Papua Selatan Siapkan Produk Hukum PADIATAPA untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat
ASKARA - Pemerintah Provinsi Papua Selatan menegaskan pentingnya memiliki payung hukum yang kuat untuk melindungi hak masyarakat, terutama masyarakat adat, dalam setiap proses pembangunan. Hal ini disampaikan oleh Eka Satryo La'Lang, Analis Kebijakan Perundang-undangan sekaligus Plh Kasubag Wilayah II Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Selatan, saat menjadi narasumber utama dalam Focus Group Discussion (FGD) pembahasan Policy Brief Persiapan Ranpergub PADIATAPA dan Sustainable Livelihood yang digelar Yayasan Wasur Lestari Papua, di Aula Biara MSC Keuskupan Agung Merauke, Senin (29/9/2025).
Eka menjelaskan, Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, khususnya di Kabupaten Merauke yang dikenal sebagai lumbung pangan nasional, serta kawasan pesisir dan hutan adat. “Pembangunan yang terus bergerak harus memastikan keterlibatan masyarakat, terutama masyarakat adat, dalam setiap tahapan pengambilan keputusan yang menyangkut tanah, hutan, dan sumber daya manusia,” tegasnya.
Menurut Eka, salah satu langkah penting untuk menjawab tantangan tersebut adalah penyusunan produk hukum tentang PADIATAPA (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan). Produk hukum ini akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam memastikan hak masyarakat adat dihormati, terutama dalam pemanfaatan sumber daya alam.
Dalam paparannya, Eka merinci bahwa produk hukum daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu regeling (pengaturan) dan beschikking (penetapan). Ia menambahkan, Policy Brief yang dibahas dalam FGD dapat mendorong lahirnya produk hukum daerah melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, baik dalam bentuk Peraturan Daerah Khusus (Perdasi) maupun Peraturan Gubernur.
“Pembentukan produk hukum daerah, baik melalui pemerintah maupun inisiatif DPRP, wajib memperhatikan aspek formil dan materiil. Ini penting agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan kesusilaan, sehingga produk hukum yang dihasilkan berkualitas dan tepat sasaran,” jelas Eka.
Ia juga menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam penyusunan setiap produk hukum daerah. “Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto). Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar kepentingan bersama dapat terakomodasi dan kesejahteraan dapat terwujud,” pungkasnya.

Komentar