SETARA Institute: Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto Pengkhianatan terhadap Reformasi 1998
ASKARA - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan bahwa rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998 dan bertentangan dengan hukum yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Hendardi dalam siaran pers tertanggal 27 Oktober 2025 menanggapi pernyataan Menteri Kebudayaan RI yang juga Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, yang menyebut seluruh tokoh yang diusulkan, termasuk Soeharto, telah memenuhi kriteria.
Menurut Hendardi, langkah pemerintah saat ini, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tampak sistematis untuk menempatkan Soeharto sebagai pahlawan nasional. Ia menyoroti keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang sebelumnya mencabut Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto.
“Pencabutan itu merupakan langkah yang salah karena mengabaikan fakta sejarah bahwa selama 32 tahun kekuasaannya, Soeharto terlibat dalam praktik pelanggaran HAM, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan yang melahirkan gerakan reformasi,” ujar Hendardi. Ia menilai, upaya elite politik yang kini mendorong pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto adalah bentuk amnesia politik dan sejarah.
Hendardi juga menegaskan bahwa secara hukum, Soeharto tidak memenuhi syarat untuk menerima gelar Pahlawan Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pasal 24 undang-undang tersebut menyebut bahwa penerima gelar harus memiliki integritas moral, keteladanan, tidak mengkhianati bangsa, serta tidak pernah dipidana dengan hukuman minimal lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan terhadap kemanusiaan pada masa pemerintahan Soeharto tidak bisa dihapus begitu saja, meski tidak diuji secara hukum. Namun dalam kasus korupsi, Mahkamah Agung melalui Putusan No. 140 PK/Pdt/2005 sudah menyatakan bahwa Yayasan Supersemar milik Soeharto terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan wajib mengembalikan dana sekitar Rp 4,4 triliun kepada negara,” tegas Hendardi.
Ia menjelaskan, putusan tersebut memperkuat fakta bahwa Soeharto menggunakan kekuasaannya untuk menguntungkan yayasan-yayasan yang dipimpinnya dan menyalurkan dana kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan keluarga dan kroninya.
“Menjadikan Soeharto sebagai pahlawan nasional bukan hanya keliru secara moral dan politik, tapi juga melanggar hukum. Jika langkah ini tetap diambil oleh Presiden, maka hal itu menunjukkan gejala absolutisme kekuasaan, seperti ungkapan Raja Prancis Louis XIV: ‘L'État, c'est moi’ negara adalah aku,” pungkas Hendardi.

Komentar