untuk mengamankan wilayah perbatasan dan memerangi IUU fishing .

Reformasi Penegakan Hukum Laut

Mengkritisi tumpang tindih regulasi dan lembaga, Menteri Kelautan dan Perikanan 2001-2004 itu menyerukan pembentukan Kelembagaan Keamanan Laut NKRI yang terpusat di BAKAMLA sebagai Indonesian Coastguard dengan fungsi multifungsi seperti negara-negara pantai maju.

“Sudah saatnya kita bersatu dalam satu armada, satu komando, demi laut yang aman dan berdaulat!," ucapnya..

Prof. Rokhmin Dahuri menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam keamanan laut sebagai bagian integral dari pembangunan maritim Indonesia. Menurutnya, kerja sama ini diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan, mulai dari penangkapan ikan ilegal hingga ancaman lingkungan laut, serta untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. 

Sehubungan dengan hal ini, ia merekomendasikan Kelembagaan Keamanan Laut NKRI.

Dalam rangka mengatasi ego-sectoral, meningkatkan koordinasi dan efisiensi, seuai Amanah REFORMASI, serta belajar (bench marking) dari negara-negara Pantai (coastal states) lainnya (seperti Pilipina, Australia, Jepang, Kanada, AS, dan Inggris), maka sudah saatnya semua tugas dan fungsi pengamanan laut dari berbagai K/L yang ada saat ini (Ditjen. Hubla -Kemenhub, Ditjen. Bea Cukai – Kemenkeu, Ditjen. PSDKP - KKP, TNI-AL, dan Polairud - Polri) diserahkan kepada BAKAMLA.

Seperti halnya di coastal states lainnya, BAKAMLA itu Indonesian Coastguard, suatu Lembaga Nasional yang bersifat multi-fungsi keamanan laut NKRI (One fleet with Multi functions).

Kerja Sama Internasional Dalam Keamanan Laut, antara lain: 
• Indonesia aktif dalam organisasi internasional (Western and Central Pacific  Fisheries Commission dan ASEAN Regional Forum) yang berperan dalam inisiatif keamanan laut regional.
• Di tingkat bilateral, Indonesia menjalin perjanjian dengan negara-negara tetangga, seperti Australia dan Filipina, untuk mengamankan wilayah perbatasan dan memerangi IUU fishing.

Inovasi dan teknologi saat ini menurut Prof. Rokhmin Dahuri berpusat pada ekonomi biru dan pendekatan Penta Helix. Beliau mendorong pemanfaatan teknologi seperti akuakultur cerdas, bioteknologi kelautan, dan energi dari limbah (mikroalga dan biogas) untuk mencapai ketahanan pangan, energi, dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. 

Selain itu, beliau menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, bisnis, komunitas, pemerintah, dan media untuk mewujudkan solusi inovatif: 
1. Sistem Pengawasan Terintegrasi Berbasis Teknologi
2. Ocean Big Data, AI, IoT, Blockchain, dan Drone
3. Unmanned Aerial Vehicle (UAV)
4. BUOY
5. Global Positioning System (GPS)
6. Automatic Identification System (AIS)
7. Vessel Monitoring System (VMS).

Prof. Rokhmin Dahuri  mengungkapkan sederet tantangan akut yang mengancam keamanan laut Indonesia. Dari perompakan hingga pencemaran, dari ego sektoral hingga minimnya teknologi, laut Nusantara menghadapi krisis sistemik yang tak bisa lagi ditunda.

“Kita kehilangan Rp30 triliun per tahun dan 1 juta ton ikan akibat kejahatan laut. Ini bukan sekadar statistik—ini alarm nasional!,” tegasnya.

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan itu menguraikan tantangan dan permasalahan dalam menjaga keamanan laut nasional meliputi:

IUU Fishing, Ilegal Trading, Perompakan, Dan Kriminalitas Lain

Diperkirakan Indonesia mengalami kerugian 30 triliun/tahun dan hilangnya peluang 1 juta ton ikan/tahun (Simela, 2012).

1. Luasnya Wilayah Laut Indonesia
Dengan luas 5,9 juta km2, pengawasan seluruh wilayah laut Indonesia menjadi sulit dan maha

2. Ego Sektoral & Regulasi Yang Belum Terpadu
Kebijakan keamanan laut berada di bawah berbagai instansi dan lembaga, regulasi
kadang saling tumpang tindih atau tidak sinkron -> menghambat pengawasan yang terintegrasi.

