Selasa, 21 Juli 2026 | 23:28
Editorial

Uang Rakyat Tidur di Bank, Siapa yang Terjaga?

Uang Rakyat Tidur di Bank, Siapa yang Terjaga?
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dan Mendagri Tito Karnavian (orientasi.id)

ASKARA - Di ruang rapat yang berisi grafik serapan anggaran dan wajah tegang para pejabat, dua menteri akhirnya satu suara: uang rakyat tak boleh lagi tidur di bank. Pernyataan itu seolah alarm yang baru dibunyikan setelah bertahun-tahun sunyi. Tapi publik masih bertanya: mengapa baru sekarang dana daerah yang mengendap di bank dianggap darurat nasional?

Sinergi yang Terlambat Dibunyikan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan dirinya dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini sepakat: dana daerah tidak boleh mengendap di bank, melainkan harus segera dibelanjakan untuk masyarakat. “Tujuan kita sama, dana daerah jangan mengendap di bank, tetapi segera dibelanjakan untuk masyarakat,” ujar Tito di Jakarta, Sabtu (25/10/2025) seperti dikutip dari Antara News, 25 Oktober 2025.

Pernyataan itu terdengar seperti sinyal reformasi fiskal yang serius. Dua kementerian yang selama ini berjalan di rel berbeda akhirnya bertemu di satu simpul: mempercepat perputaran anggaran publik. Menurut Republika.co.id, 25 Oktober 2025, sinergi ini dianggap langkah penting untuk memperbaiki keterlambatan realisasi anggaran di berbagai daerah yang membuat layanan publik tersendat.

Namun di balik nada optimistis itu, publik justru mengingatkan: masalah dana daerah yang “mengendap” bukan hal baru. Dalam laporan Bank Indonesia (BI), simpanan kas pemerintah daerah di perbankan per September 2025 mencapai sekitar Rp233 triliun. Angka ini bukan hanya sekadar saldo, tapi simbol dari sistem birokrasi yang gemuk, lamban, dan acapkali menikmati bunga tanpa malu.

Dana Tertahan, Pembangunan Pun Menunggu

“Masalahnya bukan hanya soal uang belum dibelanjakan, tapi ada sistem yang membiarkan itu terjadi,” kata seorang pengamat fiskal Universitas Gadjah Mada yang dihubungi secara terpisah. Ia menilai, sinergi Kemendagri dan Kemenkeu patut diapresiasi, tetapi sudah seharusnya dilakukan sejak lama.

Dalam data Finance.Detik.com, 24 Oktober 2025, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan bahwa dana mengendap di bank lebih tinggi dari yang dilaporkan Kemendagri. “Data BI mencatat Rp233 triliun, bukan Rp215 triliun seperti versi Kemendagri. Ini harus dicek kembali,” ujarnya. Selisih Rp18 triliun memang bisa dijelaskan sebagai perbedaan metode pencatatan, tapi bagi publik, angka sebesar itu terlalu mahal untuk disebut ‘perbedaan teknis’.

Sementara itu, JPNN.com, 24 Oktober 2025 melaporkan bahwa pemerintah daerah membantah tudingan menahan dana dengan sengaja. Mereka berdalih, realisasi belanja tertunda karena prosedur administrasi, proses lelang, dan keterlambatan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran). “Bukan karena sengaja parkir dana,” kata salah satu kepala daerah yang enggan disebut namanya.

Namun alasan itu sulit menenangkan publik. Sebab, praktik ini sudah berulang setiap tahun. Dalam laporan Kemenkeu 2024, rata-rata dana daerah yang mengendap di bank mencapai Rp200 triliun setiap kuartal pertama. Artinya, ada pola: uang rakyat dibiarkan tertidur lebih lama dari semestinya.

Uang yang Mengendap, Kepentingan yang Menyala

Di DKI Jakarta saja, tercatat ada Rp14,6 triliun dana daerah yang belum terserap, menurut Tirto.id, 24 Oktober 2025. Pejabat daerah mengakui angkanya benar, tapi menilai hal itu wajar karena ada siklus administrasi yang panjang. “Kami akui angka itu betul, tapi bukan berarti uangnya diam,” kata Pramono, pejabat Pemprov DKI.

