Rabu, 22 Juli 2026 | 03:45
Editorial

Sekjen Partai Pemenang Pemilu Divonis 3,5 Tahun, Dukungan Internal Dipertanyakan

Sekjen Partai Pemenang Pemilu Divonis 3,5 Tahun, Dukungan Internal Dipertanyakan
Suasana sidang pengadilan Hasto (Dok Askara)

ASKARA - Vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai politik pemenang Pemilu 2024 menjadi pukulan serius bagi kredibilitas partai penguasa. Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (25/7), memunculkan pertanyaan fundamental: di mana sikap dan arah moral partai ketika pucuk pimpinan mereka dinyatakan bersalah di pengadilan?

Hingga editorial ini ditulis, tidak ada satu pun sikap ataupun pernyataan resmi partai yang menunjukkan tanggung jawab kelembagaan terhadap vonis tersebut. Diamnya struktur partai atas putusan hukum terhadap salah satu tokoh sentralnya, menimbulkan reaksi publik mempertanyakan soliditas partai.

Ini bukan soal siapa yang divonis, tapi bagaimana partai meresponsnya. Sebagai pemenang pemilu, partai seharusnya menunjukkan standar moral yang tinggi. Tanpa sikap tegas dan jernih, bukan tidak mungkin kepercayaan publik yang telah diraih melalui pemilu akan terkikis.

Beberapa suara dari internal mulai menyeruak, menyerukan perlunya evaluasi menyeluruh bahkan peremajaan struktur. Namun sayangnya, suara-suara itu masih terkesan lirih, belum menjadi sikap kolektif yang mampu membawa arah perubahan.

Kini, publik menanti langkah nyata. Apakah partai akan tetap mendukung kader yang telah divonis? Apakah akan melakukan pembenahan internal? Ataukah justru memilih jalan paling mudah: membiarkan kasus ini menguap begitu saja?

Jika partai memilih untuk bungkam, maka bukan hanya marwah partai yang dipertaruhkan, tetapi juga harapan rakyat yang telah memberi mandat dalam pemilu lalu. Kemenangan politik tanpa fondasi etika dan keberanian mengambil sikap, hanya akan menjadi kemenangan semu.

 

 

Komentar