Kutai Timur: Benarkah Anggaran Tersandera Utang Politik?
ASKARA - Kutai Timur terus menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan akibat berlapis persoalan tata kelola anggaran, proyek mangkrak, hingga indikasi korupsi.
Kasus Rice Processing Unit (RPU) senilai hampir Rp25 miliar yang terbengkalai, kegaduhan di tubuh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), keterlambatan KUA-PPAS, serta proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Rp60,5 miliar yang diduga sarat kepentingan politik hanyalah fragmen dari masalah besar: lemahnya kepemimpinan dan bobroknya disiplin birokrasi.
Masalah ini semakin menohok setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024. Dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur, Kutim menempati posisi paling buncit. Skor MCP hanya 61,54, masuk zona merah alias rentan korupsi. SPI pun serupa: 59,16, kategori rawan. Kontras dengan Bontang yang mampu meraih skor MCP 95,47 meski dengan sumber daya terbatas.
“Temuan KPK ini seharusnya menjadi alarm keras,” ujar Direktur Indonesia Satu, M. Irwandy, di Jakarta, Jumat 19 September 2025. Menurutnya, MCP dan SPI bukan sekadar angka, melainkan cerminan kualitas tata kelola pemerintahan: apakah sistem berjalan sesuai aturan, apakah publik percaya pada proses, dan apakah pejabat menjalankan mandat dengan integritas. “Di Kutim, jawabannya jelas: rapuh,” tegasnya.
RPU Mangkrak
Kasus RPU memperlihatkan nyata rapuhnya perencanaan. Proyek strategis yang mestinya dibangun di Kaubun, sentra padi terbesar Kutim, tiba-tiba dipindahkan ke Sangatta Selatan tanpa alasan jelas. Padahal, Kaubun memiliki lahan luas dan akses panen, sedangkan Sangatta Selatan bukan wilayah sentra sawah. Alhasil, mesin pengolahan beras canggih hanya menjadi monumen kosong.
Lebih parah lagi, nilai anggaran RPU berubah-ubah: dari Rp31 miliar menjadi Rp41 miliar, lalu dikunci di Rp24,9 miliar. Dugaan mark up makin kuat karena nilai kontrak nyaris menyamai pagu.
Aparat kepolisian telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan, memeriksa 44 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Rizali Hadi dan Kepala BPKAD Ade Achmad Yulkafilah.
“Nah, di sini publik bertanya: apakah proyek ini sekadar salah kelola, atau bagian dari praktik titipan anggaran untuk melunasi utang politik?” kata Ketua Gerakan Rakyat Pemberantasan Korupsi (GRPK), Burhanuddin AR.
TAPD Gaduh
Kegaduhan TAPD menambah daftar panjang persoalan. Sekda sebagai ketua TAPD justru jarang hadir dalam rapat strategis. Absensinya kerap dititipkan ke staf, seolah perumusan APBD bisa berjalan tanpa kepemimpinan.
Akibatnya, tarik-menarik kepentingan di internal TAPD kian terbuka. Kepala BPKAD bersitegang dengan Kabid Bappeda terkait pemangkasan APBD 2025 dari Rp8,4 triliun menjadi Rp6 triliun. Banyak OPD mengeluh karena anggaran mereka dipangkas drastis tanpa pembahasan transparan.
Ketika publik menunggu jawaban soal APBD, justru muncul proyek SPAM senilai Rp60,5 miliar. Proyek ini terdiri atas dua paket: Rp47,5 miliar di Kaubun dan Rp13 miliar di Telen. Alih-alih menjadi solusi krisis air, proyek tersebut dituding sebagai balas budi politik Bupati Ardiansyah Sulaiman menjelang Pilkada. Pemenang tender bahkan disebut-sebut terkait tim sukses salah satu kandidat.
Di Kaubun, efisiensi proyek diragukan karena panjang pipa distribusi tidak sebanding dengan jumlah sambungan rumah. Di Telen, lokasi pembangunan justru berada di daerah langganan banjir, sehingga rawan mubazir.
Publik pun teringat pada booster PDAM miliaran rupiah yang sejak 2010 tak pernah berfungsi. Pola lama kembali terulang: proyek air yang lebih berfungsi sebagai proyek politik ketimbang pelayanan publik.
Menurut Burhanuddin, semua ini menunjukkan masalah sistemik: APBD telah berubah menjadi arena politik transaksional. “Anggaran yang semestinya menjadi instrumen pembangunan, justru diduga dipakai melunasi utang politik,” tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya juga menemukan kerugian daerah Rp30,5 miliar. Hingga tenggat April lalu, baru Rp11,2 miliar dikembalikan ke kas daerah. Sisanya, Rp19 miliar lebih, masih menggantung. Lemahnya tindak lanjut temuan BPK semakin menegaskan bahwa komitmen akuntabilitas di Kutim nyaris nihil.
Tanggung Jawab Pemimpin
Burhanuddin menyebut dari deretan kasus di Kutim, menegaskan beberapa hal. Pertama, Bupati Ardiansyah Sulaiman tidak bisa terus bersembunyi di balik alasan teknis.
Ia adalah pemegang mandat rakyat yang berkewajiban menjamin disiplin birokrasi dan memastikan APBD dipakai untuk kesejahteraan masyarakat, bukan untuk membayar utang politik.
Kedua, Sekda sebagai pejabat tertinggi ASN harus mempertanggungjawabkan ketidakhadirannya dalam rapat-rapat penting.
Absensi bukan soal administrasi belaka, melainkan simbol tanggung jawab. Jika Sekda lebih sering berada di luar daerah dan menitipkan absensi, publik wajar menilai ada pembiaran sistemik atas lemahnya tata kelola.
Ketiga, aparat penegak hukum, baik Polda Kaltim, Kejaksaan Agung, maupun KPK, tidak boleh membiarkan kasus RPU dan SPAM menguap.
Kasus ini menyangkut uang rakyat ratusan miliar rupiah. Penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan berani, tanpa pandang bulu terhadap lingkaran kekuasaan.
Keempat, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri wajib turun tangan. Mekanisme pengawasan daerah tidak boleh sebatas formalitas.
Jika Kutim dibiarkan terus berada di zona merah, bukan hanya masyarakat setempat yang dirugikan, tetapi juga reputasi tata kelola pemerintahan nasional.
Menolak Anggaran Tersandera
APBD bukan milik penguasa, melainkan milik rakyat. Ia harus dipergunakan secara adil, transparan, dan akuntabel. Kutai Timur kini menjadi contoh betapa anggaran bisa tersandera utang politik. Jika praktik ini tidak segera dihentikan, bukan mustahil zona merah KPK berubah menjadi kenyataan pahit: korupsi yang makin kasat mata, pembangunan yang stagnan, dan rakyat yang terus menanggung beban.
“Kutai Timur butuh pemimpin yang berani memutus lingkaran setan politik dan birokrasi,” kata Irwandy. Tanpa itu, setiap tahun anggaran hanya akan meninggalkan jejak yang sama: proyek mangkrak, laporan BPK yang diabaikan, serta janji reformasi birokrasi yang tak pernah ditepati.

Komentar