3. Perbatasan Maritim Yang Rawan
Wilayah laut indonesia berbatasan dengan 10 negara, meningkatkan risiko konflik perbatasandan aktivitas ilegal.

4. Kurangnya Teknologi Pengawasan
Keterbatasan teknologi pengawasan maritim(satelit dan radar), membatasi kemampuanuntuk mendeteksi dan mengidentifikasi aktivitas ilegal.

5. Kapasitas SDM Yang Terbatas
Personel keamanan laut masih terbatas jumlahnya dan memerlukan peningkatan 
keterampilan khusus terkait keamanan maritim serta teknologi pemantauan lau

6. Kurangnya Patroli Terpadu

Operasi patroli di laut sering kali dilakukan oleh beberapa lembaga yang berbeda tanpakoordinasi yang optimal.

7. Keterbatasan Anggaran Untuk Keamanan Laut

Membatasi pembiayaan untuk kapal patroli, peralatan pengawasan, dan pelatihan personel

8. Minimnya Infrastruktur Di Pulau Terluar

Kurangnya fasilitas dan infrastruktur yang 
memadai untuk mendukung pengawasan maritim (pelabuhan yang layak dan pusat
komunikasi).

9. Pencemaran Laut Oleh Kapal Asing

Kapal asing yang melintasi Selat Malaka seringmembuang limbah dan bahan bakar ke laut.

10. Kerjasama Internasional Yang TerbatasMeskipun ada inisiatif kerjasama internasional, koordinasi sering terhambat oleh perbedaankebijakan dan prosedur antar negara

11. Kurangnya Pemberdayaan Nelayan
Belum mendapatkan pemberdayaan yang memadai (pelatihan, akses teknologi komunikasi, maupun dukungan ekonomi) lebih membatasi perannelayan dalam membantu pengawasan laut.

12. Kurangnya Pemberdayaan Nelayan
Belum mendapatkan pemberdayaan yang memadai (pelatihan, akses teknologi komunikasi, maupun dukungan ekonomi) → membatasi perannelayan dalam membantu pengawasan laut.

Ketua Umum MAI (Masyarakat Akuakultur Indonesia) memaparkan, pengamanan laut Indonesia melibatkan berbagai lembaga penegak hukum dengan tugas dan fungsi spesifik, meskipun sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan yang memerlukan koordinasi yang lebih baik. 

Selanjutnya, Prof. Rokhmin Dahuri menguraikan tugas dan fungsi lembaga penegak hukum dalam pengamanan laut Indonesia melibatkan kolaborasi berbagai lembaga penegak hukum untuk mengatasi beragam ancaman, mulai dari perusakan lingkungan hingga pencurian sumber daya alam. 

Fokus utama adalah memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga untuk menciptakan satu komando yang efektif, sekaligus memberdayakan masyarakat pesisir sebagai "penjaga laut" yang tangguh. 

TNI-Angkatan Laut POLRI-Direktorat Kepolisian Perairan BAKAMLA, Kementerian Perhubungan-Dirjen Hubla, Kementerian PSDKP Kelautan dan Perikanan-Ditjen Kementerian Keuangan-Dirjen Bea Cukai, Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Illegal (Satgas 115)

Status Hankam Maritim Indonesia

Prof. Rokhmin Dahuri memandang status hankam maritim Indonesia sebagai komponen vital dari visinya untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Ia menekankan bahwa pertahanan dan keamanan maritim adalah bagian dari lima pilar kebijakan maritim yang harus diperkuat bersama-sama dengan pilar ekonomi, pengelolaan wilayah, hukum, serta sumber daya manusia dan IPTEK. 

"Fokusnya adalah pada penguatan ekonomi biru (blue economy) yang berkelanjutan dan berdaulat, yang memerlukan dukungan dari aspek pertahanan dan keamanan maritim yang kuat," ujar Anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Kelautan, Universitas Bremen, Jerman.

Menurut laporan Global Firepower 2025, ungkapnya, kekuatan militer Indonesia berada di peringkat ke-13 dari 145 negara yang dinilai. Peringkat ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kekuatan militer nomor satu di Asia Tenggara. Sedangkan pada negara ASEAN Indonesia menduduki peringkat ke-1 dari9 negara ASEAN.