Namun publik menilai lain. Dana yang tersimpan di bank memberi keuntungan bunga bagi lembaga keuangan, sementara masyarakat menunggu proyek infrastruktur dan pelayanan dasar yang tertunda. “Ketika uang rakyat tidur di bank, waktu pembangunan ikut terlelap,” tulis Republika.co.id, 25 Oktober 2025, mengutip pernyataan seorang pengamat kebijakan publik.

Lebih ironis lagi, sebagian pejabat daerah diduga sengaja menunda realisasi belanja karena menunggu momentum politik atau kontraktor tertentu. Fenomena ini dibungkus istilah halus: pengaturan waktu penyerapan anggaran. Tapi bagi publik, itu tak ubahnya permainan lama yang sudah dikenal cara lembut untuk mengubah bunga menjadi pengaruh.

Pernyataan Politik atau Tekad Serius?

Sinergi dua kementerian ini tentu bisa dibaca sebagai langkah positif. Tapi juga bisa dibaca sebagai pernyataan politik yang datang terlalu lambat. Mengapa baru sekarang dua tokoh nasional yang sama-sama sudah menjabat bertahun-tahun menyadari urgensi uang rakyat yang tak bergerak?

Selama Sri Mulyani menjabat Menteri Keuangan (2016–2025), isu ini berkali-kali muncul dalam rapat kerja dengan DPR. Namun selalu berakhir dengan permintaan daerah untuk “lebih tertib dalam penyerapan.” Kini, dengan wajah baru di Kemenkeu, janji yang sama muncul kembali, hanya dengan diksi yang sedikit lebih lantang.

Dalam Detik News, 25 Oktober 2025, tercatat tiga gubernur langsung merespons Purbaya dengan defensif. “Tidak semua dana mengendap itu keliru. Ada yang sudah diikat kontrak, tapi belum jatuh tempo pembayaran,” ujar salah satu dari mereka. Dalih administratif ini membuat publik makin bingung: apakah uang rakyat dibiarkan tidur karena birokrasi, atau karena ada yang nyaman menonton bunganya tumbuh?

Antara Retorika dan Reformasi

Kata “sinergi” memang enak didengar. Tapi bagi masyarakat yang menunggu proyek air bersih, jalan desa, atau tunjangan guru honorer, sinergi tanpa aksi hanya ilusi. Dalam catatan Republika.co.id, 25 Oktober 2025, Dedi Mulyadi menanggapi pernyataan dua menteri itu dengan nada menohok: “Kalau mau ukur dana daerah mengendap, jangan hari ini saja. Coba lihat sepanjang tahun.”

Pernyataan itu menggambarkan inti persoalan: keterlambatan serapan anggaran bukan karena data, tapi karena mentalitas. Negara terlalu sering berdebat di atas kertas, sementara uang publik beristirahat nyaman di rekening-rekening yang memberi imbal hasil tinggi.

Meski begitu, upaya Tito dan Purbaya tetap layak diapresiasi. Setidaknya, mereka berani menyentuh luka lama yang selama ini hanya dibalut jargon efisiensi. Tapi keberanian sejati bukan berhenti pada pernyataan, melainkan menindak. Misalnya dengan mekanisme penalti bagi daerah yang sengaja menunda belanja, atau pemberian insentif bagi yang cepat menyerap anggaran.

Siapa yang Akan Membangunkan?

Kini publik menunggu, apakah seruan “jangan biarkan dana daerah mengendap di bank” akan benar-benar menjadi gerakan nyata, atau sekadar retorika menjelang evaluasi fiskal. Sebab rakyat sudah terlalu sering disuguhi janji yang manis tapi berujung hambar.

Jika pemerintah ingin bukti nyata, sederhana saja: lihat apakah proyek-proyek rakyat kecil di kabupaten mulai berjalan, dan apakah kontraktor dibayar tepat waktu paling lama seminggu setelah serah terima pekerjaan. Di situlah ukuran sejati reformasi fiskal bukan pada konferensi pers, tapi pada jalan desa yang selesai, jembatan yang berdiri, dan guru honorer yang akhirnya menerima haknya tanpa harus menunggu saldo mengendap. (Dwi Taufan Hidayat)

Komentar