Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:46
OPINI

Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load): Adilkah bagi Pelaku UMKM Logistik?

Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load): Adilkah bagi Pelaku UMKM Logistik?
FX Hastowo dan ODOL (Dok Askara)

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito

ASKARA - Kebijakan Zero ODOL, atau pelarangan terhadap kendaraan dengan muatan berlebih dan dimensi yang tidak sesuai standar, telah resmi diterapkan oleh pemerintah di berbagai ruas jalan nasional. Tujuannya jelas: melindungi infrastruktur jalan, mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, serta menciptakan iklim logistik yang tertib dan aman. Namun di balik semangat regulasi ini, muncul satu pertanyaan mendasar: adilkah kebijakan ini bagi pelaku UMKM logistik?

Bagi pelaku logistik berskala besar dengan armada modern dan sumber daya yang memadai, penyesuaian terhadap kebijakan ini relatif mudah. Namun berbeda halnya dengan pelaku UMKM, yang umumnya masih mengandalkan armada lama dan sistem distribusi tradisional. Bagi mereka, penerapan Zero ODOL bisa menjadi pukulan telak. Banyak yang selama ini mengandalkan pengangkutan dengan kapasitas maksimal untuk menekan biaya logistik. Ketika kebijakan ini ditegakkan tanpa kompromi, biaya operasional melonjak, daya saing menurun, dan sebagian bahkan terancam gulung tikar.

Pemerintah memiliki dasar kuat untuk menerapkan kebijakan ini. Data dari Kementerian PUPR menunjukkan bahwa kerusakan jalan nasional sebagian besar disebabkan oleh kendaraan ODOL. Di sisi lain, kecelakaan fatal di jalan raya kerap melibatkan truk kelebihan muatan yang sulit dikendalikan. Namun, keadilan dalam kebijakan publik tidak cukup hanya didasarkan pada niat baik dan efektivitas, melainkan juga pada sejauh mana kebijakan tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap kelompok kecil dan rentan.

Sejumlah asosiasi pengusaha logistik telah mengajukan permintaan penundaan atau pelonggaran aturan, terutama bagi pengusaha mikro dan kecil. Mereka mengusulkan adanya skema insentif, subsidi penggantian armada, atau setidaknya masa transisi yang memadai agar tidak terjadi guncangan ekonomi. Tanpa dukungan ini, kebijakan yang bertujuan mulia bisa berbalik menjadi instrumen ketimpangan dan eksklusi ekonomi.

Solusi yang dibutuhkan harus bersifat dua arah. Di satu sisi, pemerintah memang harus tegas dalam menegakkan aturan demi keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur. Namun di sisi lain, perlu ada program pendampingan, akses pembiayaan untuk kendaraan sesuai standar, serta pelatihan digitalisasi logistik bagi pelaku UMKM. Inisiatif semacam ini dapat menjadi jembatan bagi UMKM agar mampu bertransformasi dan bertahan dalam lanskap logistik yang semakin kompetitif.

Perlu dipahami bahwa keadilan dalam kebijakan tidak selalu berarti perlakuan yang sama untuk semua, melainkan perlakuan yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing pihak. Oleh karena itu, implementasi Zero ODOL harus disertai dengan kebijakan turunan yang berpihak pada pelaku UMKM. Dengan begitu, transformasi yang diharapkan tidak menjadi batu sandungan, melainkan pijakan menuju ekosistem logistik yang lebih efisien, aman, dan berkeadilan.


---

Tentang Penulis:
FX. Hastowo Broto Laksito adalah pengamat sosial-hukum dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta. Ia aktif menulis isu-isu seputar hukum digital, moralitas publik, dan kebijakan sosial di berbagai media nasional.

 

 

Komentar