Sedangkan, kekuatan Armada Angkatan Laut Indonesia berada pada urutan ke-4 dari 145 negara, sedangkan pada negara ASEAN Indonesia menduduki peringkat ke-1 dari 9 negara ASEAN

Posisi geoekonomi dan geopolitik NKRI sangat strategis di dunia, karena menghubungkan Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta Benua Asia dan Benua Australia.

Secara geologis, oseanografis, dan klimatologis; Indonesia secara kontinu dilalui oleh ARLINDO (Arus Laut Indonesia) atau ITF (Indonesia Through Flow) dari S. Pasifik ke S. Hindia, dannsebaliknya. Arus laut abadi yang merupakan bagian dari “Global

Conveyor Belt” ini merupakan sumber energi kelautan terbarukan (arus laut, pasang surut, dan gelombang) yang sangat besar potensinya, khususnya di selat-selat seperti Selat Malaka, S. Sunda, S. Bali, S. Lombok, S. Makassar, S. Alas, S. Baubau, dan S. Larantuka.

Selain itu, ARLINDO yang secara kontinu bergerak bolak-balik dari S. Pasifik ke S. Hindia juga berfungsi sebagai “nutrient trap” (perangkap unsur hara, seperti nitrogen dan fosfor), sehingga perairan laut Indonesia merupakan habitat ikan tuna terbesar di dunia (the world tuna belt), memiliki marine biodiversity

(keanekaragaman hayati laut) tertinggi di dunia, termasuk “Coral Triangle”, dan memiliki potensi produksi lestari (MSY = Maximum Sustainable Yield) ikan laut terbesar di dunia, sekitar 12,5 juta ton/tahun (FAO, 2008; KKP, 2017).

Sebagai bagian dari “Global Conveyor Belt” dan terletak di Khatulistiwa menjadikan Indonesia secara klimatologis sebagai pusat pengatur iklim dunia (El-Nino dan La-Nina) (NOAA, 1998).

Secara ekonomi, wilayah laut NKRI dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) nya merupakan pusat Sistem Rantai Pasok Global, dimana sekitar 45% total barang (komoditas dan produk manufaktur) yang diperdagangkan di dunia, dikapalkan (ditransportasikan, didistribusikan) dengan nilai rata-rata US$ 15 trilyun/tahun (UNCTAD, 2016).

Selat Malaka sebagai bagian dari ALKI-1 merupakan jalur transportasi laut terpendek yang menghubungkan S. Hindia dengan S. Pasifik. Menghubungkan raksasa-raksasa ekonomi dunia, termasuk India, Timur-Tengah, Eropa, dan Afrika di belahan Barat dengan China, Korea Selatan, dan Jepang di belahan Timur. 

ALKI-1 melayani pengangkutan sekitar 80% total minyak mentah yang memasok Kawasan Asia Timur (China, Taiwan, Jepang, dan Korea) dari Kawasan Timur- Tengah dan Afrika.

Volume minyak mentah yang dikapalkan via S. Malaka sekitar 16 juta barel/hari, 20 kali lipat total produksi minyak mentah Indonesia, dan 4 kali lipat total minyak mentah yang diangkut via Terusan Suez.

Jumlah kapal yang melintasi ALKI-1 mencapai 100.000 kapal per tahun. Sementara, Terusan Suez dan Terusan Panama masing-masing hanya dilewati oleh 18.800 dan 10.000 kapal per tahun (Calamur, 2017).

Pendapatan Otoritas Terusan Suez mencapai rata-rata Rp 220 milyar per hari (Rp 80,7 trilyun per tahun). Bandingkan anggaran (APBN) Kemenhan 2021 hanya Rp 133,9 trilyun. Artinya: pendapatan tahunan Otoritas Terusan Suez itu = 62% Anggaran Kemenhan-RI 2021.

Secara ekonomi, wilayah laut NKRI dengan ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) nya merupakan pusat Sistem Rantai Pasok Global, dimana sekitar 45% total barang (komoditas dan produk manufaktur) yang diperdagangkan di dunia, dikapalkan (ditransportasikan, didistribusikan) dengan nilai rata-rata US$ 15 trilIun/tahun (UNCTAD, 2016).

Selat Malaka sebagai bagian dari ALKI-1 merupakan jalur transportasi laut terpendek yang menghubungkan S. Hindia dengan S. Pasifik.

Menghubungkan raksasa-raksasa ekonomi dunia, termasuk India, TimurTengah, Eropa, dan Afrika di belahan Barat dengan China, Korea Selatan, dan Jepang di belahan Timur Selat Malaka. 

