Evaluasi Penempatan Dana Rp200 Triliun Di Bank Himbara
Oleh: Dr. Rahmat Mulyana, Wakil Rektor Universitas UMMI Bogor
ASKARA - Pemerintah menempatkan Rp200 triliun dana APBN di lima bank milik negara—termasuk BSI—pada September 2025 dengan tujuan memperkuat likuiditas dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Rapat Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama Dewan Komisioner OJK menunjukkan bahwa rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) Himbara melonjak di atas 20%, melewati ambang sehat secara prudensial. Purbaya optimistis tambahan likuiditas ini dapat mendorong pertumbuhan tanpa menimbulkan inflasi.
Secara teori, kebijakan ini sejalan dengan kerangka Keynesian, yaitu menambah pasokan likuiditas untuk menstimulasi permintaan agregat. Namun realitasnya, pertumbuhan kredit hanya 7% dan un-disbursed loan meningkat 9,5% (yoy), menandakan bahwa problem inti justru berada pada sisi permintaan kredit. Dalam situasi mirip liquidity trap, injeksi dana besar tidak otomatis memicu investasi baru.
Dari sudut pandang monetaris, ada risiko inflasi dan gelembung aset bila uang beredar tumbuh lebih cepat daripada output riil. Sedangkan dari perspektif ekonomi pembangunan, keberhasilan langkah ini diukur dari sejauh mana dana publik tersebut menutup kesenjangan pembiayaan dan memperluas inklusi keuangan—bukan semata menambah likuiditas bank besar.
Dalam praktik, kebijakan ini memang menenangkan pasar uang dan memperkuat likuiditas jangka pendek. Namun, beberapa risiko perlu dicermati. Pertama, bila dana diarahkan untuk Koperasi Merah Putih, analisis kelayakan kredit harus sangat pruden agar tidak menambah rasio kredit bermasalah (NPL). Kedua, dari sisi pemerataan, justru bank kecil yang paling kekurangan likuiditas, sementara bank besar relatif sudah likuid.
Padahal inklusi keuangan masih rendah: hanya 27% UMKM memiliki akses pembiayaan formal, sementara kesenjangan pembiayaan UMKM mencapai 47%. Kinerja BPR/BPRS—lembaga yang seharusnya menjangkau segmen ini—menurun; NPL meningkat, ROA merosot, dan adopsi digital masih di bawah 30%. Tanpa mekanisme penyaluran khusus untuk UMKM, koperasi, dan BPR/BPRS, Rp200 triliun tersebut hanya akan memperkuat posisi bank besar tanpa memacu pertumbuhan yang inklusif.
Rekomendasi kebijakan:
Penempatan dana bertahap disertai pengawasan ketat.
Syarat penyaluran: porsi wajib kredit produktif bagi UMKM dan koperasi.
Linkage program: sebagian dana disalurkan melalui BPR/BPRS dengan skema penjaminan risiko.
Transparansi publik dan koordinasi erat BI–OJK–Kemenkeu untuk merancang exit strategy serta mencegah tekanan inflasi.
Kesimpulan: Penempatan Rp200 triliun di Himbara memang memperkuat likuiditas, namun keberhasilannya hanya sahih bila mampu mendorong pembiayaan produktif dan memperluas inklusi keuangan. Tanpa syarat distribusi dan dukungan serius bagi BPR/BPRS, kebijakan ini berpotensi sekadar mempercantik indikator likuiditas jangka pendek, bukan menjadi motor pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Komentar