ALKI-1 melayani pengangkutan sekitar 80% total minyak mentah yang memasok Kawasan Asia Timur (China, Taiwan, Jepang, dan Korea) dari Kawasan Timur- Tengah dan Afrika.

Volume minyak mentah yang dikapalkan via S. Malaka sekitar 16 juta barel/hari, 20 kali lipat total produksi minyak mentah Indonesia, dan 4 kali lipat total minyak mentah yang diangkut via Terusan Suez.

Jumlah kapal yang melintasi ALKI-1 mencapai 100.000 kapal per tahun. Sementara, Terusan Suez dan Terusan Panama masing-masing hanya dilewati oleh 18.800 dan 10.000 kapal per tahun (Calamur, 2017). Pendapatan Otoritas Terusan Suez mencapai rata-rata Rp 220 milyar per hari (Rp 80,7 trilyun per tahun). 

"Bandingkan anggaran (APBN) Kemenhan 2021 hanya Rp 133,9 trilyun. Artinya: pendapatan tahunan Otoritas Terusan Suez itu = 62% Anggaran Kemenhan-RI 2021," kata Duta Besar Kehormatan Kepulauan Jeju dan Kota Metropolitan Busan, Korea Selatan.

Tegasnya, jika Potensi blue economy didayagunakan dan dikelol berbasis inovasi Ipteks dan manajemen profesional, maka sektor-sektor ekonomi kelautan diyakini akan mampu berkontribusi secara signifikan dalam mengatasi segenap permasalahan bangsa, dan mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia serta Indonesia Emas paling lambat pada 2045.

Prof. Rokhmin Dahuri menggarisbawahi perlunya pengelolaan terpadu dan berkelanjutan terhadap wilayah pengelolaan laut Indonesia, mencakup restorasi ekosistem pesisir (seperti mangrove dan terumbu karang), pengendalian limbah berbahaya, dan pengurangan penangkapan ikan berlebihan di wilayah perairan yang mengalami overfishing. Pendekatannya berfokus pada harmonisasi antara perikanan, pariwisata, dan sektor lain untuk mewujudkan ekonomi biru demi kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan laut. 

Pewilayahan (Zonasi) Laut – Lautan dan Rejim Hukumnya Berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Seas) 1982 = Hukum Laut PBB 1982

UNCLOS (1982) memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur zona-zona maritim seperti Laut Teritorial (12 mil laut), Zona Tambahan (24 mil laut), Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE, hingga 200 mil laut), dan Landas Kontinen (hingga 350 mil laut). UNCLOS mendefinisikan hak dan kewajiban negara-negara dalam setiap zona tersebut, termasuk hak eksplorasi dan eksploitasi SDA.

• Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui UU No. 17 Tahun 1985. Dengan

ratifikasi ini, Indonesia mengukuhkan posisinya sebagai negara kepulauan yang memiliki hak untuk mengelola wilayah laut di antara pulau-pulau yang ada dalam satu kesatuan teritorial.

• Berpedoman pada UNCLOS, Indonesia menetapkan sejumlah peraturan nasional untuk mengelola dan mengawasi wilayah lautnya. Indonesia juga menggunakan UNCLOS sebagai dasar hukum dalam perundingan dan penyelesaian berbagai sengketa batas maritim dengan negara tetangga.

UNCLOS mewajibkan negara untuk menjaga keamanan maritim. Implementasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak maritim dan menjaga ketertiban di laut dalam upaya menjaga kedaulatan dan keamanan.

• Wilayah laut Indonesia kaya akan SDA (ikan, minyak, dan gas alam). Peningkatan kedaulatan di laut bertujuan untuk memastikan bahwa sumber daya tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk

kesejahteraan rakyat Indonesia. Upaya peningkatan kedaulatan ini juga

melibatkan penegakan hukum yang ketat dan pengawasan terhadap perairan yang berbatasan langsung dengan negara-negara tetangga.

• Dasar hukum yang kuat penting untuk melindungi kedaulatan Indonesia

dari ancaman maritim seperti IUU Fishing, perompakan, dan penyelundupan. 

"Hukum ini memberi wewenang kepada aparat untuk menindak pelanggaran, menjaga keamanan laut, dan melindungi sumber daya," tegas Ketua Dewan Pakar ASPEKSINDO (Asosiasi Pemerintah Daerah Pesisir dan Kepulauan se Indonesia) itu.

Komentar